Dakwaan |
DAKWAAN
PRIMAIR:
-----Bahwa Terdakwa AMALUDDIN Panjaitan Alias Jait Bersama sama dengan Saksi HAMDANI LUBIS Alias SAKAI (Dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) Pada Hari Senin tanggal 26 Mei 2025 Sekira Pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di sebuah gubuk yang berada Di jalan Family RT 001 Rw 002 Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I Bukan Tanaman”. perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------
- Berawal pada hari senin tanggal 26 mei 2025 sekira pukul 14.30 WIB Terdakwa pergi menuju kerumah Saksi HAMDANI LUBIS Alias SAKAI untuk makan dengan membawa dan mengantongi 14 (empat belas) bungkus paket shabu dengan rincian 1 (satu) buah bungkus plastic bening paket "150" yang berisikan 7 (tujuh) paket plastic bening berklip merah berisikan narkotika jenis shabu shabu, dan 1 (satu) buah bungkus plastic bening paket "100" yang berisikan 7 (tujuh) paket plastic bening berklip merah berisikan kristal putih narkotika jenis shabu. Selanjutnya sesampainya Terdakwa di rumah Saksi HAMDANI LUBIS Alias SAKAI tersebut Terdakwa bersama dengan saksi HAMDANI LUBIS duduk di gubuk yang ada dibelakang rumah saksi HAMDANI LUBIS yang bertempat di Di jalan Family RT 001 Rw 002 Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah kabupaten Rokan Hilir lalu Terdakwa dan saksi HAMDANI LUBIS berbincang-bincang hingga sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa hendak beranjak pulang ke rumah kontrakan Terdakwa, kemudian saksi HAMDANI LUBIS meminta shabu kepada Terdakwa dengan mengatakan "JAIT MINTAK DULU PAKET SERATUS, BESOK DIBAYAR", mendengar hal tersebut Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bungkus paket 100 sabu sabu dari kantong celana Terdakwa dan menyerahkannya secara langsung ke tangan Saksi HAMDANI LUBIS. Selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan saksi HAMDANI LUBIS memakai sabu bersama-sama.
- Bahwa kemudian sekira pukul 20.00 WIB Saksi Ronal Siregar, Saksi Firmansyah dan Saksi M Alwin Sianipar (masing masing Anggota Satuan Res Narkoba Polres Rohil) melakukan penangkpaan terhadap Terdakwa dan Saksi HAMDANI LUBIS yang mana pada saat itu saksi penangkap melihat Saksi HAMDANI LUBIS Alias SAKAI tersebut dalam keadaan memegang Bong/alat Hisap beserta dengan pirexnya, sedangkan Terdakwa sedang duduk dihadapan dengan Saksi HAMDANI LUBIS. Kemudian dengan di dampingi oleh ketua RW (Rukun Warga) yang bernama HADI HARTONO, Saksi Ronal Siregar, Saksi Firmansyah dan Saksi M Alwin Sianipar (masing masing Anggota Satuan Res Narkoba Polres Rohil) melakukan penggeledahan badan dari masing masing Terdakwa maupun tempat lainnya, dan di temukan pada kantong celana Terdakwa barang bukti berupa 1 (satu) buah bungkus plastic bening yang berisikan 7 (tujuh) paket plastic bening berklip merah berisikan kristal putih narkotika jenis shabu shabu, dan 1 (satu) buah bungkus plastic bening yang berisikan 6 (enam) paket plastic bening berklip merah berisikan kristal putih narkotika jenis Sabu sabu kemudian dilakukan penggeledahan lainya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Buah alat hisap Bong terbuat dari Kaca, 1 (Satu) buah kaca pirex kondisi bekas pakai, beberapa plastic kosong kondisi bekas pakai, 1 (satu) buah handphone Merk Vivo warna ungu muda, 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna biru, Uang tunai sebesar Rp.575.000 (lima ratus tujuh puluh lima puluh ribu rupiah) serta 1 (satu) helai celana Panggol Keeper warna hitam selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan Saksi HAMDANI LUBIS dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres rohil guna penghusutan lebih lanjut.
- Bahwa Saksi HAMDANI LUBIS sudah membeli Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa sebanyak 3 (tiga) Kali dengan system pembayaran Cash maupun Hutang terlebih dahulu
- Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB :1871/NNF/2025 tanggal 10 Juni 2025 dengan kesimpulan : Dari hasil analisis pada BAB III, Kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti A dan B milik terdakwa Dengan Nomor Barang Bukti
2576/2025/NNF 1 (satu) buah Amplop Warna Coklat berisikan Kristal warna putih adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
2577/2024/NNF 1 (satu) buah Amplop Warna Coklat berisikan 1 (satu) botol plastik berisikan 10 mL Cairan Urine milik saksi Hamdani Lubis Alias Sakai adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
2576 /2025/NNF 1 (satu) buah Amplop Warna Coklat berisikan 1 (satu) botol plastik berisikan 10 mL Cairan Urine milik terdakwa Amaluddin Panjaitan Alias Jait adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dan ABDILLAH ADAM.S.Si serta diketahui oleh Ps.Kepala Laboratorium Forensik Polda Riau Kriminalistik Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA.ST.M.T,M.Eng
- Berita Acara Penimbangan Nomor :108/10278/2025 tanggal 27 Mei 2025 ditimbang dan ditanda tangani oleh Pengelola Pegadaian Cabang Dumai oleh RICHA MADONA telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 7 (tujuh) Paket plastik bening berklip merah berisikan kristal putih narkotika jenis sabu sabu, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 6 (enam) Paket plastik bening berklip merah berisikan narkotika jenis sabu sabu dengan berat bersih : 1,43 (Satu Koma empat puluh tiga) Gram
Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Saksi HAMDANI LUBIS tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait dalam “Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I Bukan Tanaman”.
- Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Saksi HAMDANI LUBIS tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait dalam “Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I Bukan Tanaman”
--------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
----Bahwa Terdakwa AMALUDDIN PANJAITAN Alias JAIT bersama-sama dengan Saksi HAMDANI LUBIS Alias SAKAI (Dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) Pada Hari Senin tanggal 26 Mei 2025 Sekira Pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat sebuah gubuk yang berada di jalan Family RT 001 Rw 002 Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Percobaan atau permufakatan jahat Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman” perbuatan mana dilakukan Terdakwa AMALUDDIN Panjaitan Alias Jait Bersama sama dengan Saksi HAMDANI LUBIS Alias SAKAI dengan cara sebagai berikut :-------------------------
- Bahwa awalnya pada hari senin tanggal 26 Mei 2025 sekira pukul 20.00 WIB Saksi Ronal Siregar, Saksi Firmansyah dan Saksi M Alwin Sianipar (masing masing Anggota Satuan Res Narkoba Polres Rohil) melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi HAMDANI LUBIS Alias SAKAI kemudian dengan didampingi oleh Ketua RW yaitu saksi HADI HARTONO, Saksi Ronal Siregar, Saksi Firmansyah dan Saksi M. Alwin Sianipar melakukan penggeledahan badan dari masing masing Terdakwa maupun tempat lainnya kemudian ditemukan pada kantong celana Terdakwa barang bukti berupa 1 (satu) buah bungkus plastic bening berisikan 7 (tujuh) paket plastic bening berklip merah berisikan kristal putih narkotika jenis shabu shabu, dan 1 (satu) buah bungkus plastic bening berisikan 6 (enam) paket plastic bening berklip merah berisikan kristal putih narkotika jenis Sabu kemudian dilakukan penggeledahan ditempat lainnya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Buah alat hisap Bong terbuat dari Kaca, 1 (Satu) buah kaca pirex kondisi bekas pakai, beberapa plastic kosong kondisi bekas pakai, 1 (satu) buah handphone Merk Vivo warna ungu muda, 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna biru, Uang tunai sebesar Rp.575.000 (lima ratus tujuh puluh lima puluh ribu rupiah) serta 1 (satu) helai celana Panggol Keeper warna hitam selanjutnya Terdakwa dan Saksi HAMDANI LUBIS beserta barang bukti yang berkaitan atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang di terjadi kejadian perkara tersebut dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres rohil guna pengusutan lebih lanjut.
- Bahwa sesuai dengan:
- Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB :1871/NNF/2025 tanggal 10 Juni 2025 dengan kesimpulan : Dari hasil analisis pada BAB III, Kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti A dan B milik terdakwa Dengan Nomor Barang Bukti
2576/2025/NNF 1 (satu) buah Amplop Warna Coklat berisikan Kristal warna putih adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
2577/2024/NNF 1 (satu) buah Amplop Warna Coklat berisikan 1 (satu) botol plastik berisikan 10 mL Cairan Urine milik saksi Hamdani Lubis Alias Sakai adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
2576 /2025/NNF 1 (satu) buah Amplop Warna Coklat berisikan 1 (satu) botol plastik berisikan 10 mL Cairan Urine milik terdakwa Amaluddin Panjaitan Alias Jait adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dan ABDILLAH ADAM.S.Si serta diketahui oleh Ps.Kepala Laboratorium Forensik Polda Riau Kriminalistik Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA.ST.M.T,M.Eng
- Berita Acara Penimbangan Nomor :108/10278/2025 tanggal 27 Mei 2025 ditimbang dan ditanda tangani oleh Pengelola Pegadaian Cabang Dumai oleh RICHA MADONA telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 7 (tujuh) Paket plastik bening berklip merah berisikan kristal putih narkotika jenis sabu sabu, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 6 (enam) Paket plastik bening berklip merah berisikan narkotika jenis sabu sabu dengan berat bersih : 1,43 (Satu Koma empat puluh tiga) Gram.
- Bahwa Terdakwa AMALUDDIN Panjaitan Alias Jait Bersama sama dengan Saksi HAMDANI LUBIS Alias SAKAI tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait dalam “Percobaan atau permufakatan jahat, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman”
--------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------- |