Dakwaan |
DAKWAAN
PRIMAIR
Bahwa ia Terdakwa FAHRIZAL FADLI SIREGAR Alias REGAR Alias FAMILI, pada hari Jum’at tanggal 20 Juni 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya di sekitar waktu itu pada bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam tahun 2025 bertempat di Jln. Lintas Riau-Sumut KM. 26 Kel. Balam Sempurna, Kec. Balai Jaya, Kab. Rokan Hilir, Prov. Riau tepatnya di Rumah Terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 sekira jam 22.00 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. ARIANJA (DPO) via telepon dengan mengatakan " BANG KASI AKU KERJA BANG" jawab Sdr. ARIANJA (DPO) "KAU DIMANA, TUNGGU SEBENTAR AKU MAKAN, NANTI AKU TELPON LAGI" jawab Terdakwa " IYA BANG" sekitar 20 menit kemudian Terdakwa dihubungi Sdr. ARIANJA (DPO) dengan mengatakan " TUNGGU DI RUMAH BIAR AKU DATANG". Kemudian Sdr. ARIANJA (DPO) datang ke rumah Terdakwa dengan membawa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 5 (lima) gram. Selanjutnya Sdr. ARIANJA (DPO) langsung menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa dan Terdakwa bertanya "BERAPA BANYAK INI BANG?" jawab Sdr. ARIANJA (DPO) "5 (lima) gram" setelah itu Terdakwa tanya lagi "BERAPA HARGANYA BANG" jawab Sdr. ARIANJA (DPO) "TOTAL KESELURUHANYA Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa tanya lagi “SISTEM PEMBAYARANYA BAGAIMANA BANG?" jawab Sdr. ARIANJA (DPO) "BERAPA DAPAT UANGANYA KAU KIRIM" setelah terjadi kesepakatan di antara terdakwa dan Sdr. ARIANJA (DPO). Selanjutnya Sdr. ARIANJA (DPO) pulang meninggalkan rumah Terdakwa. Kemudian terdakwa membagi sabu yang telah didapatkan dari Sdr. ARIANJA (DPO) menjadi beberapa paketan kecil sehingga menjadi 13 (tiga belas) bungkus dan Terdakwa berhasil menjual paket sabu sebanyak 5 (lima) paket dan Terdakwa mendapatkan uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dari hasil penjualan 5 (lima) paket sabu tersebut, sedangkan 8 (delapan) paket sabu masih di dalam penguasaan Terdakwa. Pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 19.00 WIB bertempat di rumah Terdakwa di Jln. Lintas Riau-Sumut KM. 26 Kel. Balam Sempurna, Kec. Balai Jaya, Kab. Rokan Hilir, Prov. Riau, Terdakwa didatangi Tim Opsnal Polres Rokan Hilir dan kemudian Tim Opsnal Polres Rokan Hilir melakukan penggeledahan badan dan rumah Terdakwa serta tempat tertutup lainya dan ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) paket plastik bening klip merah bermacam ukuran yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan rincian 4 (empat) paket plastik bening berisi sabu ditemukan di dalam kamar depan yang Terdakwa simpan di dalam lemari baju yang dimasukkan dalam kotak kecil warna putih dan 4 (empat) paket plastik bening berisi sabu ditemukan di dalam kamar Tengah yang Terdakwa simpan di bawah tempat tidur. Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. ARIANJA (DPO) selain barang bukti Narkotika jenis sabu juga ditemukan barang bukti lain yang ada kaitanya berupa 1 (satu) Unit Handphone android merk Oppo yang digunakan Terdakwa untuk berkomunikasi dengan Sdr. ARIANJA (DPO), 1 (satu) buah dompet warna Coklat tempat menyimpan hasil penjualan 5 (lima) paket sabu, Uang Tunai Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) merupakan sisa uang penjualan 5 (lima) paket sabu, 1 (satu) buah kotak kecil warna putih tempat Terdakwa menyimpan sabu dan puluhan Plastik bening kosong;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor 121/10278/2025 tanggal 26 Juni 2025 atas Nama Tersangka FAHRIZAL FADLI SIREGAR Alias REGAR Alias FAMILI disebutkan 1 (satu) bungkus yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 1.86 gram, dan pembungkus barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip merah digabung menjadi 1 plastik dengan berat 0.69 Gram yang ditandatangani oleh RICHA MADONA selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Dumai;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 2223/NNF/2025 tanggal 15 Juli 2025 dengan hasil pemeriksaan barang bukti nomor 3109/2025/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan barang bukti nomor 3110/2025/NNF,- berupa urine adalah benar mengandung Metamfetamina;
- Bahwa Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yaitu Metamfetamina.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
Bahwa ia Terdakwa FAHRIZAL FADLI SIREGAR Alias REGAR Alias FAMILI, pada hari Jum’at tanggal 20 Juni 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya di sekitar waktu itu pada bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam tahun 2025 bertempat di Jln. Lintas Riau-Sumut KM. 26 Kel. Balam Sempurna, Kec. Balai Jaya, Kab. Rokan Hilir, Prov. Riau tepatnya di Rrumah Terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 seekira jam 22.00 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. ARIANJA (DPO) via telepon dengan mengatakan " BANG KASI AKU KERJA BANG" jawab Sdr. ARIANJA (DPO) "KAU DIMANA, TUNGGU SEBENTAR AKU MAKAN, NANTI AKU TELPON LAGI" jawab Terdakwa " IYA BANG" sekitar 20 menit kemudian Terdakwa dihubungi Sdr. ARIANJA (DPO) dengan mengatakan " TUNGGU DI RUMAH BIAR AKU DATANG". Kemudian Sdr. ARIANJA (DPO) datang ke rumah Terdakwa dengan membawa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 5 (lima) gram. Selanjutnya Sdr. ARIANJA (DPO) langsung menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa dan Terdakwa bertanya " BERAPA BANYAK INI BANG?" jawab Sdr. ARIANJA (DPO) "5 (lima) gram" setelah itu Terdakwa tanya lagi " BERAPA HARGANYA BANG" jawab Sdr. ARIANJA (DPO) " TOTAL KESELURUHANYA Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa tanya lagi “SISTEM PEMBAYARANYA BAGAIMANA BANG?" jawab Sdr. ARIANJA (DPO) "BERAPA DAPAT UANGANYA KAU KIRIM" setelah terjadi kesepakatan di antara terdakwa dan Sdr. ARIANJA (DPO). Selanjutnya Sdr. ARIANJA (DPO) pulang meninggalkan rumah Terdakwa. Kemudian terdakwa membagi sabu yang telah Terdakwa miliki dari Sdr. ARIANJA (DPO) menjadi beberapa paketan kecil sehingga menjadi 13 (tiga belas) bungkus dan Terdakwa berhasil menjual paket sabu sebanyak 5 (lima) paket dan Terdakwa mendapatkan uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dari hasil penjualan 5 (lima) paket sabu tersebut sedangkan 8 (delapan) paket sabu masih di dalam penguasaan Terdakwa. Pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 19.00 WIB bertempat di rumah Terdakwa di Jln. Lintas Riau-Sumut KM. 26 Kel. Balam Sempurna, Kec. Balai Jaya, Kab. Rokan Hilir, Prov. Riau, Terdakwa didatangi Tim Opsnal Polres Rokan Hilir dan kemudian Tim Opsnal Polres Rokan Hilir melakukan penggeledahan badan dan rumah Terdakwa serta tempat tertutup lainya dan ditemukan Terdakwa menguasai 8 (delapan) paket plastik bening klip merah bermacam ukuran yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan rincian 4 (empat) paket plastik bening berisi sabu ditemukan di dalam kamar depan yang Terdakwa simpan di dalam lemari baju yang dimasukkan dalam kotak kecil warna putih dan 4 (empat) paket plastik bening berisi sabu ditemukan di dalam kamar Tengah yang Terdakwa simpan di bawah tempat tidur. Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui memiliki Narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. ARIANJA (DPO) selain barang bukti Narkotika jenis sabu juga ditemukan barang bukti lain yang ada kaitanya berupa 1 (satu) Unit Handphone android merk Oppo yang digunakan Terdakwa untuk berkomunikasi dengan Sdr. ARIANJA (DPO), 1 (satu) buah dompet warna Coklat tempat menyimpan hasil penjualan 5 (lima) paket sabu, Uang Tunai Rp. 250.000 (dua rtaus lima puluh ribu rupiah) merupakan sisa uang penjualan 5 (lima) paket sabu, 1 (satu) buah kotak kecil warna putih tempat Terdakwa menyimpan sabu dan puluhan Plastik bening kosong;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor 121/10278/2025 tanggal 26 Juni 2025 atas Nama Tersangka FAHRIZAL FADLI SIREGAR Alias REGAR Alias FAMILI disebutkan 1 (satu) bungkus yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 1.86 gram, dan pembungkus barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip merah digabung menjadi 1 plastik dengan berat 0.69 Gram yang ditandatangani oleh RICHA MADONA selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Dumai;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 2223/NNF/2025 tanggal 15 Juli 2025 dengan hasil pemeriksaan barang bukti nomor 3109/2025/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan barang bukti nomor 3110/2025/NNF,- berupa urine adalah benar mengandung Metamfetamina;
- Bahwa Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu Metamfetamina.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |