Dakwaan |
DAKWAAN
Bahwa ia Terdakwa I M. RIZKI Alias KOJEK Bin SYAMSUAR dan Terdakwa II SAFRI SAPUTRA Alias PUTRA Bin SALIM ABBAS, pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya di sekitar waktu itu pada bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam tahun 2025 bertempat di asrama Putra Komplek IPDN tepatnya di Jalan Lintas Riau Sumut Km. 167 Kep. Banjar XII, Kec. Tanah Putih, Kab. Rokan Hilir Prov. Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal tanggal 17 Februari 2025 sekira pukul 17.30 WIB Sdr LANCA (DPO), ARDI (DPO), DIKA (DPO) datang ke rumah Terdakwa I M. RIZKI Alias KOJEK Bin SYAMSUAR menggunakan sepeda motor merk Vario 150 tahun 2020 bewarna merah hitam milik Sdr. ARDI dan sepeda motor Absolut Revo tahun 2016 bewarna hitam hijau milik Sdr. LANCA. Sdr. LANCA membawa tas merk Eiger bewarna Hitam Oren berisi 1 (satu) buah parang dengan sarungnya berwarna hitam, 1 (satu) buah besi pahat, 1 (satu) buah palu besi, 1 (satu) buah kotak toolbox berwarna merah yang berisi 1 (satu) buah tang berwarna kuning, 1 (satu) buah kotak mata pisau cutter merk kenko berwarna putih yang berisi 2 (dua) buah mata pisau cutter dan Sdr. ARDI membawa 1 (satu) buah kacamata las berwarna putih dan 1 (satu) buah egrek. Kemudian Sdr. IQBAL (DPO) dan Terdakwa II SAFRI SAPUTRA Alias PUTRA Bin SALIM ABBAS datang ke rumah Terdakwa I juga dengan berjalan kaki yang mana Sdr. IQBAL membawa 1 (satu) buah pipa dibalut dengan karet ban. Kemudian Sdr. ARDI mengajak Terdakwa I dan Terdakwa II beserta Sdr. LANCA, Sdr. DIKA, Sdr. IQBAL untuk melakukan pencurian di komplek IPDN milik Balai Pengembangan Kompetensi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kementerian Dalam Negeri. Kemudian pada pukul 18.30 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II bersama dengan temannya yang lain berangkat menuju Komplek IPDN untuk melancarkan aksi pencurian menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Vario 150 tahun 2020 bewarna merah hitam milik Sdr. ARDI dan 1 (satu) unit sepeda motor absolut Revo tahun 2016 bewarna hitam hijau milik Sdr. LANCA dan memarkirkan sepeda motor tersebut di belakang tembok IPDN, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II bersama teman lainnya memanjat tembok IPDN dan masuk ke dalam lingkungan IPDN lalu Terdakwa I dan Terdakwa II bersama teman lainnya berkeliling untuk mencari tempat yang kami rasa aman untuk melakukan pencurian tersebut dan Terdakwa I dan Terdakwa II bersama teman lainnya berkeliling ke barak putra belakang, barak putra depan dan barak di samping kantin. Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II bersama teman lainnya langsung melancarkan aksi tersebut di barak samping kantin, Sdr. ARDI, LANCA dan DIKA merusak dengan cara memecahkan kaca jendela tersebut menggunakan 1 (satu) buah pipa berlapis karet ban dan Sdr. IQBAL merusak dengan mencongkel kusen jendela tersebut memakai 1 (satu) buah Pahat Besi, dan Terdakwa I mengumpulkan alumunium milik Balai Pengembangan Kompetensi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kementerian Dalam Negeri dan Terdakwa II mengikat alumunium yang sudah dikumpulkan tersebut dengan sisa kabel yang ada di gedung tersebut dengan maksud untuk para Terdakwa miliki. Terdakwa I dan Terdakwa II beserta teman lainnya berhasil mengumpulkan 53 (lima puluh tiga) keping aluminium pada saat melakukan pencurian tersebut. Kemudian sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II beserta teman lainnya dipergoki oleh beberapa orang SATPOL PP yang berjaga pada malam itu namun 4 (empat) teman Terdakwa I dan Terdakwa II yaitu Sdr. ARDI, LANCA, DIKA, dan IQBAL berhasil melarikan diri dari Asrama putra komplek IPDN, namun Terdakwa I dan Terdakwa II tidak dapat lari dari tempat tersebut dan Terdakwa I dan Terdakwa II diamankan dan dibawa ke Polres Rokan Hilir;
- Bahwa dalam melakukan pencurian pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira pukul 22.00 WIB bertempat di asrama Putra Komplek IPDN tepatnya di Jalan Lintas Riau Sumut Km. 167 Kep. Banjar XII, Kec. Tanah Putih, Kab. Rokan Hilir Prov. Riau para Terdakwa telah membagi peran masing-masing sebagai berikut :
- Terdakwa I berperan sebagai orang yang mengumpulkan aluminium;
- Terdakwa II berperan sebagai orang yang mengikat aluminium yang sudah dikumpulkan;
- Sdr. LANCA (DPO), Sdr. DIKA (DPO), Sdr. ARDI (DPO) berperan sebagai orang yang memecahkan kaca jendela;
- Sdr. IQBAL (DPO) berperan sebagai orang yang mengambil aluminium dari jendela;
- Bahwa perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil 53 (lima puluh tiga) keping aluminium mengakibatkan Balai Pengembangan Kompetensi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kementerian Dalam Negeri mengalami kerugian sejumlah Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |