Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
17/Pdt.P/2025/PN Rhl RUMONDANG BR MANURUNG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 17/Pdt.P/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RUMONDANG BR MANURUNG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan Nama Anak Dan Nama Ayah Anak pada akta kelahiran Anak (Pemohon) No.1407-LT-07122020-0016 dan Kartu Keluarga (KK) ?Pemohon No.1407052711200002 dari Aditya Palentino Simbolon Dengan Nama Ayah Roy Martin Simbolon menjadi Aditya Valentino Sianturi Dengan Nama Ayah Murbanto Napolion Sianturi.
3. Memerintahkan Kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir Setelah Menerima Salinan Penetapan ini untuk melakukan perubahan terhadap Kutipan Akte Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) Pemohon Yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir
4. Membebankan Kepada Para Pemohon segala Biaya yang timbul karena adanya permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak