Berdasarkan pembahasan terhadap fakta-fakta / bukti dalam analisa kasus dan Analisa Yuridis tersebut di atas, maka terhadap tersangka EKO PRADANA dan tersangka RIKI SUSANTO (tersangka dalam berkas perkara terpisah) dan tersangka RIANTO Alias COKRO patut diduga keras melakukan Tindak Pidana Pencurian Ringan dan Pertolongan jahat (penadahan) yang terjadi pada hari Senin tanggal 21 Agustus 2023 sekira pukul 15.00 wib di Bukit II Kel. Simpang Kanan Kec. Simpang Kanan Kab. Rohil, tepatnya di kebun sawit milik sdr INDRA SAKTI.
Oleh karena itu penyidik berpendapat bahwa perbuatan tersangka EKO PRADANA dan tersangka RIKI SUSANTO (tersangka dalam berkas perkara terpisah) dan tersangka RIANTO Alias COKRO melanggar Pasal 364 KUHPidana Jo Pasal 482 ayat (1) KUHPidana Jo Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP. |