Dakwaan |
------- Bahwa terdakwa HAJOPAN Alias JOPAN Bin Alm. ASLI RITONGA bersama-sama dengan saksi Erwan Alias Raden Bin Alm. Rusli (Penuntutan berkas terpisah) dan sdr. Wak Uteh (DPO) pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2023 bertempat di Jalan Lintas Bagansiapiapi-Ujung Tanjung, RT-001/RW-001, Kepenghuluan Pematang Botam, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian itu, atau bila tertangkap tangan untuk memungkinkan diri sendiri atau peserta lainnya untuk melarikan diri atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, Di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi korban Jekson Sitohang Alias Pak Rajes yang sedang minum tuak di warung milik saksi Naeson Nababan, kemudian datang sdr. Wak Uteh (dpo) bersama dengan terdakwa dan saksi Erwan Alias Raden dan memesan tuak 1 (satu) kong/ceret, kemudian sdr. Uwak Uteh meminta kepada saksi korban Jekson Sitohang Alias Pak Rajes untuk menghidupkan musik dengan mengatakan “hidupkan dulu musik itu” dan saksi korban Jekson Sitohang Alias Pak Rajes menjawab “sudah jam 23.00 wib gak bisa lagi dihidupkan lagi musiknya” namun sdr. Uwak Uteh tidak terima dengan jawaban saksi korban Jekson Sitohang Alias Pak Rajes dan langsung memukul ke arah pipi sebelah kiri saksi korban Jekson Sitohang Alias Pak Rajes hingga saksi korban Jekson Sitohang Alias Pak Rajes terjatuh ke lantai saat terjatuh tersebut sdr. Uwak Uteh menginjak kepala saksi korban Jekson Sitohang Alias Pak Rajes selanjutnya melihat hal tersebut datang terdakwa ikut langsung memukul serta menendang ke arah wajah saksi korban Jekson Sitohang Alias Pak Rajes sedangkan saksi Erwan Alias Raden ikut menampar kearah wajah saksi korban Jekson Sitohang Alias Pak Rajes, kemudian saksi Erwan Alias Raden mengambil 1 (satu) buah tas sandang samping warna merah milik saksi korban Jekson Sitohang Alias Pak Rajes yang berisikan 1 (satu) buah dompet warna merah beriskan uang berjumlah Rp3.000.000 (tiga juga rupiah), 1 (satu) unit handphone Nokia warna hijau, 2 (dua) buah KTP atas nama Jekson Sitohang dan atas nama Samin, serta 1 (satu) buah ATM Bank BRI atas nama Jekson Sitohang, sedangkan terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone Android merk Oppo A5 warna hitam yang terletak diatas meja milik saksi korban, setelah mengambil barang-barang milik saksi korban Jekson Sitohang Alias Pak Rajes, terdakwa, Uwak Uteh dan saksi Erwan Alias Raden langsung pergi meninggal saksi korban tergeletak dilantai warung tersebut.
- Bahwa terdakwa, saksi Erwan Alias Raden dan Uwak Uteh (DPO) tidak memiliki ijin untuk mengambil barang-barang milik saksi korban Jekson Sitohang Alias Pak Rajes sebagai pemiliknya
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Erwan Alias Raden dan Uwak Uteh (DPO), saksi korban Jekson Sitohang Alias Pak Rajes mengalami kerugian sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah)
- Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum nomor 445 /UM-PK/2024/538 tanggal 27 Maret 2024 yang diterbitkan oleh UPT Puskesmas Kecamatan Rimba Melintang dan ditandatangani oleh dr. Nur Alim, menyimpulkan hasi pemeriksaan terhadap korban Jekson Sitohang Alias Pak Rajes, berusia 44 tahun, pada hasil pemeriksaan ditemukan tanda-tanda kekerasan yaitu dijumpai memar dikepala bagian sebelah kanan, dijumpai dalam bola sebelah kiri terdapat lebam berwarna merah, terdapat luka robek di bibir atas bagian dalam, dan luka lecet pada bibir kiri, diakibat benturan benda tumpul.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) Ke-1 dan Ke-2 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
------- Bahwa terdakwa HAJOPAN Alias JOPAN Bin Alm. ASLI RITONGA bersama-sama dengan saksi Erwan Alias Raden Bin Alm. Rusli (Penuntutan berkas terpisah) dan sdr. Wak Uteh (DPO) pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2023 bertempat di Jalan Lintas Bagansiapiapi-Ujung Tanjung, RT-001/RW-001, Kepenghuluan Pematang Botam, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi korban Jekson Sitohang Alias Pak Rajes yang sedang minum tuak di warung milik saksi Naeson Nababan, kemudian datang sdr. Wak Uteh (dpo) bersama dengan terdakwa dan saksi Erwan Alias Raden dan memesan tuak 1 (satu) kong/ceret, kemudian sdr. Uwak Uteh meminta kepada saksi korban Jekson Sitohang Alias Pak Rajes untuk menghidupkan musik dengan mengatakan “hidupkan dulu musik itu” dan saksi korban Jekson Sitohang Alias Pak Rajes menjawab “sudah jam 23.00 wib gak bisa lagi dihidupkan lagi musiknya” namun sdr. Uwak Uteh tidak terima dengan jawaban saksi korban Jekson Sitohang Alias Pak Rajes dan langsung memukul ke arah pipi sebelah kiri saksi korban Jekson Sitohang Alias Pak Rajes hingga saksi korban Jekson Sitohang Alias Pak Rajes terjatuh ke lantai saat terjatuh tersebut sdr. Uwak Uteh menginjak kepala saksi korban Jekson Sitohang Alias Pak Rajes selanjutnya melihat hal tersebut datang terdakwa ikut langsung memukul serta menendang ke arah wajah saksi korban Jekson Sitohang Alias Pak Rajes sedangkan saksi Erwan Alias Raden ikut menampar kearah wajah saksi korban Jekson Sitohang Alias Pak Rajes, kemudian saksi Erwan Alias Raden mengambil 1 (satu) buah tas sandang samping warna merah milik saksi korban Jekson Sitohang Alias Pak Rajes yang berisikan 1 (satu) buah dompet warna merah beriskan uang berjumlah Rp3.000.000 (tiga juga rupiah), 1 (satu) unit handphone Nokia warna hijau, 2 (dua) buah KTP atas nama Jekson Sitohang dan atas nama Samin, serta 1 (satu) buah ATM Bank BRI atas nama Jekson Sitohang, sedangkan terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone Android merk Oppo A5 warna hitam yang terletak diatas meja milik saksi korban, setelah mengambil barang-barang milik saksi korban Jekson Sitohang Alias Pak Rajes, terdakwa, Uwak Uteh dan saksi Erwan Alias Raden langsung pergi meninggal saksi korban Jekson Sitohang Alias Pak Rajes tergeletak dilantai warung tersebut.
- Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum nomor 445 /UM-PK/2024/538 tanggal 27 Maret 2024 yang diterbitkan oleh UPT Puskesmas Kecamatan Rimba Melintang dan ditandatangani oleh dr. Nur Alim, menyimpulkan hasi pemeriksaan terhadap korban Jekson Sitohang Alias Pak Rajes, berusia 44 tahun, pada hasil pemeriksaan ditemukan tanda-tanda kekerasan yaitu dijumpai memar dikepala bagian sebelah kanan, dijumpai dalam bola sebelah kiri terdapat lebam berwarna merah, terdapat luka robek di bibir atas bagian dalam, dan luka lecet pada bibir kiri, diakibat benturan benda tumpul.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------
|