Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
507/Pid.B/2025/PN Rhl 1.SURYA ANANDA, S.H
3.Cristi Meilin Silitonga, S.H.
1.ANDRYAN SYAHPUTRA alias RIYAN bin PONIMAN
2.SYAHBUDIN alias BUDIN bin PONIMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 507/Pid.B/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-622/L.4.20/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SURYA ANANDA, S.H
2Cristi Meilin Silitonga, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRYAN SYAHPUTRA alias RIYAN bin PONIMAN[Penahanan]
2SYAHBUDIN alias BUDIN bin PONIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

--------Bahwa Terdakwa I ANDRYAN SYAHPUTRA alias RIYAN bin PONIMAN dan Terdakwa II SYAHBUDIN alias BUDIN bin PONIMAN sejak pada hari Jum’at tanggal 04 Juli 2025 sekitar jam 23.00 WIB sampai dengan hari hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih termasuk dalam suatu waktu pada bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Sei Kayangan, RT 016 RW 005, Kepenghuluan Balai Jaya, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, tepatnya Rumah Saksi ERNA WATI alias ERNA atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yang dilakukukan oleh keluarga sedarah atau semenda, baik dalam garis lurus maupun garis menyimpang derajat kedua, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II sudah sering kali mengambil barang dan menjual barang barang milik ibunya yaitu Saksi ERNA WATI alias ERNA tanpa seizin dan sepengetahuan dari Saksi ERNA WATI alias ERNA. Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II saling mengetahui dan bersekutu untuk menutupi perbuatan satu sama lain dan menjualnya kepada Saksi DEDEK EDY KURNIA SYAHRI alias DEDEK bin M. SYAHRIL (Penuntutan dalam Berkas Perkara lain) dengan harga murah.
  • Bahwa bermula pada hari Jum’at tanggal 04 Juli 2025 sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa I bertemu dengan Saksi DEDEK EDY KURNIA SYAHRI untuk meminjam uang sebesar Rp1000.000,- (satu juta rupiah) dan Saksi DEDEK EDY KURNIA SYAHRI menyerahkan uang pinjaman tersebut kepada Terdakwa I. Saksi DEDEK EDY KURNIA SYAHRI yang hendak mengadakan acara aqiqah anaknya memerlukan peralatan dapur untuk acara tersebut, sehingga Saksi DEDEK EDY KURNIA SYAHRI bertanya kepada Terdakwa I dengan mengatakan “ADA GAK ALAT-ALAT DAPUR DIRUMAHMU?” kemudian Terdakwa I menjawab “ADA, TERPAL BEKAS UNTUK ALAS” kemudian Saksi DEDEK EDY KURNIA SYAHRI menjawab “ADA LAGI YANG LAIN BARANG-BARANG DIRUMAHMU, BAWAKLAH”. Selanjutnya, sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa I membawa 49 (empat puluh sembilan) buah piring keramik, 2 (dua) buah baskom besi, 8 (delapan) set tempat prasmanan warna hijau, 36 (tiga puluh enam) mangkok plastik warna hijau, 8 (delapan) mangkok plastik kecil, 1 (satu) buah mangkok keramik, 2 (dua) buah mangkok tempat buah-buahan dan menyerahkannya kepada Saksi DEDEK EDY KURNIA SYAHRI kemudian Saksi DEDEK EDY KURNIA SYAHRI menyerahkan uang sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa I sebagai pembayaran, dan Saksi DEDEK EDY KURNIA SYAHRI kembali mengatakan “ABANG BUTUH BARANG SEPERTI PIRING-PIRING, GELAS, KARENA ABANG MAU BUKA WARUNG NASI PADANG” kemudian Terdakwa I menjawab “ YA, NANTI KUBAWAKAN BANG”.
  • Kemudian, keeseokan harinya pada hari Sabtu, 05 Juli 2025 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa I kembali mengambil 19 (sembilan belas) buah piring kaca, 12 (dua belas) buah gelas kaca, 4 (empat) buah baskom besi, 1 (satu) buah termos nasi warna merah merek ultra, 1 (satu) buah magic com warna biru muda merek Yong Ma, 2 (dua) lembar karpet meja dari gudang belakang rumah dan menyerahkan barang-barang tersebut kepada Saksi DEDEK EDY KURNIA SYAHRI dan Saksi DEDEK EDY KURNIA SYAHRI menyerahkan uang kepada Terdakwa I sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebagai pembayaran jual beli barang tersebut.
  • Kemudian, pada hari yang sama, sekira pukul 23.00 WIB, Saksi DEDEK EDY KURNIA SYAHRI menghubungi Terdakwa I melalui pesan Whatsapp ke nomor Handphone Terdakwa II dan mengatakan “ADA TIRAI DIRUMAH MU YAN” dan Terdakwa I membalas “ADA BANG NANTI KUFOTOKAN DULU”. Setelah Terdakwa I memfoto gorden/tirai tersebut, Terdakwa I mendatangi rumah Saksi DEDEK EDY KURNIA SYAHRI dan bernegosiasi perihal harga jual gorden/tirai tersebut hingga mencapai kesepakatan untuk 8 (delapan) set tirai/gorden di harga Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), lalu keesokan harinya pada hari Senin, 07 Juli 2025 sekira pukul 20.00 WIB dan menyerahkan 8 (delapan) set tirai/gorden kepada Saksi DEDEK EDY KURNIA SYAHRI dan menerima uang sebesar Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) sebagai pembayaran jual-beli tirai/gorden tersebut.
  • Bahwa pada hari Selasa, 08 Juli 2025 sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa II mengambil 5 (lima) set seprei dan sarung bantal dari gudang belakang rumah, kemudian Terdakwa II pergi kerumah Saksi DEDEK EDY KURNIA SYAHRI dan menyerahkan 5 (lima) set seprei dan sarung bantal tersebut kepada Saksi DEDEK EDY KURNIA SYAHRI dan menerima uang sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebagai uang pembayaran jual beli 5 (lima) set seprei dan sarung tersebut.
  • Kemudian, pada hari Rabu, tanggal 09 Juli 2025 sekira pukul 17.00 WIB, Saksi DEDEK EDY KURNIA SYAHRI menghubungi Terdakwa I melalui whatsapp Terdakwa II untuk kembali menawar tirai/gorden, kemudian Terdakwa I menyetujuinya dan mengambil sisa gorden/tirai berwarna emas sebanyak 7 (tujuh) set dan menyerahkannya kepada Saksi DEDEK EDY KURNIA SYAHRI sekira pukul 20.00 WIB, dan Terdakwa I menerima uang sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sebagai pembayaran gorden/tirai tersebut.
  • Bahwa selain mengambil barang-barang milik Saksi ERNA WATI, Para Terdakwa juga mengajukan pinjaman melalui aplikasi Shopee Pinjam milik Saksi ERNA WATI alias ERNA yang terhubung dengan rekening BRI milik Saksi ERNA WATI alias ERNA sebanyak 5 (lima) kali, yaitu sebagai berikut:
    1. Pada tanggal 23 Maret 2025 telah dilakukan pinjaman Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), telah dilakukan penarikan oleh Para Terdakwa;
    2. Pada tanggal 18 Juli 2025 telah di lakukan pinjaman Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), telah dilakukan penarikan oleh Para Terdakwa;
    3. Pada tanggal 19 Juli 2025 telah dilakukan pinjaman Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), telah dilakukan penarikan oleh Para Terdakwa;
    4. Pada tanggal 20 Juli 2025 telah dilakukan pinjaman Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), telah dilakukan penarikan oleh Para Terdakwa;
    5. Pada tanggal 21 Juli 2025 telah dilakukan pinjaman Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah), telah dilakukan penarikan oleh Para Terdakwa sebesar Rp2000.000,- (dua juta rupiah) dan terhadap Rp6.000.000,- (enam juta rupiah) dilakukan penarikan oleh Saksi ERNA WATI.

Sehingga total yang telah dilakukan penarikan oleh Para Terdakwa adalah sebesar Rp6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah).

  • Bahwa Para Terdakwa mengajukan pinjaman tersebut dilakukan dengan cara Terdakwa I menggunakan handphone milik Saksi ERNA WATI kemudian mengajukan pinjaman di aplikasi Shopee Pinjam menggunakan akun Saksi ERNA WATI, setelah pinjaman tersebut terverifikasi dan telah dicairkan ke rekening BRI dengan nomor rekening 540701021199532 atas nama ERNA WATI, Terdakwa I menyuruh Terdakwa II untuk mengambil uang tersebut dari Kartu ATM BRI milik Saksi ERNA WATI yang PIN nya sudah diketahui oleh Para Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Kartu keluarga No.1407182007220007 ditandatangani oleh PLT. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Drs. AISRIN menyatakan bahwa Terdakwa I ANDRYAN SYAHPUTRA alias RIYAN bin PONIMAN dan Terdakwa II SYAHBUDIN alias BUDIN bin PONIMAN merupakan anak kandung dari Saksi ERNA WATI alias ERNA yang merupakan korban dalam perkara ini, dan Para Terdakwa tinggal bersama-sama dengan Saksi ERNA WATI alias ERNA dalam satu rumah.
  • Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa melakukan peminjaman uang di Shopee Pinjam menggunakan akun milik Saksi ERNA WATI mengakibatkan kerugian sebesar Rp6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) dan mengambil barang-barang milik Saksi ERNA WATI tanpa izin dan tanpa sepengetahuan Saksi ERNA WATI yang mengakibatkan kerugian sebesar sebesar Rp11.875.000.000,- (sebelas juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), sehingga total kerugian yang dialami oleh Saksi ERNA WATI adalah sebesar Rp18.375.000.000,- (delapan belas juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

-----------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke-4 Jo. Pasal 367 ayat (2) Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. -------------------------------------

 

SUBSIDAIR

--------Bahwa Terdakwa I ANDRYAN SYAHPUTRA alias RIYAN bin PONIMAN dan Terdakwa II SYAHBUDIN alias BUDIN bin PONIMAN sejak pada hari Jum’at tanggal 04 Juli 2025 sekitar jam 23.00 WIB sampai dengan hari hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih termasuk dalam suatu waktu pada bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Sei Kayangan, RT 016 RW 005, Kepenghuluan Balai Jaya, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, tepatnya Rumah Saksi ERNA WATI alias ERNA atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------

  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II sudah sering kali mengambil barang dan menjual barang barang milik ibunya yaitu Saksi ERNA WATI alias ERNA tanpa seizin dan sepengetahuan dari Saksi ERNA WATI alias ERNA. Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II saling mengetahui dan bersekutu untuk menutupi perbuatan satu sama lain dan menjualnya kepada Saksi DEDEK EDY KURNIA SYAHRI alias DEDEK bin M. SYAHRIL (Penuntutan dalam Berkas Perkara lain) dengan harga murah.
  • Bahwa bermula pada hari Jum’at tanggal 04 Juli 2025 sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa I bertemu dengan Saksi DEDEK EDY KURNIA SYAHRIuntuk meminjam uang sebesar Rp1000.000,- (satu juta rupiah) dan Saksi DEDEK EDY KURNIA SYAHRI menyerahkan uang pinjaman tersebut kepada Terdakwa I. Saksi DEDEK EDY KURNIA SYAHRI yang hendak mengadakan acara aqiqah anaknya memerlukan peralatan dapur untuk acara tersebut, sehingga Saksi DEDEK EDY KURNIA SYAHRI bertanya kepada Terdakwa I dengan mengatakan “ADA GAK ALAT-ALAT DAPUR DIRUMAHMU?” kemudian Terdakwa I menjawab “ADA, TERPAL BEKAS UNTUK ALAS” kemudian Saksi DEDEK EDY KURNIA SYAHRI menjawab “ADA LAGI YANG LAIN BARANG-BARANG DIRUMAHMU, BAWAKLAH”. Selanjutnya, sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa I membawa 49 (empat puluh sembilan) buah piring keramik, 2 (dua) buah baskom besi, 8 (delapan) set tempat prasmanan warna hijau, 36 (tiga puluh enam) mangkok plastik warna hijau, 8 (delapan) mangkok plastik kecil, 1 (satu) buah mangkok keramik, 2 (dua) buah mangkok tempat buah-buahan dan menyerahkannya kepada Saksi DEDEK EDY KURNIA SYAHRI kemudian Saksi DEDEK EDY KURNIA SYAHRI menyerahkan uang sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa I sebagai pembayaran, dan Saksi DEDEK EDY KURNIA SYAHRI kembali mengatakan “ABANG BUTUH BARANG SEPERTI PIRING-PIRING, GELAS, KARENA ABANG MAU BUKA WARUNG NASI PADANG” kemudian Terdakwa I menjawab “ YA, NANTI KUBAWAKAN BANG”.
  • Kemudian, keeseokan harinya pada hari Sabtu, 05 Juli 2025 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa I kembali mengambil 19 (sembilan belas) buah piring kaca, 12 (dua belas) buah gelas kaca, 4 (empat) buah baskom besi, 1 (satu) buah termos nasi warna merah merek ultra, 1 (satu) buah magic com warna biru muda merek Yong Ma, 2 (dua) lembar karpet meja dari gudang belakang rumah dan menyerahkan barang-barang tersebut kepada Saksi DEDEK EDY KURNIA SYAHRI dan Saksi DEDEK EDY KURNIA SYAHRI menyerahkan uang kepada Terdakwa I sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebagai pembayaran jual beli barang tersebut.
  • Kemudian, pada hari yang sama, sekira pukul 23.00 WIB, Saksi DEDEK EDY KURNIA SYAHRI menghubungi Terdakwa I melalui pesan Whatsapp ke nomor Handphone Terdakwa II dan mengatakan “ADA TIRAI DIRUMAH MU YAN” dan Terdakwa I membalas “ADA BANG NANTI KUFOTOKAN DULU”. Setelah Terdakwa I memfoto gorden/tirai tersebut, Terdakwa I mendatangi rumah Saksi DEDEK EDY KURNIA SYAHRI dan bernegosiasi perihal harga jual gorden/tirai tersebut hingga mencapai kesepakatan untuk 8 (delapan) set tirai/gorden di harga Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), lalu keesokan harinya pada hari Senin, 07 Juli 2025 sekira pukul 20.00 WIB dan menyerahkan 8 (delapan) set tirai/gorden kepada Saksi DEDEK EDY KURNIA SYAHRI dan menerima uang sebesar Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) sebagai pembayaran jual-beli tirai/gorden tersebut.
  • Bahwa pada hari Selasa, 08 Juli 2025 sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa II mengambil 5 (lima) set seprei dan sarung bantal dari gudang belakang rumah, kemudian Terdakwa II pergi kerumah Saksi DEDEK EDY KURNIA SYAHRI dan menyerahkan 5 (lima) set seprei dan sarung bantal tersebut kepada Saksi DEDEK EDY KURNIA SYAHRI dan menerima uang sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebagai uang pembayaran jual beli 5 (lima) set seprei dan sarung tersebut.
  • Kemudian, pada hari Rabu, tanggal 09 Juli 2025 sekira pukul 17.00 WIB, Saksi DEDEK EDY KURNIA SYAHRI menghubungi Terdakwa I melalui whatsapp Terdakwa II untuk kembali menawar tirai/gorden, kemudian Terdakwa I menyetujuinya dan mengambil sisa gorden/tirai berwarna emas sebanyak 7 (tujuh) set dan menyerahkannya kepada Saksi DEDEK EDY KURNIA SYAHRI sekira pukul 20.00 WIB, dan Terdakwa I menerima uang sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sebagai pembayaran gorden/tirai tersebut.
  • Bahwa selain mengambil barang-barang milik Saksi ERNA WATI, Para Terdakwa juga mengajukan pinjaman melalui aplikasi Shopee Pinjam milik Saksi ERNA WATI alias ERNA yang terhubung dengan rekening BRI milik Saksi ERNA WATI alias ERNA sebanyak 5 (lima) kali, yaitu sebagai berikut:
    1. Pada tanggal 23 Maret 2025 telah dilakukan pinjaman Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), telah dilakukan penarikan oleh Para Terdakwa;
    2. Pada tanggal 18 Juli 2025 telah di lakukan pinjaman Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), telah dilakukan penarikan oleh Para Terdakwa;
    3. Pada tanggal 19 Juli 2025 telah dilakukan pinjaman Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), telah dilakukan penarikan oleh Para Terdakwa;
    4. Pada tanggal 20 Juli 2025 telah dilakukan pinjaman Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), telah dilakukan penarikan oleh Para Terdakwa;
    5. Pada tanggal 21 Juli 2025 telah dilakukan pinjaman Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah), telah dilakukan penarikan oleh Para Terdakwa sebesar Rp2000.000,- (dua juta rupiah) dan terhadap Rp6.000.000,- (enam juta rupiah) dilakukan penarikan oleh Saksi ERNA WATI.

Sehingga total yang telah dilakukan penarikan oleh Para Terdakwa adalah sebesar Rp6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah).

  • Bahwa Para Terdakwa mengajukan pinjaman tersebut dilakukan dengan cara Terdakwa I menggunakan handphone milik Saksi ERNA WATI kemudian mengajukan pinjaman di aplikasi Shopee Pinjam menggunakan akun Saksi ERNA WATI, setelah pinjaman tersebut terverifikasi dan telah dicairkan ke rekening BRI dengan nomor rekening 540701021199532 atas nama ERNA WATI, Terdakwa I menyuruh Terdakwa II untuk mengambil uang tersebut dari Kartu ATM BRI milik Saksi ERNA WATI yang PIN nya sudah diketahui oleh Para Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Kartu keluarga No.1407182007220007 ditandatangani oleh PLT. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Drs. AISRIN menyatakan bahwa Terdakwa I ANDRYAN SYAHPUTRA alias RIYAN bin PONIMAN dan Terdakwa II SYAHBUDIN alias BUDIN bin PONIMAN merupakan anak kandung dari Saksi ERNA WATI alias ERNA yang merupakan korban dalam perkara ini, dan Para Terdakwa tinggal bersama-sama dengan Saksi ERNA WATI alias ERNA dalam satu rumah.
  • Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa melakukan peminjaman uang di Shopee Pinjam menggunakan akun milik Saksi ERNA WATI mengakibatkan kerugian sebesar Rp6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) dan mengambil barang-barang milik Saksi ERNA WATI tanpa izin dan tanpa sepengetahuan Saksi ERNA WATI yang mengakibatkan kerugian sebesar sebesar Rp11.875.000.000,- (sebelas juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), sehingga total kerugian yang dialami oleh Saksi ERNA WATI adalah sebesar Rp18.375.000.000,- (delapan belas juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

-----------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 362 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya