INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
16/Pdt.P/2025/PN Rhl | HOTMA RITONGA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Mei 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 16/Pdt.P/2025/PN Rhl | ||||
Tanggal Surat | Senin, 19 Mei 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan Nama Dan Tanggal Lahir pada akta kelahiran (Pemohon) No. 1220-LT-25112020-0625 dari Mas Kota Hotmaiya Ritonga Tanggal Lahir 26 Juni 2005 menjadi Hotma Ritonga Tanggal Lahir 24 Juni 2005;
3. Memerintahkan Kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir Setelah Menerima Salinan Penetapan ini untuk melakukan perubahan terhadap Kutipan Akte Kelahiran Pemohon Yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Labuhan Batu;
4. Membebankan Kepada Para Pemohon segala Biaya yang timbul karena adanya permohonan ini; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |