Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
534/Pid.B/2025/PN Rhl SURYA ANANDA, S.H AHMAD RAJU Alias RAJU Bin RATIMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 534/Pid.B/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-648/L.4.20/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SURYA ANANDA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD RAJU Alias RAJU Bin RATIMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

------- Bahwa terdakwa AHMAD RAJU Alias RAJU Bin RATIMIN, saksi DEDI SURYADI Alias DEDI Bin RATIMIN dan saksi AHMAD SURAFI Alias RAFI Bin AHMAD RAJU (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekira Pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya di sekitar waktu itu pada bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam Tahun 2025 bertempat di Dusun Napangga Kepenghuluan Tanjung Medan, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau tepatnya di Barak Perkebunan Kelapa Sawit Milik sdr.PANDIANGAN atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,dengan sengaja merampas nyawa orang lain”. Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekira pukul 04.00 WIB  bertempat di Dusun Napangga Kepenghuluan Tanjung Medan, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau tepatnya di Barak Perkebunan Kelapa Sawit Milik sdr.PANDIANGAN kemudian korban MULA PANDIANGAN Alias MANDOR datang ke barak dan menggedor pintu barak tersebut dengan mengatakan “RAJU BANGUN BANGUN KAU” Terdakwa AHMAD RAJU Alias RAJU keluar barak dan mengatakan “APANYA NDOR KOK TUMBEN PAGI PAGI UDAH DATANG” kemudian korban mengatakan “ENGGAK KAU TENGOK ITU ORANG DIDEPAN BEBAS KALI MASUK ADA NAMPAK SENTER ENGGAK KAU TENGOK” terdakwa mengatakan “CEMANA PAK SAYA TIDUR ENGGAK MUNGKIN SAYA JAGA 24 JAM KECUALI ADA GAJI SAYA YA ENGGAK APA APA” kemudian korban mengatakan kembali “ANGGOTA LAMA SEMUA AYAM ENTOK BARANG BARANG SEMUA HILANG” terdakwa mengatakan “LOH SAYA KAN BELUM MASUK DISINI PAK SAYA ENGGAK TAU ITU” dan terdakwa kembali mengatakan “APANYA BAPAK INI AKU PULA DIIKUT IKUTKAN SEMENTARA AKU BELUM MASUK DISINI” kemudian korban mengayunkan 1 (satu) buah senapan angin yang sudah dibawa oleh korban sebelumnya kemudian terdakwa menghindar sehingga tidak terkena pukulan menggunakan senapan angin tersebut.
  • Bahwa kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah tojok yang berada dihalaman depan barak tersebut dan korban melarikan diri sekitar 50 (lima puluh) meter dan memompa senapan angin tersebut dari barak, kemudian terdakwa langsung memukul menggunakan tojok pada kepala bagian atas korban kemudian mengatakan. “AWAS YA KUBENAM KAU” kemudian terdakwa memukul bagian leher depan dan leher bagian belakang menggunakan tojok tersebut kemudian korban jatuh telungkup dan terdakwa menancapkan ke tanah tojok tersebut.
  • Bahwa kemudian saksi AHMAD SURAFI dan saksi DEDI SURYADI keluar dari rumah dikarenakan mendengar letusan senapan angin sebanyak 3 (tiga) kali kemudian saksi DEDI SURYADI dan saksi AHMAD SURAFI melihat korban tersungkur/telungkup dan saksi AHMAD SURAFI mengatakan “KOK BISA KAYAK GINI YAH” saksi AHMAD RAJU Alias RAJU mengatakan “AYAH KHILAF, AYAH MAU DITEMBAKNYA PAKA ISENAPAN ANGIN, DITUDUHNYA AYAH MENCURI SAWIT, DARI PADA AYAH YANG MATI BAGUS DIA YANG MATI” dan saksi AHMAD SURAFI memegang pundak dan menggoyang badan korban dan  melihat korban dengan jarak kurang lebih satu sampai dua meter dan mendengar korban mengorok / mendengkur serta pada kepala dan hidung korban mengeluarkan darah, kemudian saksi DEDI SURYADI pergi ke dalam barak karena ketakutan. Terdakwa mengatakan “LOH KOK KALIAN PEGANG DAH TERLANJUR KALIAN BANTU LAH AYAH”
  • Bahwa terdakwa pergi ke belakang barak mengambil karung goni warna putih dan terpal warna biru dan saksi DEDI SURYADI kembali lagi bersama sedangkan saksi AHMAD SURAFI menunggu korban selanjutnya terdakwa memasukkan kepala korban dengan karung goni kemudian saksi AHMAD SURAFI dan saksi DEDI SURYADI mengangkat korban ke sepeda motor Honda BEAT milik korban dengan cara saksi AHMAD SURAFI mengangkat pinggang korban dari sebelah kiri sedangkan saksi DEDI SURYADI memegang pinggang korban sebelah kanan dan terdakwa mengangkat bagian kepala korban dengan posisi kepala dibagian tempat duduk belakang sepeda motor kemudian terdakwa membalut tubuh korban menggunakan terpal tersebut dan terdakwa memindahkan korban ke bagian depan sepeda motor tersebut dan pergi membawa korban ke parit bekoan yang ada airnya di kebun kelapa sawit kurang lebih 1 (satu) kilometer dari barak tersebut.
  • Bahwa kemudian saksi AHMAD SURAFI dan saksi DEDI SURYADI dengan inisiatif sendiri mengikuti terdakwa menggunakan sepeda motor Honda SUPRA X 125 milik terdakwa dan pada saat sampai di parit bekoan tersebut terdakwa mengatakan “LOH NGAPAIN KALIAN IKUT KESINI” dan saksi AHMAD SURAFI menjawab “IYA MAU NENGOK AJA” karena kesusahan terdakwa menurunkan korban dari sepeda motor tersebut saksi AHMAD SURAFI dan saksi DEDI SURYADI membantu menurunkan korban dengan cara terdakwa memegang pinggang sebelah kiri korban dan saksi DEDI SURYADI memegang bahu dan tangan kanan korban dan terdakwa memegang kedua bagi korban kemudian korban berhasil diturunkan dari sepeda motor.
  • Bahwa kemudian terdakwa menyuruh saksi DEDI SURYADI dan saksi AHMAD SURAFI untuk pulang ke barak tetapi saksi DEDI SURYADI dan saksi AHMAD SURAFI melihat terdakwa kesusahan menyeret korban ke parit bekoan tersebut saksi DEDI SURYADI mengatakan “FI FI, BENTAR DULU, ITU AYAHMU KESUSAHAN, NANTI GAK SELESAI-SELESAI” kemudian saksi AHMAD SURAFI membantu terdakwa untuk menyeret korban sampai pinggir parit bekoan tersebut kemudian saksi DEDI SURYADI dan saksi AHMAD SURAFI pulang ke barak.
  • Bahwa kemudian terdakwa menarik korban kedalam parit bekoan tersebut kemudian terdakwa menutupi korban menggunakan kain terpal warna biru dan rumput kering dan ditimpa dengan menggunakan kayu agar korban tidak mengapung kemudian terdakwa kembali ke barak tersebut dengan mengendarai sepeda motor milik korban.
  • Bahwa berdasarkan pendapat dari Ahli Forensik dan Medikolegal Dr.dr.Mohammad Tegar Indrayana,SP.FM pada RS BHAYANGKARA Pekanbaru menjelaskan adanya kekerasan pada daerah leher dengan ditandai adanya memar,, luka lecet, resapan darah dan beberapa tulang berupa tulang rawan gondok dan tulang lidah menunjukkan adanya penekanan (kekerasan) pada daerah tersebut yang mana dapat menyebabkan sumbatan jalan nafas sehingga menimbulkan gangguan keseimbangan kadar oksigen dan karbondioksida yang menjadi mekanisme kematian berupa mati lemas (asfiksia).
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Er Repertum yang dikeluarkan UPT.PUSKESMAS TANJUNG MEDAN Nomor : 094/UM-PK/2025/565 tanggal 16 Juni 2025 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh dokter Nurintan, telah diperiksa seorang yang Bernama MULA PANDIANGAN dengan kesimpulan sebagai berikut : telah dilakukan pemeriksaan terhadap sosok mayat laki-laki berdasarkan Surat Permintaan Visum Et Repertum berusia empat puluh delapan tahun. Penyebab mati pada korban ini tidak dapat disimpulkan karena memerlukan pemeriksaan dalam.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum (Autopsi) yang dikeluarkan RS BHAYANGKARA Pekanbaru Nomor : VER/22/VI/KES.3/2025/RSB tanggal 04 Juni 2025 yang diperiksa dan ditandatangni oleh Dr.dr.Mohammad Tegar Indrayana,SP.FM, telah diperiksa seorang yang bernama MULA PANDIANGAN dengan Kesimpulan: ditemukan pada pemeriksaan mayat, berjenis kelamin laki-laki, berusia sekira 45-50 tahun, ras mongoloid, dengan panjang badan 157 cm ini:
  • Ditemukan memar pada kelopak bawah mata kiri, bibir, gusi, leher, punggung dan puncak bahu kanan;
  • Ditemukan luka lecet tekan pada leher sisi depan;
  • Ditemukan resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, kulit leher bagian dalam, otot leher sisi depan, tulang rawan gondok sisi belakang;
  • Ditemukan patahnya tulang kepala;
  • Ditemukan tanduk sebelah kiri tulang lidah, tulang rawan gondok sebelah kiri;
  • Ditemukan laserasi (robekan) pada selaput keras otak daerah ubun-ubun kepala sebelah kanan;
  • Ditemukan perdarahan di bawah selaput lunak otak di otak besar dan otak kecil;
  • Ditemukan bintik dan bercak perdarahan pada penampang batang otak akibat kekerasan tumpul.
  • Ditemukan luka terbuka pada ubun-ubun kepala akibat kekerasan tajam.
  • Sebab mati mayat ini akibat kekerasan tumpul pada daerah leher sehingga menimbulkan mati lemas (asfiksia)
  • Kekerasan pada daerah kepala secara tersendiri dapat menyebabkan kematian.
  • Perkiraan saat kematian 24-72 jam sebelum pemeriksaan.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 338 KUHPidana KUHPidana; --------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

------- Bahwa terdakwa AHMAD RAJU Alias RAJU Bin RATIMIN, saksi DEDI SURYADI Alias DEDI Bin RATIMIN dan saksi AHMAD SURAFI Alias RAFI Bin AHMAD RAJU (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekira Pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya di sekitar waktu itu pada bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam Tahun 2025 bertempat di Dusun Napangga Kepenghuluan Tanjung Medan, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau tepatnya di Barak Perkebunan Kelapa Sawit Milik sdr.PANDIANGAN atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,Melakukan Penganiayaan yang mengakibatkan mati. Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekira pukul 04.00 WIB  bertempat di Dusun Napangga Kepenghuluan Tanjung Medan, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau tepatnya di Barak Perkebunan Kelapa Sawit Milik sdr.PANDIANGAN kemudian korban MULA PANDIANGAN Alias MANDOR datang ke barak dan menggedor pintu barak tersebut dengan mengatakan “RAJU BANGUN BANGUN KAU” Terdakwa AHMAD RAJU Alias RAJU keluar barak dan mengatakan “APANYA NDOR KOK TUMBEN PAGI PAGI UDAH DATANG” kemudian korban mengatakan “ENGGAK KAU TENGOK ITU ORANG DIDEPAN BEBAS KALI MASUK ADA NAMPAK SENTER ENGGAK KAU TENGOK” terdakwa mengatakan “CEMANA PAK SAYA TIDUR ENGGAK MUNGKIN SAYA JAGA 24 JAM KECUALI ADA GAJI SAYA YA ENGGAK APA APA” kemudian korban mengatakan kembali “ANGGOTA LAMA SEMUA AYAM ENTOK BARANG BARANG SEMUA HILANG” terdakwa mengatakan “LOH SAYA KAN BELUM MASUK DISINI PAK SAYA ENGGAK TAU ITU” dan terdakwa kembali mengatakan “APANYA BAPAK INI AKU PULA DIIKUT IKUTKAN SEMENTARA AKU BELUM MASUK DISINI” kemudian korban mengayunkan 1 (satu) buah senapan angin yang sudah dibawa oleh korban sebelumnya kemudian terdakwa menghindar sehingga tidak terkena pukulan menggunakan senapan angin tersebut.
  • Bahwa kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah tojok yang berada dihalaman depan barak tersebut dan korban melarikan diri sekitar 50 (lima puluh) meter dan memompa senapan angin tersebut dari barak, kemudian terdakwa langsung memukul menggunakan tojok pada kepala bagian atas korban kemudian mengatakan. “AWAS YA KUBENAM KAU” kemudian terdakwa memukul bagian leher depan dan leher bagian belakang menggunakan tojok tersebut kemudian korban jatuh telungkup dan terdakwa menancapkan ke tanah tojok tersebut.
  • Bahwa berdasarkan pendapat dari Ahli Forensik dan Medikolegal Dr.dr.Mohammad Tegar Indrayana,SP.FM pada RS BHAYANGKARA Pekanbaru menjelaskan adanya kekerasan pada daerah leher dengan ditandai adanya memar,, luka lecet, resapan darah dan beberapa tulang berupa tulang rawan gondok dan tulang lidah menunjukkan adanya penekanan (kekerasan) pada daerah tersebut yang mana dapat menyebabkan sumbatan jalan nafas sehingga menimbulkan gangguan keseimbangan kadar oksigen dan karbondioksida yang menjadi mekanisme kematian berupa mati lemas (asfiksia).
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Er Repertum yang dikeluarkan UPT.PUSKESMAS TANJUNG MEDAN Nomor : 094/UM-PK/2025/565 tanggal 16 Juni 2025 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh dokter Nurintan, telah diperiksa seorang yang Bernama MULA PANDIANGAN dengan kesimpulan sebagai berikut : telah dilakukan pemeriksaan terhadap sosok mayat laki-laki berdasarkan Surat Permintaan Visum Et Repertum berusia empat puluh delapan tahun. Penyebab mati pada korban ini tidak dapat disimpulkan karena memerlukan pemeriksaan dalam.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum (Autopsi) yang dikeluarkan RS BHAYANGKARA Pekanbaru Nomor : VER/22/VI/KES.3/2025/RSB tanggal 04 Juni 2025 yang diperiksa dan ditandatangni oleh Dr.dr.Mohammad Tegar Indrayana,SP.FM, telah diperiksa seorang yang bernama MULA PANDIANGAN dengan Kesimpulan: ditemukan pada pemeriksaan mayat, berjenis kelamin laki-laki, berusia sekira 45-50 tahun, ras mongoloid, dengan panjang badan 157 cm ini
  • Ditemukan memar pada kelopak bawah mata kiri, bibir, gusi, leher, punggung dan puncak bahu kanan;
  • Ditemukan luka lecet tekan pada leher sisi depan;
  • Ditemukan resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, kulit leher bagian dalam, otot leher sisi depan, tulang rawan gondok sisi belakang;
  • Ditemukan patahnya tulang kepala;
  • Ditemukan tanduk sebelah kiri tulang lidah, tulang rawan gondok sebelah kiri;
  • Ditemukan laserasi (robekan) pada selaput keras otak daerah ubun-ubun kepala sebelah kanan;
  • Ditemukan perdarahan di bawah selaput lunak otak di otak besar dan otak kecil;
  • Ditemukan bintik dan bercak perdarahan pada penampang batang otak akibat kekerasan tumpul.
  • Ditemukan luka terbuka pada ubun-ubun kepala akibat kekerasan tajam.
  • Sebab mati mayat ini akibat kekerasan tumpul pada daerah leher sehingga menimbulkan mati lemas (asfiksia)
  • Kekerasan pada daerah kepala secara tersendiri dapat menyebabkan kematian.
  • Perkiraan saat kematian 24-72 jam sebelum pemeriksaan.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya