Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
283/Pid.B/2025/PN Rhl | 1.AGUNG DWI WICAKSONO, S.H. 2.GENTA PATRI PUTRA, SH 3.ARIO KIRANA WELPY |
1.MUHAMMAD AFRIZAL Als. RIZAL Bin ARIANTO 2.BAGAS ALFA REZI Als. BAGAS Bin DESI ALFIZAR 3.DIKI ARDIAN Als. DIKI Bin ALBIZAR |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Mei 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
Nomor Perkara | 283/Pid.B/2025/PN Rhl | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 26 Mei 2025 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | TAR-328/L.4.20/Eoh.2/05/2025 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa | |||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | DAKWAAN :
--------- Bahwa terdakwa I MUHAMMAD AFRIZAL Als. RIZAL Bin ARIANTO bersama- sama dengan terdakwa II BAGAS ALFA REZI Als. BAGAS Bin DESI ALFIZAR dan terdakwa III DIKI ARDIAN Als. DIKI Bin ALBIZAR pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 15.30 wib atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025, bertempat di kebun kelapa sawit yang beralamat di Jalan Lintas Mutiara - Sintong, Kepenghuluan Teluk Mega, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir atau pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------
--------------- Perbuatan terdakwa I MUHAMMAD AFRIZAL Als. RIZAL Bin ARIANTO bersama- sama dengan terdakwa II BAGAS ALFA REZI Als. BAGAS Bin DESI ALFIZAR dan terdakwa III DIKI ARDIAN Als. DIKI Bin ALBIZAR tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 4 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.----------------- ----- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |