Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
190/Pid.Sus/2024/PN Rhl 1.JUPRI WANDY BANJARNAHOR
2.Pratama Hendrawan Mahardika, SH
SUNARIO Alias RIO Bin DAFRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 190/Pid.Sus/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-230/L.4.20/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JUPRI WANDY BANJARNAHOR
2Pratama Hendrawan Mahardika, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUNARIO Alias RIO Bin DAFRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

KESATU

------Bahwa ia terdakwa SUNARIO Alias RIO Bin  DAFRI, Pada Hari Senin Tanggal 05 Februari 2024  Sekira Pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari tahun 2024 atau pada waktu lain di tahun 2024 bertempat Jalan Madrasah Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------

  • Berawal Pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira pukul 16.00 WIB Saksi Rafira dan Saksi Bio Nanda Sembiring (masing-masing Anggota Polsek Bangko) mendapati informasi bahwa di sekitaran kota Bagansiapiapi tepatnya di sebuah rumah yang bertempat Jalan Madrasah, Kepenghuluan Bagan Punak pesisir Kecamatan Bangko Kabuapten Rohil Provinsi Riau sering  terjadi  transaksi Narkotika jenis Shabu. Mendapati informasi tersebut Saksi Rafira dan Saksi Bio Nanda Sembiring (masing-masing Anggota Polsek Bangko) Polsek Bangko melaporkannya kepada Kapolsek Bangko, Kompol Ihut M.T. Sinurat, S.H., M.H. memerintahkan Saksi Rafira dan Saksi Bio Nanda Sembiring (masing-masing Anggota Polsek Bangko) untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan. Selanjutnya Saksi Rafira dan Saksi Bio Nanda Sembiring (masing-masing Anggota Polsek Bangko) melakukan penyelidikan di sekitar rumah  tersebut, hasil penyelidikan bahwa pengedar narkotika jenis shabu di rumah tersebut adalah Terdakwa Sunario Alias Rio Bin Dafri. Kemudian Saksi Rafira dan Saksi Bio Nanda Sembiring (masing-masing Anggota Polsek Bangko) menuju Rumah Terdakwa Sunario Alias Rio Bin Dafri beralamat di Jalan Madrasah, Kepenghuluan Bagan Punak pesisir Kecamatan Bangko Kabuapten Rohil Provinsi Riau. Sesampainya dirumah Terdakwa Sunario Alias Rio Bin Dafri yang sedang di dalam rumah berhasil kabur dan melarikan diri. Kemudian Tim langsung mengamankan dan melakukan introgasi terhadap Saksi Ilham Alias Toet Bin Dafri adik dari Terdakwa Sunario Alias Rio Bin Dafri berada di ruang teras depan rumah. Kemudian Saksi Rafira dan Saksi Bio Nanda Sembiring (masing-masing Anggota Polsek Bangko) melakukan Pengeledahan di rumah Terdakwa Sunario Alias Rio Bin Dafri dengan disaksikan Saksi Ilham Alias Toet Bin Dafri,Saksi Hera Alias Pera (RT setempat) menemukan Barang Bukti Berupa: 1 (satu) buah dompet kecil bewarna merah yang berisikan 1 (satu) buah Plastik bening berukuran kecil klip merah berisikan serbuk kristal/butiran Narkotika Jenis shabu, 1 (satu) buah Plastik bening berukuran Sedang klip merah berisikan serbuk kristal/butiran  Narkotika Jenis shabu. 1 (satu) buah kantong asoy bewarna merah yang berisikan Uang tunai dari berbagai pecahan uang kertas sebanyak Rp. 1.972.000,- (satu juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu rupiah). Barang-barang tersebut ditemukan di dalam lemari di kamar Terdakwa Sunario Alias Rio Bin Dafri, dan Menurut pengakuan Saksi Ilham Alias Toet Bin Dafri Als Toet barang - barang tersebut adalah merupakan milik Terdakwa Sunario Alias Rio Bin Dafri, yang mana pada saat Saksi Rafira dan Saksi Bio Nanda Sembiring (masing-masing Anggota Polsek Bangko) Polsek Bangko melakukan Pengeledahan Terhadap Rumah Terdakwa Sunario Alias Rio Bin Dafri sudah Lari / kabur lewat pintu belakang.
  • Bahwa Kemudian Barang Bukti dan Saksi-saksi dibawa ke Polsek untuk dilakukan pemeriksaan, dan dilakukan pemeriksaan terhadap Saksi Ilham Alias Toet Bin Dafri (hasil cek urine negatif mengandung metafetamine) dan saksi-saksi lainnya bahwa barang tersebut adalah benar milik Terdakwa Sunario Alias Rio Bin Dafri. Kemudian Pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekira pukul 13.30 WIB Saksi Rafira dan Saksi Bio Nanda Sembiring (masing-masing Anggota Polsek Bangko) mendapati informasi Keberadaan Terdakwa Sunario Alias Rio Bin Dafri yang sedang berada di Jalan Madrasah Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil (Tepatnya di depan rumah warga). Kemudian Saksi Rafira dan Saksi Bio Nanda Sembiring (masing-masing Anggota Polsek Bangko) menuju di Jalan Madrasah Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil, dan langsung mengamankan Terdakwa Sunario Alias Rio Bin Dafri. Kemudian Saksi Rafira dan Saksi Bio Nanda Sembiring (masing-masing Anggota Polsek Bangko) melakukan introgasi terhadap Terdakwa Sunario Alias Rio Bin Dafri, Dan mengaku telah Kabur / lari Dari Rumah Yang berada Di Jalan Madrasah Kepenghuluan Bagan Punak pesisir Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil Provinsi Riau, dan Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis shabu yang diamankan dirumahnya pada tanggal 5 februari 2024 adalah milik terdakwa untuk dijual ke orang-orang (Sebagai pengedar), yang mana shabu tersebut didapatnya dari sdr. Udin (DPO) dengan system apabila habis terjual maka akan di setor kepada sdr Udin (DPO). Dan uang sebesar 1.972.000,00 dalam berbagai pecahan adalah hasil penjualan shabu yang didapatnya dan akan disetor ke sdr. UDIN (DPO).Kemudian Saksi Rafira dan Saksi Bio Nanda Sembiring (masing-masing Anggota Polsek Bangko) membawa Terdakwa dan barang bukti ke Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram.
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 0555/NNF/2024 tanggal 14 Maret 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kepala Sub Bidang Narkotika Dewi Arni, MM. dan M FAJMI ZULKAHAM,S.Si  pada Laboratorium Forensik Polda Riau dengan kesimpulan:

Hasil Pemeriksaan :

  • Setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti milik terdakwa SUNARIO Alias RIO Bin  DAFRI, dengan nomor 0865/NNF/2024 berupa Kristal berwarna putih berjumlah 1 (satu) bungkus plastik berisikan  dengan berat netto 8,29 gram adalah benar mengandung Metamfetamina.
  • Berita Acara Penimbangan Nomor : 40/14324/II/2023 tanggal Senin 04 Maret 2024 ditimbang oleh PRASETIO ISMAIL telah melakukan penimbangan barang bukti berupa:
  • 2 (Dua) bungkus Paket plastik bening berisikan narkotika jenis shabu shabu dengan Berat Bersih (Netto) 8,29 (Delapan Koma Dua Puluh Sembilan) Gram.

 

----------- Perbuatan terdakwa  diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

Bahwa ia terdakwa SUNARIO Alias RIO Bin  DAFRI, Pada Hari Senin Tanggal 05 Februari 2024  Sekira Pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari tahun 2024 atau pada waktu lain di tahun 2024 bertempat Jalan Madrasah Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------

 

  • Berawal Pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira pukul 16.00 WIB Saksi Rafira dan Saksi Bio Nanda Sembiring (masing-masing Anggota Polsek Bangko) mendapati informasi bahwa di sekitaran kota Bagansiapiapi tepatnya di sebuah rumah yang bertempat Jalan Madrasah, Kepenghuluan Bagan Punak pesisir Kecamatan Bangko Kabuapten Rohil Provinsi Riau sering  terjadi  transaksi Narkotika jenis Shabu. Mendapati informasi tersebut Saksi Rafira dan Saksi Bio Nanda Sembiring (masing-masing Anggota Polsek Bangko) Polsek Bangko melaporkannya kepada Kapolsek Bangko, Kompol Ihut M.T. Sinurat, S.H., M.H. memerintahkan Saksi Rafira dan Saksi Bio Nanda Sembiring (masing-masing Anggota Polsek Bangko) untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan. Selanjutnya Saksi Rafira dan Saksi Bio Nanda Sembiring (masing-masing Anggota Polsek Bangko) melakukan penyelidikan di sekitar rumah  tersebut, hasil penyelidikan bahwa pengedar narkotika jenis shabu di rumah tersebut adalah Terdakwa Sunario Alias Rio Bin Dafri. Kemudian Saksi Rafira dan Saksi Bio Nanda Sembiring (masing-masing Anggota Polsek Bangko) menuju Rumah Terdakwa Sunario Alias Rio Bin Dafri beralamat di Jalan Madrasah, Kepenghuluan Bagan Punak pesisir Kecamatan Bangko Kabuapten Rohil Provinsi Riau. Sesampainya dirumah Terdakwa Sunario Alias Rio Bin Dafri yang sedang di dalam rumah berhasil kabur dan melarikan diri. Kemudian Tim langsung mengamankan dan melakukan introgasi terhadap Saksi Ilham Alias Toet Bin Dafri adik dari Terdakwa Sunario Alias Rio Bin Dafri berada di ruang teras depan rumah. Kemudian Saksi Rafira dan Saksi Bio Nanda Sembiring (masing-masing Anggota Polsek Bangko) melakukan Pengeledahan di rumah Terdakwa Sunario Alias Rio Bin Dafri dengan disaksikan Saksi Ilham Alias Toet Bin Dafri,Saksi Hera Alias Pera (RT setempat) menemukan Barang Bukti Berupa: 1 (satu) buah dompet kecil bewarna merah yang berisikan 1 (satu) buah Plastik bening berukuran kecil klip merah berisikan serbuk kristal/butiran Narkotika Jenis shabu, 1 (satu) buah Plastik bening berukuran Sedang klip merah berisikan serbuk kristal/butiran  Narkotika Jenis shabu. 1 (satu) buah kantong asoy bewarna merah yang berisikan Uang tunai dari berbagai pecahan uang kertas sebanyak Rp. 1.972.000,- (satu juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu rupiah). Barang-barang tersebut ditemukan di dalam lemari di kamar Terdakwa Sunario Alias Rio Bin Dafri, dan Menurut pengakuan Saksi Ilham Alias Toet Bin Dafri Als Toet barang - barang tersebut adalah merupakan milik Terdakwa Sunario Alias Rio Bin Dafri, yang mana pada saat Saksi Rafira dan Saksi Bio Nanda Sembiring (masing-masing Anggota Polsek Bangko) Polsek Bangko melakukan Pengeledahan Terhadap Rumah Terdakwa Sunario Alias Rio Bin Dafri sudah Lari / kabur lewat pintu belakang Kemudian Barang Bukti dan Saksi-saksi dibawa ke Polsek untuk dilakukan pemeriksaan, dan dilakukan pemeriksaan terhadap Saksi Ilham Alias Toet Bin Dafri (hasil cek urine negatif mengandung metafetamine) dan saksi-saksi lainnya bahwa barang tersebut adalah benar milik Terdakwa Sunario Alias Rio Bin Dafri Kemudian Pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekira pukul 13.30 WIB Saksi Rafira dan Saksi Bio Nanda Sembiring (masing-masing Anggota Polsek Bangko) mendapati informasi Keberadaan Terdakwa Sunario Alias Rio Bin Dafri yang sedang berada di Jalan Madrasah Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil (Tepatnya di depan rumah warga). Kemudian Saksi Rafira dan Saksi Bio Nanda Sembiring (masing-masing Anggota Polsek Bangko) menuju di Jalan Madrasah Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil, dan langsung mengamankan Terdakwa Sunario Alias Rio Bin Dafri lalu dibawa kepolsek Bangko Guna Penyidikan Lebih lanjut
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram.
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 0555/NNF/2024 tanggal 14 Maret 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kepala Sub Bidang Narkotika Dewi Arni, MM. dan M FAJMI ZULKAHAM,S.Si  pada Laboratorium Forensik Polda Riau dengan kesimpulan:

Hasil Pemeriksaan :

  • Setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti milik terdakwa SUNARIO Alias RIO Bin  DAFRI, dengan nomor 0865/NNF/2024 berupa Kristal berwarna putih berjumlah 1 (satu) bungkus plastik berisikan  dengan berat netto 8,29 gram adalah benar mengandung Metamfetamina.
  • Berita Acara Penimbangan Nomor : 40/14324/II/2023 tanggal Senin 04 Maret 2024 ditimbang oleh PRASETIO ISMAIL telah melakukan penimbangan barang bukti berupa:
  • 2 (Dua) bungkus Paket plastik bening berisikan narkotika jenis shabu shabu dengan Berat Bersih (Netto) 8,29 (Delapan Koma Dua Puluh Sembilan) Gram.

 

--------Perbuatan terdakwa  diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya