Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
539/Pid.Sus/2025/PN Rhl DANIEL SITORUS, S.H. WIRFAN ROGANDA PARDEDE Alias GANDA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 539/Pid.Sus/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-662/L.4.20/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DANIEL SITORUS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WIRFAN ROGANDA PARDEDE Alias GANDA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

------- Bahwa terdakwa WIRFAN ROGANDA PARDEDE Alias GANDA bersama-sama dengan saksi Candra Simanjuntak Alias Candra (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan Dusun Simpang Pujud, RT-008/RW-003, Kepenghuluan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekira pukul 19.50 WIB terdakwa menghubungin saksi Candra Simanjuntak Alias Candra, denga mengatakan “dimana tulang?”, saksi Candra Simanjuntak Alias Candra “lagi dirumah ada apa?” terdakwa “mau belanja tulang tapi pembayaran setelah barang laku terjual semua” saksi Candra Simanjuntak Alias Candra “ya udah datanglah kerumah”. Selanjutnya terdakwa langsung pergi kerumah saksi Candra Simanjuntak Alias Candra yang beralamat di Jalan Dusun Bunut, RT-005/RW-003, Kepenghuluan Pasit Putih Barat, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, sesampainya dirumah saksi Candra Simanjuntak Alias Candra, terdakwa diajak untuk menggunakan narkotika jenis sabu bersama, setelah itu saksi Candra Simanjuntak Alias Candra memberikan 1 (satu) bungkus berisikan narkotika jenis sabu dengan berat sekira 2 gr (dua gram), selanjutnya terdakwa langsung pulang kerumah, sesampainya dirumah terdakwa langsung mencoba narkotika jenis sabu tersebut untuk memastikan keaslian sabunya, keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa mempaket-paket narkotika sebanya 2 gr (dua gram) tersebut menjadi 6 (enam) paket kecil siap jual, dari 6 (enam) paket tersebut sudah laku terjual sebanyak 4 (empat) paket, kemudian sekira pukul 16.00 WIB ketika terdakwa sedang bermain game dibelakang rumah terdakwa, terdakwa ditangkap oleh Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir yang terdiri dari saksi Ronal Siregar, saksi M. Alwin Sianipar dan saksi Perdian Sinaga, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) buah dompet warna warni yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik bening klip merah berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit timbangan digital, puluhan plastik bening kosong yang ditemukan dikantong celana sebelah kiri bagian depan yang dipakai oleh terdakwa, selanjutnya dilakukan introgasi terhadap terdakwa terkait yang barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut, yang mana terdakwa mengakui memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dengan cara dibeli dari saksi Candra Simanjuntak Alias Candra, dengan sistem setoran, selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.    

 

  • Bahwa sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 150/10278/2025 tanggal 04 Juni 2025, barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa sebanyak 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 0,47 gr (nol koma empat puluh tujuh gram), yang ditanda tangani oleh Rudi Iswanto selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Dumai.

 

  • Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 1927/NNF/2025 tanggal 12 Juni 2025  yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Briiptu Abdillah Adam S, Si yang menyimpulkan “barang bukti milik Terdakwa sebagai berikut
  1. 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,47 gr (nol koma empat puluh tujuh gram) dengan nomor barang bukti 2648/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”. 
  2. 1 (satu) botol plastik cairan urine dengan Volume 10 ml (sepuluh mili liter) dengan nomor barang bukti 2649/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------

 

           SUBSIDAIR

------- Bahwa terdakwa WIRFAN ROGANDA PARDEDE Alias GANDA bersama-sama dengan saksi Candra Simanjuntak Alias Candra (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan Dusun Simpang Pujud, RT-008/RW-003, Kepenghuluan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di Jalan Dusun Simpang Pujud, RT-008/RW-003, Kepenghuluan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir yang terdiri dari saksi Ronal Siregar, saksi M. Alwin Sianipar dan saksi Perdian Sinaga melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang saat itu sedang bermain game dibelakang rumahnya tepatnya dibekas kandang kambing, lalu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna warni yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik bening klip merah berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit timbangan digital, puluhan plastik bening kosong yang ditemukan dikantong celana sebelah kiri bagian depan yang dipakai oleh terdakwa, selanjutnya dilakukan introgasi terhadap terdakwa terkait yang barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut, yang mana terdakwa mengakui memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dengan cara dibeli dari saksi Candra Simanjuntak Alias Candra, dengan sistem setoran, selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.   

 

  • Bahwa sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 150/10278/2025 tanggal 04 Juni 2025, barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa sebanyak 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 0,47 gr (nol koma empat puluh tujuh gram), yang ditanda tangani oleh Rudi Iswanto selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Dumai.

 

  • Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 1927/NNF/2025 tanggal 12 Juni 2025  yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Briiptu Abdillah Adam S, Si yang menyimpulkan “barang bukti milik Terdakwa sebagai berikut
  1. 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,47 gr (nol koma empat puluh tujuh gram) dengan nomor barang bukti 2648/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”. 
  2. 1 (satu) botol plastik cairan urine dengan Volume 10 ml (sepuluh mili liter) dengan nomor barang bukti 2649/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.

 

  • Bahwa benar terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.

 

             ------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya