Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
203/Pid.Sus/2024/PN Rhl 1.Satria Faza Andromeda
2.ILHAM PRADANA,S.H
AGUS RIADI Alias ALDO Bin SARJUNI (Alm) Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 203/Pid.Sus/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-244/L.4.20/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Satria Faza Andromeda
2ILHAM PRADANA,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS RIADI Alias ALDO Bin SARJUNI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU

----------- Bahwa Terdakwa AGUS RIADI Alias ALDO Bin SARJUNI (Alm) pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekitar jam 18.00 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari 2024 atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024 bertempat di Jalan Jati Mulya, Kelurahan Tangga Batu, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir tepatnya di sebuah Rumah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang  berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekitar jam 18.00 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. ILAN (DPO) menggunakan 1 (satu) unit HP merk Oppo menanyakan ketersediaan Narkotika jenis Sabu – Sabu kemudian sekira jam 11.00 WIB Terdakwa menemui Sdr. ILAN (DPO) yang sedang berada di Rumahnya di Kelurahan Tanjung Medan Barat, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir kemudian pada saat Terdakwa bertemu Sdr. ILAN (DPO) mengatakan “YAK, AKU BELI PAKET TIGA RATUS” sembari menyerahkan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Sdr. ILAN (DPO) kemudian Sdr. ILAN (DPO) memberikan 3 (tiga) bungkus plastik bening yang berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis Sabu - Sabu kepada Terdakwa selanjutnya Terdakwa kembali menuju rumahnya yang berada di Jalan Jati Mulya, Kelurahan Tangga Batu, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir dengan membawa 3 (tiga) bungkus plastik bening yang berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis Sabu - Sabu tersebut.
  • Bahwa kemudian Saksi Randi P. Tamba, Saksi Daulat Tua Tambak dan Saksi Syaiful Bahri (ketiganya petugas Polsek Pujud) yang telah menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya tindak pidana narkotika kemudian bersama Saksi Sutrisno melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekitar jam 10.45 WIB di  Rumah yang beralamat di Jalan Jati Mulya, Kelurahan Tangga Batu, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa Saksi Randi P. Tamba, Saksi Daulat Tua Tambak dan Saksi Syaiful Bahri menemukan barang bukti 2 (dua) bungkus plastik bening yang berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis Sabu - Sabu yang disembunyikan di dalam 1 (satu) bungkus kotak rokok Gudang Garam, 1 (satu) unit HP merk Oppo, 1 (satu) buah dompet kulit, 1 (satu) buah mancis atau korek api dan uang tunai sebesar Rp. 425.000.- (empat ratus dua puluh lima rubu rupiah) yang terletak di atas meja kamar milik Terdakwa. Berdasarkan temuan tersebut, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pujud guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa mengakui terhadap barang bukti yang ditemukan tersebut yakni 2 (dua) bungkus plastik bening yang berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis Sabu - Sabu yang disembunyikan di dalam 1 (satu) bungkus kotak rokok Gudang Garam didapat dari Sdr. ILAN (DPO) seharga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah). 
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap 2 (dua) bungkus plastik bening yang berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis Sabu - Sabu milik Terdakwa memiliki berat bersih 0,19 gram (nol koma sembilan belas gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 2/10278/2024 tanggal 10 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh Rully Ibrahim selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Dumai.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 0074/NNF/2024 tanggal 18 Januari 2024 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0143/2024/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,19 gram (nol koma sembilan belas gram) benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang diperiksa dan ditandatangi oleh Pemeriksa Dewi Arni, MM dan Endang Prihartini serta diketahui oleh Pejabat Sementara Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau AKBP Erik Rezakola, S.T., M.T. M.Eng
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I tersebut.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

----------- Bahwa Terdakwa AGUS RIADI Alias ALDO Bin SARJUNI (Alm) pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekitar jam 10.45 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari 2024 atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024 bertempat di Jalan Jati Mulya, Kelurahan Tangga Batu, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir tepatnya di sebuah Rumah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang  berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanamanperbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekitar jam 10.00 WIB Saksi Randi P. Tamba, Saksi Daulat Tua Tambak dan Saksi Syaiful Bahri (ketiganya petugas Polsek Pujud) menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya tindak pidana narkotika yang berada di Jalan Jati Mulya, Kelurahan Tangga Batu, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir selanjutnya sekira jam 10.45 Wib Saksi Randi P. Tamba, Saksi Daulat Tua Tambak dan Saksi Syaiful Bahri bersama Saksi Sutrisno langsung mendatangi tempat tersebut dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan saat melakukan penggeledahan menemukan 2 (dua) bungkus plastik bening yang berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis Sabu - Sabu yang disembunyikan di dalam 1 (satu) bungkus kotak rokok Gudang Garam, 1 (satu) unit HP merk Oppo, 1 (satu) buah dompet kulit, 1 (satu) buah mancis atau korek api dan uang tunai sebesar Rp. 425.000.- (empat ratus dua puluh lima rubu rupiah) yang terletak di atas meja kamar milik Terdakwa. Berdasarkan temuan tersebut, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pujud guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa kemudian Saksi Randi P. Tamba, Saksi Daulat Tua Tambak dan Saksi Syaiful Bahri (ketiganya petugas Polsek Pujud) melakukan interograsi terhadap Terdakwa dan berdasarkan pengakuan Terdakwa bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut yakni 2 (dua) bungkus plastik bening yang berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis Sabu - Sabu yang disembunyikan di dalam 1 (satu) bungkus kotak rokok Gudang Garam didapat dari Sdr. ILAN (DPO) seharga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah). 
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap 2 (dua) bungkus plastik bening yang berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis Sabu - Sabu milik Terdakwa memiliki berat bersih 0,19 gram (nol koma sembilan belas gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 2/10278/2024 tanggal 10 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh Rully Ibrahim selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Dumai.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 0074/NNF/2024 tanggal 18 Januari 2024 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0143/2024/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,19 gram (nol koma sembilan belas gram) benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang diperiksa dan ditandatangi oleh Pemeriksa Dewi Arni, MM dan Endang Prihartini serta diketahui oleh Pejabat Sementara Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau AKBP Erik Rezakola, S.T., M.T. M.Eng
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I tersebut.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya