Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
14/Pid.C/2023/PN Rhl FEBRI KURNIAWAN RIANTO Alias COKRO Bin SUMARTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 14/Pid.C/2023/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 24 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/222/XI/2023/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1FEBRI KURNIAWAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIANTO Alias COKRO Bin SUMARTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Berdasarkan pembahasan terhadap fakta-fakta / bukti dalam analisa kasus dan Analisa Yuridis tersebut di atas, maka terhadap tersangka EKO PRADANA dan tersangka RIKI SUSANTO (tersangka dalam berkas perkara terpisah) dan tersangka RIANTO Alias COKRO patut diduga keras melakukan Tindak Pidana Pencurian Ringan dan Pertolongan jahat (penadahan) yang terjadi pada hari Senin tanggal 21 Agustus 2023 sekira pukul 15.00 wib di Bukit II Kel. Simpang Kanan Kec. Simpang Kanan Kab. Rohil, tepatnya di kebun sawit milik sdr INDRA SAKTI.

Oleh karena itu penyidik berpendapat bahwa perbuatan tersangka EKO PRADANA dan tersangka RIKI SUSANTO (tersangka dalam berkas perkara terpisah) dan tersangka RIANTO Alias COKRO melanggar Pasal 364 KUHPidana Jo Pasal 482 ayat (1) KUHPidana Jo Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya