Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2021/PN Rhl RUDIANTO Alias RUDI Bin MARULI SIANTURI KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA c.q. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH RIAU c.q. KEPALA KEPOLISIAN RESOR ROKAN HILIR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2021/PN Rhl
Tanggal Surat Senin, 02 Agu. 2021
Nomor Surat 4/Pid.Pra/2021/PN Rhl
Pemohon
NoNama
1RUDIANTO Alias RUDI Bin MARULI SIANTURI
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA c.q. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH RIAU c.q. KEPALA KEPOLISIAN RESOR ROKAN HILIR
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 385 Ayat 1 dan atau Pasal 263 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Kepala Kepolisian Resor Rokan Hilir adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  3. Menyatakan tidak SAH dan melawan hukum Surat Penagkapan Nomor : SP.Kap/72/VII/2021/RESKRIM, tanggal 26 Juli 2021 yang di terbitkan oleh Termohon.
  4. Menyatakan tidak SAH dan melawan hukum Surat Penahanan Nomor : SP.Han/73/VII/2021/RESKRIM, tanggal 27 Juli 2021 yang di terbitkan oleh Termohon.
  5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon.
  6. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon.
  7. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
  8. Menghukum Termohon untuk mengeluarkan Para Pemohon dari tahanan.

Menghukum Termohon untuk mengembalikan 33 (Tiga Puluh Tiga) Persil Surat Keterangan Tanah dengan Nomor Registerasi dari 220 s/d 252 kepada Pemohon terkait diatas.

  1. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian, berupa:

Kerugian Materil:

Membayar ganti kerugian materiil Karena Para Pemohon kehilangan sebanyak Rp. 250.000.000,-/bulan (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).

Kerugiaan Im-materil:

Membayar ganti kerugian im-materil yang tidak dapat dinilai dengan uang, sehingga dibatasi dengan diperkirakan Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah).

  1. Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon dalam sekurang-kurangnya pada 10 media televisi nasional. 10 media cetak nasional, 4 harian media cetak lokal, 6 Tabloid Mingguan Nasional, 6 Majalah Nasional, 1 Radio Nasional dan 4 Radio lokal.
  2. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya