Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
258/Pid.Sus/2025/PN Rhl 1.NADINI CISTA, S.H.
2.LANI REGINA YULANDA
3.DANIEL SITORUS, S.H.
DONI HAIKAL RAMBE Alias DONI Bin JUMAIRI RAMBE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 258/Pid.Sus/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-310/L.4.20/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NADINI CISTA, S.H.
2LANI REGINA YULANDA
3DANIEL SITORUS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DONI HAIKAL RAMBE Alias DONI Bin JUMAIRI RAMBE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

            KESATU

Bahwa Terdakwa DONI HAIKAL RAMBE Alias DONI Bin JUMAIRI RAMBE pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Karya/Jalan Bersama Kepenghuluan Teluk Pulai Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

      • Berawal pada Hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira pukul 22.00 WIB, Sdr. URI (DPO) datang kerumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Karya/Jalan Bersama Kepenghuluan Teluk Pulai Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir, kemudian Sdr. URI (DPO) menitipkan kepada Terdakwa 1 (satu)  buah kaleng rokok surya yang dibungkus dengan menggunakan plastik yang berisikan 11 (sebelas) paket sedang Narkotika jenis sabu, beberapa plastik klip merah kosong dan 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet, yang mana tujuan sdr. URI (DPO) menitipkan barang tersebut adalah karena disuruh oleh Sdr. HALIM (DPO) dan barang tersebut nanti akan dijemput oleh Sdr. HALIM (DPO) apabila sudah sampai di Panipahan. Setelah itu 1 (satu) buah kaleng rokok surya yang dibungkus dengan menggunakan plastik yang berisikan 11 (sebelas) paket sedang Narkotika jenis sabu dan beberapa plastik klip merah kosong dan 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet tersebut Terdakwa simpan pada sebuah rak tepatnya dibawah meja yang berada di ruang tengah rumah Terdakwa
      • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekira pukul 16.00 WIB saksi Frans Julianto bersama Tim Patroli KP. KEDIDI-3015 melakukan penangkapan terhadap Terdakwa disebuah rumah yang beralamat di Jalan Karya/Jalan Bersama Kelurahan Teluk Pulai Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir, kemudian dilakukan penggeledahan badan serta tempat tertutup lainnya dan ditemukan barang bukti berupa 11 (sebelas) bungkus plastik bening berbagai ukuran yang berisikan Narkotika jenis sabu, uang tunai sejumlah Rp 5.350.000,- (Lima Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), 30 Unit Handphone dengan berbagai merk yaitu 1 (satu) unit handphone OPPO warna silver, 1 (satu) unit handphone VIVO warna cokelat, 1 (satu) unit handphone VIVO warna ungu, 1 (satu) unit handphone INFINIX warna biru, 1 (satu) unit handphone SMART warna biru, 1 (satu) unit handphone SAMSUNG warna biru, 1 (satu) unit handphone VIVO warna biru, 1 (satu) unit handphone OPPO warna hitam, 1 (satu) unit handphone VIVO warna cokelat, 1 (satu) unit handphone OPPO warna cokelat, 1 (satu) unit handphone OPPO warna hitam, 1 (satu) unit handphone VIVO warna biru, 1 (satu) unit handphone SAMSUNG warna hitam, 1 (satu) unit handphone OPPO warna hijau, 1 (satu) unit handphone OPPO warna hitam, 1 (satu) unit handphone VIVO warna cokelat, 1 (satu) unit handphone INFINIX warna hitam, 1 (satu) unit handphone VIVO warna cokelat, 1 (satu) unit handphone SAMSUNG warna putih, 1 (satu) unit handphone VIVO warna hitam, 1 (satu) unit handphone REALME warna hijau, 1 (satu) unit handphone OPPO warna cokelat, 1 (satu) unit handphone TROWBERRY warna hitam, 1 (satu) unit handphone NOKIA warna merah, 1 (satu) unit handphone NOKIA warna hitam, 1 (satu) unit handphone TROWBERRY warna hitam, 1 (satu) unit handphone MAXTRON warna hitam, 1 (satu) unit handphone OPPO warna silver, 1 (satu) unit handphone OPPO warna hitam, 1 (satu) unit handphone NOKIA warna biru, 1 (satu) buah KTP an. DONI HAIKAL RAMBE, 1 (satu) buah STNK Sepeda Motor Yamaha BK 3543 HK, 1 (satu) buah STNK Sepeda Motor Honda BK 5169 IJ, 1 (satu) buah Sendok terbuat dari Pipet, 14 (Empat belas) buah plastik klip bening kosong, 1 (satu) buah Dompet Warna Cokelat, 1 (satu) buah Kaleng Rokok merek Gudang Garam warna merah, 1 (satu) buah keranjang plastik warna hijau, 1 (satu) buah tas kantong warna hitam.
      • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor : 049/10278/2025 pada hari Jum’at tanggal 28 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Dumai, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa 11 (sebelas) bungkus plastik klip merah berisikan Narkotika bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 53.16 (Lima Puluh Tiga Koma Enam Belas) gram sabu termasuk plastik sebagai pembungkusnya dengan berat bersih 49.95 (Empat Puluh Sembilan Koma Sembilan Puluh Lima) gram
      • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 0842/ NNF/2025 hari Senin tanggal 10 Maret 2025 setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti :
  • Nomor barang bukti 1182/2025/NNF berupa Kristal warna putih dengan berat netto 10,00 (Sepuluh) gram adalah benar mengandung Metamfetamina
  • Nomor barang bukti 1183/2025/NNF berupa 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 20 ml adalah benar mengandung Metamfetamina
      • Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait dalam hal “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram”

 

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika----

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa DONI HAIKAL RAMBE Alias DONI Bin JUMAIRI RAMBE pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekira pukul 22.39 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Karya/Jalan Bersama Kepenghuluan Teluk Pulai Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------

 

      • Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekira pukul 16.00 WIB saksi Frans Julianto bersama Tim Patroli KP. KEDIDI-3015 melakukan penangkapan terhadap Terdakwa disebuah rumah yang beralamat di Jalan Karya/Jalan Bersama Kelurahan Teluk Pulai Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir, kemudian dilakukan penggeledahan badan serta tempat tertutup lainnya dan ditemukan barang bukti berupa 11 (sebelas) bungkus plastik bening berbagai ukuran yang berisikan Narkotika jenis sabu, uang tunai sejumlah Rp 5.350.000,- (Lima Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), 30 Unit Handphone dengan berbagai merk yaitu 1 (satu) unit handphone OPPO warna silver, 1 (satu) unit handphone VIVO warna cokelat, 1 (satu) unit handphone VIVO warna ungu, 1 (satu) unit handphone INFINIX warna biru, 1 (satu) unit handphone SMART warna biru, 1 (satu) unit handphone SAMSUNG warna biru, 1 (satu) unit handphone VIVO warna biru, 1 (satu) unit handphone OPPO warna hitam, 1 (satu) unit handphone VIVO warna cokelat, 1 (satu) unit handphone OPPO warna cokelat, 1 (satu) unit handphone OPPO warna hitam, 1 (satu) unit handphone VIVO warna biru, 1 (satu) unit handphone SAMSUNG warna hitam, 1 (satu) unit handphone OPPO warna hijau, 1 (satu) unit handphone OPPO warna hitam, 1 (satu) unit handphone VIVO warna cokelat, 1 (satu) unit handphone INFINIX warna hitam, 1 (satu) unit handphone VIVO warna cokelat, 1 (satu) unit handphone SAMSUNG warna putih, 1 (satu) unit handphone VIVO warna hitam, 1 (satu) unit handphone REALME warna hijau, 1 (satu) unit handphone OPPO warna cokelat, 1 (satu) unit handphone STROWBERRY warna hitam, 1 (satu) unit handphone NOKIA warna merah, 1 (satu) unit handphone NOKIA warna hitam, 1 (satu) unit handphone TROWBERRY warna hitam, 1 (satu) unit handphone MAXTRON warna hitam, 1 (satu) unit handphone OPPO warna silver, 1 (satu) unit handphone OPPO warna hitam, 1 (satu) unit handphone NOKIA warna biru, 1 (satu) buah KTP an. DONI HAIKAL RAMBE, 1 (satu) buah STNK Sepeda Motor Yamaha BK 3543 HK, 1 (satu) buah STNK Sepeda Motor Honda BK 5169 IJ, 1 (satu) buah Sendok terbuat dari Pipet, 14 (Empat belas) buah plastik klip bening kosong, 1 (satu) buah Dompet Warna Cokelat, 1 (satu) buah Kaleng Rokok merek Gudang Garam warna merah, 1 (satu) buah keranjang plastik warna hijau, 1 (satu) buah tas kantong warna hitam.
      • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor : 049/10278/2025 pada hari Jum’at tanggal 28 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Dumai, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa 11 (sebelas) bungkus plastik klip merah berisikan Narkotika bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 53.16 (Lima Puluh Tiga Koma Enam Belas) gram sabu termasuk plastik sebagai pembungkusnya dengan berat bersih 49.95 (Empat Puluh Sembilan Koma Sembilan Puluh Lima) gram
      • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 0842/ NNF/2025 hari Senin tanggal 10 Maret 2025 setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti :
  • Nomor barang bukti 1182/2025/NNF berupa Kristal warna putih dengan berat netto 10,00 (Sepuluh) gram adalah benar mengandung Metamfetamina
  • Nomor barang bukti 1183/2025/NNF berupa 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 20 ml adalah benar mengandung Metamfetamina
      • Bahwa Para terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait dalam hal “memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”.

 

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika------------------

 

ATAU

 

KETIGA

Bahwa Terdakwa DONI HAIKAL RAMBE Alias DONI Bin JUMAIRI RAMBE pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira pukul 21.40 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Karya/Jalan Bersama Kepenghuluan Teluk Pulai Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, “Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------

 

      • Berawal pada Hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira pukul 21.45 WIB bertempat di Jalan Karya/Jalan Bersama Kepenghuluan Teluk Pulai Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir, Terdakwa mengambil 1 (satu) paket narkotika dari dalam 1 (satu) buah kaleng rokok surya, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah Bong/ Alat Hisap sabu yang sudah dilengkapi dengan pipet penghisap dan kaca pirex, selanjutnya Terdakwa membakar sabu sebanyak setengah paket dengan menggunakan korek api mancis dan selanjutnya Terdakwa menghisap sabu tersebut.
      • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 0842/ NNF/2025 hari Senin tanggal 10 Maret 2025 setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti :
  • Nomor barang bukti 1183/2025/NNF berupa 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 20 ml adalah benar mengandung Metamfetamina
      • Bahwa terdakwa tidak memiliki Ijin dari pihak berwenang untuk memakai narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) Huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya