Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
524/Pid.Sus/2025/PN Rhl Lani Regina Yulanda DARMADI Alias GEMLEH Bin SARMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 524/Pid.Sus/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-643/L.4.20/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Lani Regina Yulanda
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DARMADI Alias GEMLEH Bin SARMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

       PRIMAIR :

--------------Bahwa ia Terdakwa DARMADI Alias GEMLEH Bin SARMIN Pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, Bertempat di Jalan Poros SP 5 RT 008 RW 004 Kepenghuluan Sungai Besar Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir tepatnya di rumah Terdakwa atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang memeriksa dan mengadili perkaranya,tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I. yang mana dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal Pada hari Minggu 15 Juni 2025 sekira pukul 18.00 WIB , Terdakwa menunggu Sdr. SYAFRIZAL (DPO) di rumah Terdakwa di Jalan Poros SP 5 RT 008 RW 004 Kepenghuluan Sungai Besar Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir, kemudian Sdr. SYAFRIZAL (DPO) datang dan menyerahkan 2 Gram narkotika jenis shabu untuk dijualkan oleh Terdakwa, Terdakwa menerima dan kemudian menyimpannya di dalam kotak bekas minyak rambut.
  • Kemudian pada hari selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira Pukul 15.00 Wib di jalan Poros Sp 5 RT 008 RW 004 Kepenghuluan Sungai Besar Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir Terdakwa sedang duduk di teras depan rumah sedang menunggu pembeli narkotika jenis sabu sabu dan memegang Narkotika jenis sabu sabu yang Terdakwa simpan di dalam tempat bekas minyak rambut warna hitam, tidak lama kemudian datang Saksi Mujiono SH, Saksi Helmika Suradi.SH dan Saksi Parianto (Masing-Masing Anggota Polsek Bangko) melakukan penggerebekan lalu Terdakwa berusaha melarikan diri ke samping rumah sembari melempar tempat minyak rambut warna hitam yang berisikan narkotika jenis sabu sabu namun terdakwa terjatuh dan berhasil di amankan, tidak lama kemudian datang aparat desa setempat dan terdakwa dibawa ketempat minyak rambut berisikan narkotika jenis sabu sabu yang terdakwa buang sebelumnya, setelah ditemukan diperlihatkan isi tempat minyak rambut yang terdakwa buang tersebut berisikan 1 (satu) helai tisu, 1 (satu) bungkus plastic klip merah Besar berisikan 11 (sebelas) bungkus plastic bening klip merah berukuran kecil berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu sabu, 1(satu) bungkus plastic bening sedang berisikan narkotika jenis sabu sabu kemudian dilakukan penggeledahan rumah ditemukan barang bukti lainnya yaitu 1 (satu) unit Handphone merek vivo Warna Orchid Blue yang digunakan untuk bertransaksi narkotika jenis sabu sabu serta uang tunai sebesar Rp.495.000 (empat ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) selanjut nya terdakwa beserta barang bukti dibawa Kepolsek Bangko Guna penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu sabu dari sdr Safrizal (DPO) yang menawarkan system kerja dari akhir 2024 sebanyak 6 (enam) kali.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 209/14324/ 2025 tanggal  25 Juni 2025 ditimbang dan ditanda tangani oleh PT.Pegadaian Unit Bagansiapiapi Welna Manjasari telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 1 (Satu)  bungkus plastic yang didalamnya berisikan 11 Bungkis plastik kecil berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 2.18 (Dua Koma Delapan Belas) gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 2170/NNF/2025 tanggal 15 Juli 2025 dengan kesimpulan : 

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

  • 2999/2024/NNF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • 3000/2024/NNF berupa 25 mL cairan Urine tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM, YOGA RAMADI GUSTI,S.SI dan ABDILLAH ADAM,S.Si serta diketahui oleh PS Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA S.T M.T.M.Eng.

  • Bahwa Terdakwa DARMADI Alias GEMLEH Bin SARMIN tidak memiliki hak atau izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

--------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika .------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR :             

---------Bahwa ia Terdakwa DARMADI Alias GEMLEH Bin SARMIN Pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, Bertempat di Jalan Poros SP 5 RT 008 RW 004 Kepenghuluan Sungai Besar Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman. perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------

  • Berawal Pada hari selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira Pukul 15.00 Wib di jalan Poros Sp 5 RT 008 RW 004 Kepenghuluan Sungai Besar Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir Terdakwa sedang duduk di teras depan rumah sedang menunggu pembeli narkotika jenis sabu sabu dan memegang Narkotika jenis sabu sabu yang Terdakwa simpan di dalam tempat bekas minyak rambut warna hitam, tidak lama kemudian datang Saksi Mujiono SH, Saksi Helmika Suradi.SH dan Saksi Parianto (Masing-Masing Anggota Polsek Bangko) melakukan penggerebekan lalu Terdakwa berusaha melarikan diri ke samping rumah sembari melempar tempat minyak rambut warna hitam yang berisikan narkotika jenis sabu sabu namun terdakwa terjatuh dan berhasil di amankan, tidak lama kemudian datang aparat desa setempat dan terdakwa dibawa ketempat minyak rambut berisikan narkotika jenis sabu sabu yang terdakwa buang sebelumnya, setelah ditemukan diperlihatkan isi tempat minyak rambut yang terdakwa buang tersebut berisikan 1 (satu) helai tisu, 1 (satu) bungkus plastic klip merah Besar berisikan 11 (sebelas) bungkus plastic bening klip merah berukuran kecil berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu sabu, 1(satu) bungkus plastic bening sedang berisikan narkotika jenis sabu sabu kemudian dilakukan penggeledahan rumah ditemukan barang bukti lainnya yaitu 1 (satu) unit Handphone merek vivo Warna Orchid Blue yang digunakan untuk bertransaksi narkotika jenis sabu sabu serta uang tunai sebesar Rp.495.000 (empat ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) selanjut nya terdakwa beserta barang bukti dibawa Kepolsek Bangko Guna penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 209/14324/ 2025 tanggal  25 Juni 2025 ditimbang dan ditanda tangani oleh PT.Pegadaian Unit Bagansiapiapi Welna Manjasari telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 1 (Satu)  bungkus plastic yang didalamnya berisikan 11 Bungkis plastik kecil berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 2.18 (Dua Koma Delapan Belas) gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 2170/NNF/2025 tanggal 15 Juli 2025 dengan kesimpulan : 
  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
  • 2999/2024/NNF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • 3000/2024/NNF berupa 25 mL cairan Urine tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM, YOGA RAMADI GUSTI,S.SI dan ABDILLAH ADAM,S.Si serta diketahui oleh PS Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA S.T M.T.M.Eng.

  • Bahwa Terdakwa ALDI FIRMANSYAH Alias ALDI Bin (Alm) AHMAD KLIWON tidak memiliki hak ataupun memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

--------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika .-----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya