Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
311/Pid.Sus/2025/PN Rhl 1.Genta patri putra, SH
2.YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
3.AGUNG DWI WICAKSONO, S.H.
PONIDI Alias WAK PON Bin UMAR GIRSANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 311/Pid.Sus/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-362/L.4.20/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Genta patri putra, SH
2YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
3AGUNG DWI WICAKSONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PONIDI Alias WAK PON Bin UMAR GIRSANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

        PRIMAIR

-------Bahwa Terdakwa PONIDI Alias WAK PON Bin UMAR GIRSANG pada Hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekitar pukul 18.00 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau  setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Siarang-arang Kampung Rambungan Desa Suka Jadi Kecamatan Pujud tepatnya di rumah Terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

      • Bahwa pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekitar pukul 17.00 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. Bembeng (DPO) melalui telepon dengan tujuan untuk membeli Narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian sekitar pukul 18.00 WIB, Sdr. Bembeng (DPO) mendatangi rumah Terdakwa yang berada di Dusun Siarang-arang Kampung Rambungan Desa Suka Jadi Kecamatan Pujud menggunakan motor kawaski KLX dan memberikan Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket sedang seberat 5 (lima) Gram dengan harga Rp. 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) yang mana pembayaran akan dilakukan jika narkotika jenis sabu tersebut laku terjual. Setelah narkotika jenis sabu tersebut diterima oleh Terdakwa lalu Terdakwa memecah sebagian narkotika jenis sabu tersebut menjadi beberapa paket untuk dijual kembali, yang masing-masing dari paket tersebut bernilai antara Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) hingga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya, Terdakwa berhasil menjual 5 (lima) Gram narkotika jenis sabu tersebut selama 3 (tiga) hari dan mendapatkan keuntungan sejumlah Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) dari hasil penjualan tersebut.
      • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekitar pukul 02.00 WIB, DANDIM 0321 ROHIL memerintahkan SAKSI YUDI SISWANTO SARLI selaku anggota Intel TNI (Tentara Nasional Indonesia) untuk menindaklanjuti informasi yang diterima terkait dugaan keterlibatan oknum anggota TNI (Tentara Nasional Indonesia) dalam tindak pidana Narkotika yang terjadi di Dusun Siarang-arang RT. 003 RW. 002 Kampung Rambungan Desa Suka Jadi Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir. Selanjutnya SAKSI YUDI SISWANTO SARLI, SAKSI HERMANYSAH ALIAS HERMAN dan SAKSI JON POWER mendatangi lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan Terdakwa yang sedang duduk di atas kasur sembari memecah sabu ke dalam plastik berlis merah ukuran kecil. Kemudian para saksi melakukan penggeledahan dan ditemukan  2 (dua) paket kecil plastic bening yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit timbangan digital, puluhan plastik bening kosong, 2 (dua) unit handphone android merek Oppo, 1 (satu) unit Handphone merek Nokia, 3 (tiga) buah alat isap sabu, 7 (tujuh) buah korek api mancis, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) sendok yang terbuat dari pipet, 3 (tiga) buah pipet aqua gelas yang semuanya terletak di atas kasur dan uang tunai sebesar Rp. 757.000 (tujuh ratus lima puluh tujuh ribu rupiah)  dan 1 (satu) plastic kosong di dalam  1 (satu) buah tas sandang warna hitam yang tergantung di papan Kasur. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekitar pukul 06.30 WIB, SAKSI YUDI SISWANTO SARLI dan SAKSI JON POWER membawa Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut
      • Bahwa barang bukti milik Terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 0703/NNF/2025  tanggal 28 Februari tahun 2025 yang menyimpulkan “barang bukti milik terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 3.21 gr (tiga koma dua puluh satu gram) dengan nomor barang bukti 1001/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
      • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor : 030/10278/2025 pada hari Senin tanggal 17 bulan Februari 2025 yang ditandatangani oleh Dhoni Qadri, Pemimpin Cabang PT Pegadaian Dumai, barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,62 gram, dikembalikan ke pihak penyidik Polres rokan hilir dan pembungkus barang bukti berupa 2 (dua) bungkus paket, digabung menjadi 1 (satu) plastik bening dikembalikan ke pihak penyidik Polres Rokan Hilir dengan berat 3.21 gr (tiga koma dua puluh satu gram)
      • Bahwa dalam hal ini Terdakwa PONIDI Alias WAK PON Bin UMAR GIRSANG bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

-------Bahwa Terdakwa PONIDI Alias WAK PON Bin UMAR GIRSANG pada Hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau  setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Siarang-arang Kampung Rambungan Desa Suka Jadi Kecamatan Pujud tepatnya di rumah Terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa  hak tau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau meyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

      • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekitar pukul 02.00 WIB, DANDIM 0321 ROHIL memerintahkan SAKSI YUDI SISWANTO SARLI selaku anggota Intel TNI (Tentara Nasional Indonesia) untuk menindaklanjuti informasi yang diterima terkait dugaan keterlibatan oknum anggota TNI (Tentara Nasional Indonesia) dalam tindak pidana Narkotika yang terjadi di Dusun Siarang-arang RT. 003 RW. 002 Kampung Rambungan Desa Suka Jadi Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir. Selanjutnya SAKSI YUDI SISWANTO SARLI, SAKSI HERMANYSAH ALIAS HERMAN dan SAKSI JON POWER mendatangi lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan Terdakwa yang sedang duduk di atas kasur sembari memecah sabu ke dalam plastik berlis merah ukuran kecil. Kemudian para saksi melakukan penggeledahan dan ditemukan  2 (dua) paket kecil plastic bening yang berisikan narkotika jenis sabu, uang tunai sebesar Rp. 757.000 (tujuh ratus lima puluh tujuh ribu rupiah), 1 (satu) unit timbangan digital, puluhan plastik bening kosong, 2 (dua) unit handphone android merek Oppo, 1 (satu) unit Handphone merek Nokia, 3 (tiga) buah alat isap sabu, 7 (tujuh) buah korek api mancis, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) sendok yang terbuat dari pipet, 3 (tiga) buah pipet aqua gelas dan 1 (satu) buah tas sandang warna hitam. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekitar pukul 06.30 WIB, SAKSI YUDI SISWANTO SARLI dan SAKSI JON POWER membawa Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut
      • Bahwa barang bukti milik Terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 0703/NNF/2025  tanggal 28 Februari tahun 2025 yang menyimpulkan “barang bukti milik terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 3.21 gr (tiga koma dua puluh satu gram) dengan nomor barang bukti 1001/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
      • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor : 030/10278/2025 pada hari Senin tanggal 17 bulan Februari 2025 yang ditandatangani oleh Dhoni Qadri, Pemimpin Cabang PT Pegadaian Dumai, barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,62 gram, dikembalikan ke pihak penyidik Polres rokan hilir dan pembungkus barang bukti berupa 2 (dua) bungkus paket, digabung menjadi 1 (satu) plastik bening dikembalikan ke pihak penyidik Polres Rokan Hilir dengan berat 3.21 gr (tiga koma dua puluh satu gram)
      • Bahwa dalam hal ini Terdakwa PONIDI Alias WAK PON Bin UMAR GIRSANG bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya