Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2021/PN Rhl PT Reksa Finance Cabang Duri SIMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Mei 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2021/PN Rhl
Tanggal Surat Senin, 03 Mei 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Reksa Finance Cabang Duri
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Beresman Siallagan S H M H dan FatnersPT Reksa Finance Cabang Duri
Tergugat
NoNama
1SIMAN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SUGIONO,YUSRI dan PARTNERSSIMAN
Nilai Sengketa(Rp) 311.294.335,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) terhadap Penggugat;

- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia 8181220200300013 tanggal 20 Maret 2020 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W4.00068628.AH.05.01 Tahun 2020 tertanggal 01 April 2020 JAM; 15,00,49 adalah SAH dan MENGIKAT;

  1. Memerintahkan Tergugat agar segera, seketika dan tanpa syarat MENYERAHKAN kepada Penggugat untuk dilelang terhadap 1 (satu) unit mobil dengan spesifikasi : Merk: Mitsubishi Type: Colt Diesel FE 74 (4x2) M/T Nomor Rangka, MHMFE74P5CKC82720 Tahun Pembuatan 2012 Warna Kuning, Nomor Mesin: 4D34T-H01110 Nomor Polisi BA 9269 GN BPKP atas nama ANDIANS YAH;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian total yang dialami oleh Penggugat sebesar Total Kerugian : Rp.311.294.335 (tiga ratus sebelas juta dua ratus Sembilan puluh empat ribu tiga ratus tiga puluh lima rupiah) secara tunai, langsung dan tanggung renteng serta tanpa syarat;
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir beslag) terhadap 1 (satu) unit mobil

dengan spesifikasi : Merk: Mitsubishi Type: Colt Diesel FE 74 (4x2) M/T Nomor Rangka, MHMFE74P5CKC82720               Tahun                Pembuatan                2012                Warna

Kuning, Nomor Mesin: 4D34T-H01110 Nomor Polisi BA 9269 GN BPKP atas nama ANDIANSYAH;

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari, setiap kali Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak