Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/Pdt.G/2025/PN Rhl Abbas M Jupiter Siahaan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 44/Pdt.G/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Jumat, 01 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Abbas M
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SRI RAHMAIDA, S.H.Abbas M
Tergugat
NoNama
1Jupiter Siahaan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Siti Aminaria Br Silalahi
2Zarial (Mantan Kepala Desa Mumugo)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

1.Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;

2.Menetapkan mengganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah,yang wajib diberikan oleh tergugat,turut tergugat l dan turut tergugat ll,kepada penggugat;

3.Menyatakan  penggugat pemilik yang sah atas tanah tersebut ;

4.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan atas objek tanah sengketa tersebut;

5.Membatalkan sertifikat/alas hak berupa penguasaan oleh turut tergugat l  yang timbul apabila ada yang dilakukan oleh Mantan Kepala Desa Mumugo (Zarial);

6.Menyatakan perbuatan tergugat turut tergugat l,turut tergugat ll yang telah menguasai dan memindah tangankan kepada orang lain diatas tanah sengketa adalah perbuatan melawan hukum;

7.Menyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum para pihak yang telah menduduki/menguasai tanah sengketa tersebut;

8.Menghukum tergugat/turut tergugat untuk selebihnya mematuhi isi putusan ini;

9.Menghukum tergugat dan turut tergugat untuk membayar biaya biaya yang timbul dalam perkara ini;

atau

Apabila Pengadilan Negeri Rokan Hilir berpendapat lain mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak