Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2022/PN Rhl H MUSTOYO SUHARTONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2022/PN Rhl
Tanggal Surat Kamis, 27 Jan. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H MUSTOYO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1CUTRA ANDIKA SIREGAR S H dan ROBIN SH MH dan MASRIDODI MANGUNCONG SHH MUSTOYO
Tergugat
NoNama
1SUHARTONO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 1,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum :
2.1. Surat Perjanjian Kerjasama yang dikeluarkan oleh Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kepenghuluan Kasang Bangsawan Muda dengan mengetahui Ketua Badan Permusyawaratan Kepenghuluan Kasang Bangsawan Muda dan Penghulu Kasang Bangsawan Muda tertanggal 15 November 2017;
2.2. Surat Pernyataan yang dikeluarkan oleh Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kepenghuluan Kasang Bangsawan Muda bersama-sama dengan Ketua Badan Permusyawaratan Kepenghuluan Kasang Bangsawan Muda, dan Penghulu beserta Sekretaris Kepenghuluan Kasang Bangsawan Muda tertanggal 22 November 2017; 
2.3. Surat Perpanjangan Perjanjian Kerjasama Nomor : 01/SPPK/LPM-KBM/2020 yang dikeluarkan oleh Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kepenghuluan Kasang Bangsawan Muda dengan mengetahui Ketua Badan Permusyawaratan Kepenghuluan Kasang Bangsawan Muda dan Penghulu beserta Sekretaris Kepenghuluan Kasang Bangsawan Muda tertanggal 4 Maret 2020;
2.4. Surat Keterangan Nomor : 682/SK-KB/2021 yang dikeluarkan oleh Penghulu Kasang Bangsawan tertanggal 2 Desember 2021; 
 
3. Menyatakan sah Penggugat sebagai Pengelola Ampang-ampang dan Petugas Pemungut retribusi transportasi angkutan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dan angkutan lain pada pos penerimaan retribusi (ampang-ampang) yang terletak di Jl. Keluarga Dusun Bukit Nenas Kepenghuluan Kasang Bangsawan Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir dengan masa kerja selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal 15 November 2016 dan berakhir pada tanggal 15 November  2022;
 
4. Menyatakan sah Penggugat sebagai Pengelola Ampang-ampang dan Petugas Pemungut retribusi transportasi angkutan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dan angkutan lain pada pos penerimaan retribusi (ampang-ampang) yang terletak di Jl. Keluarga Dusun Bukit Nenas Kepenghuluan Kasang Bangsawan Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir dengan masa kerja selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal 15 November 2022 dan berakhir pada tanggal 15 November  2028;
 
5. Menghukum Tergugat serta siapa saja yang memperoleh hak apapun dari Tergugat untuk menghentikan aktivitas  pungutan liar terhadap transportasi angkutan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dan angkutan lain pada pos penerimaan retribusi (ampang-ampang) yang terletak di Jl. Keluarga Dusun Bukit Nenas Kepenghuluan Kasang Bangsawan maupun pada tempat lain di wilayah Kepenghuluan Kasang Bangsawan, serta meninggalkan dan mengosongkan pos penerimaan retribusi (ampang-ampang) yang terletak di Jl. Keluarga Dusun Bukit Nenas Kepenghuluan Kasang Bangsawan dengan tanpa syarat apapun, dan menyerahkan pos penerimaan retribusi (ampang-ampang) tersebut kepada Penggugat dalam keadaan baik seperti keadaan semula dan bebas dari gangguan dan penguasaan pihak lain;
 
6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak