Dakwaan |
DAKWAAN
PRIMAIR
----Bahwa Terdakwa I EDI SUGANDA SIMANGUNSONG Alias GANDA bersama-sama dengan Terdakwa II M. PADLI Alias UCOK Bin (Alm) PARIYUSLAM POHAN dan Sdr. AJO (DPO) pada hari dan tanggal yang sudah tidak para Terdakwa ingat lagi pada bulan Februari 2025 sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Jendral Sudirman RT 002 RW 001 Kelurahan Bagan Sinembah Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “ Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu ” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada tanggal yang sudah tidak Terdakwa I dan Terdakwa II ingat lagi pada bulan Februari tahun 2025 sekira pukul 09.00 Wib, Terdakwa I dan Terdakwa II sedang berkumpul di warung yang berada di Gg Ikhlas sambil membicarakan pekerjaan apa yang akan mereka lakukan, kemudian Terdakwa II mengatakan terdapat besi di Gudang yang terletak di Jalan Jendral Sudirman RT 002 RW 001 Kelurahan Bagan Sinembah Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau sehingga Terdakwa I dan Terdakwa II berencana mengambil besi yang berada di Gudang tersbut.
- Bahwa kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II pergi menuju Gudang yang terletak di Jalan Jendral Sudirman RT 002 RW 001 Kelurahan Bagan Sinembah Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau dengan berjalan kaki, setelah berada di Gudang tersebut kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II mengintip Gudang tersebut dari celah pagar seng keliling yang sedikit terbuka dan melihat terdapat tumpukan besi yang terletak di belakang ruko. Setelah memastikan terdapat besi Terdakwa I dan Terdakwa II kembali ke warung yang berada di Gg Ikhlas dan sepakat akan mengambil tumpukan besi tersebut pada jam istirahat.
- Bahwa kemudian sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa I dan Terdakwa II pergi kearah Gudang tersebut dengan cara berjalan kaki, setibanya di Gudang tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II merusak pagar seng dengan cara menarik seng tersebut menggunakan tangan hingga terbuka lebar kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II masuk ke dalam area Gudang Tersebut. Selanjtunya Terdakwa I mengambil 4 (empat) buah besi siku yang di cat warna kuning dan memberikan 4 (empat) buah besi siku yang di cat warna kuning tersebut kepada Terdakwa II yang berdiri di seng yang terbuka untuk dikeluarkan melalui seng yang terbuka tersebut.
- Bahwa setelah berhasil mengeluarkan 4 (empat) buah besi siku yang di cat warna kuning Terdakwa I dan Terdakwa II meletakkan 4 (empat) buah besi siku yang di cat warna kuning dibelakang sebuah yang terletak 100 (saratus) meter dari pagar seng Gudang tersebut. Kemudian Terdakwa I menyuruh Terdakwa II untuk mencari sepeda motor untuk mebawa 4 (empat) buah besi siku yang di cat warna kuning sementara Terdakwa I menunggu besi tersebut.
- Bahwa kemudian Terdakwa II datang mengengdarai sepeda motor bersama dengan Sdr. Ajo, kemudian Terdakwa II dan Sdr Ajo (DPO) membawa 4 (empat) buah besi siku yang di cat warna kuning hendak menjual 4 (empat) buah besi siku yang di cat warna kuning tersebut, sementara Terdakwa I kembali ke warung di Gang Iklas tersebut. Kemudian sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa II bersama Sdr. Ajo (DPO) membawa besi tersebut ke Suka Ramai tepatnya di usaha jual beli barang bekas milik orang tua Saksi Rido Ganda Sitorus alias Rido kemudian menjual 4 (empat) buah besi siku yang di cat warna kuning dengan berat 70 (tujuh puluh) kilo gram seharga Rp.280.000 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa II kembali ke warung di Gg Ikhlas untuk menemui Terdakwa I, kemudian hasil dari penjualan besi tersebut dierahkan kepala Sdr. Aju sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan sisanya di bagi dua antara Terdakwa I dan Terdakwa II masing mesing mendapat Rp. 115.000 (seratus lima belas ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa I bersama-sama Terdakwa II tidak memilik izin untuk masuk ke Gudang dan mengambil 4 (empat) buah besi siku yang di cat warna kuning dari milik Saksi Siu Moi alias Ame.
- Bahwa akibat perbutan dari Terdakwa I bersama-sama Terdakwa II telah menyebabkan Saksi Siu Moi alias Ame mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah).
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
---- Bahwa Terdakwa I EDI SUGANDA SIMANGUNSONG Alias GANDA bersama-sama dengan Terdakwa II M. PADLI Alias UCOK Bin (Alm) PARIYUSLAM POHAN dan Sdr. AJO (DPO) pada hari dan tanggal yang sudah tidak para Terdakwa ingat lagi pada bulan Februari 2025 sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Jendral Sudirman RT 002 RW 001 Kelurahan Bagan Sinembah Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “ Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------
- Berawal pada tanggal yang sudah tidak Terdakwa I dan Terdakwa II ingat lagi pada bulan Februari tahun 2025 sekira pukul 09.00 Wib, Terdakwa I dan Terdakwa II sedang berkumpul di warung yang berada di Gg Ikhlas sambil membicarakan pekerjaan apa yang akan mereka lakukan, kemudian Terdakwa II mengatakan terdapat besi di Gudang yang terletak di Jalan Jendral Sudirman RT 002 RW 001 Kelurahan Bagan Sinembah Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau sehingga Terdakwa I dan Terdakwa II berencana mengambil besi yang berada di Gudang tersbut.
- Bahwa kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II pergi menuju Gudang yang terletak di Jalan Jendral Sudirman RT 002 RW 001 Kelurahan Bagan Sinembah Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau dengan berjalan kaki, setelah berada di Gudang tersebut kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II mengintip Gudang tersebut dari celah pagar seng keliling yang sedikit terbuka dan melihat terdapat tumpukan besi yang terletak di belakang ruko. Setelah memastikan terdapat besi Terdakwa I dan Terdakwa II kembali ke warung yang berada di Gg Ikhlas dan sepakat akan mengambil tumpukan besi tersebut pada jam istirahat.
- Bahwa kemudian sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa I dan Terdakwa II pergi kearah Gudang tersebut dengan cara berjalan kaki, setibanya di Gudang tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II merusak pagar seng dengan cara menarik seng tersebut menggunakan tangan hingga terbuka lebar kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II masuk ke dalam area Gudang Tersebut. Selanjtunya Terdakwa I mengambil 4 (empat) buah besi siku yang di cat warna kuning dan memberikan 4 (empat) buah besi siku yang di cat warna kuning tersebut kepada Terdakwa II yang berdiri di seng yang terbuka untuk dikeluarkan melalui seng yang terbuka tersebut.
- Bahwa setelah berhasil mengeluarkan 4 (empat) buah besi siku yang di cat warna kuning Terdakwa I dan Terdakwa II meletakkan 4 (empat) buah besi siku yang di cat warna kuning dibelakang sebuah yang terletak 100 (saratus) meter dari pagar seng Gudang tersebut. Kemudian Terdakwa I menyuruh Terdakwa II untuk mencari sepeda motor untuk mebawa 4 (empat) buah besi siku yang di cat warna kuning sementara Terdakwa I menunggu besi tersebut.
- Bahwa kemudian Terdakwa II datang mengengdarai sepeda motor bersama dengan Sdr. Ajo, kemudian Terdakwa II dan Sdr Ajo (DPO) membawa 4 (empat) buah besi siku yang di cat warna kuning hendak menjual 4 (empat) buah besi siku yang di cat warna kuning tersebut, sementara Terdakwa I kembali ke warung di Gang Iklas tersebut. Kemudian sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa II bersama Sdr. Ajo (DPO) membawa besi tersebut ke Suka Ramai tepatnya di usaha jual beli barang bekas milik orang tua Saksi Rido Ganda Sitorus alias Rido kemudian menjual 4 (empat) buah besi siku yang di cat warna kuning dengan berat 70 (tujuh puluh) kilo gram seharga Rp.280.000 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa II kembali ke warung di Gg Ikhlas untuk menemui Terdakwa I, kemudian hasil dari penjualan besi tersebut dierahkan kepala Sdr. Aju sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan sisanya di bagi dua antara Terdakwa I dan Terdakwa II masing mesing mendapat Rp. 115.000 (seratus lima belas ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa I bersama-sama Terdakwa II tidak memilik izin untuk masuk ke Gudang dan mengambil 4 (empat) buah besi siku yang di cat warna kuning dari milik Saksi Siu Moi alias Ame.
- Bahwa akibat perbutan dari Terdakwa I bersama-sama Terdakwa II telah menyebabkan Saksi Siu Moi alias Ame mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah).
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------- |