Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
265/Pid.B/2025/PN Rhl 1.SITI LAURIYANTI IMRAN,SH
2.ARIO KIRANA WELPY
3.CRISTI MEILIN SILITONGA, S.H.
JUPRIMANTO Alias IJUP Bin SUPARMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 265/Pid.B/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-304/L.4.20/EoH.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SITI LAURIYANTI IMRAN,SH
2ARIO KIRANA WELPY
3CRISTI MEILIN SILITONGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUPRIMANTO Alias IJUP Bin SUPARMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

--------Bahwa Terdakwa JUPRIMANTO Alias IJUP Bin SUPARMAN bersama-sama dengan HENDRI (DPO), pada hari Minggu tanggal 19 bulan Januari tahun 2025 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2025 atau pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di Jalan Simpang Pemburu RT 003 RW 008 Kepenghuluan Rantau Bais Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau tepatnya di rumah saksi korban ALFIZARMAN Alias APEN Bin ABDUL LATIF atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum; pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya;  yang dilakukan oleh dua orang atau lebih; yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa JUPRIMANTO Alias IJUP Bin SUPARMAN berjumpa dengan HENDRI (DPO) di Kampung Jawa dan Terdakwa JUPRIMANTO Alias IJUP Bin SUPARMAN langsung mengeluarkan 1 (satu) buah Kunci Inggeris milik Terdakwa yang kemudian Terdakwa simpan di dalam Jok bagasi sepeda motor milik HENDRI (DPO) dan kemudian Terdakwa dan HENDRI (DPO) pergi ke warung Tuak yang berada di Simpang pemburu Rantau Bais.
  • Selanjutnya sekira pukul 23.10 WIB Terdakwa dan HENDRI (DPO) sampai di rumah korban yang beralamat di Jalan Simpang Pemburu RT 003 RW 008 Kepenghuluan Rantau Bais Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau dan Terdakwa JUPRIMANTO Alias IJUP Bin SUPARMAN langsung mengelurkan 1 (satu) buah kunci Inggeris dari dalam Jok sepeda motor milik HENDRI (DPO) dan kemudian Terdakwa JUPRIMANTO Alias IJUP Bin SUPARMAN merusak dengan cara mencongkel jendela rumah korban sampai terbuka, setelah jendela tersebut terbuka lalu Terdakwa dan HENDRI (DPO) langsung masuk kedalam rumah dan mengambil barang-barang berupa 1 (satu) unit Kulkas warna putih, 1 (satu) unit kipas angin, 1 (satu) unit Blender dan 1 (satu) buah tabung gas LPG ukuran 3 Kg.
  • Setelah Terdakwa dan HENDRI (DPO) berhasil mengambil barang – barang milik korban lalu Terdakwa dan HENDRI (DPO) membawa barang-barang yang telah diambil tersebut menggunakan sepeda motor milik HENDRI (DPO) ke sebuah rumah kosong yang berada di Rantau Bais dan pada keesokan harinya tepatnya pada hari Senin tanggal 20 januari 2025 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa dengan HENDRI (DPO) menjual barang-barang tersebut kepada saksi TERANG RAYA BR LUMBAN GAOL Alias MAK COKKY berupa 1 (satu) unit kulkas warna putih dan 1 (satu) unit kipas angin dengan harga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan terhadap 1 (satu) unit Blender dan 1 (satu) buah tabung gas LPG ukuran 3 Kg Terdakwa dan HENDRI (DPO) jual kepada sdr. IMAM sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Kemudia pada tanggal 25 Januari 2025 sekira pukul 15.00 WIB pada saat Terdakwa JUPRIMANTO Alias IJUP Bin SUPARMAN sedang berkendara di Jl. Lintas Riau – Sumatera Rantau Bais Terdakwa JUPRIMANTO Alias IJUP Bin SUPARMAN ditangkap oleh anggota kepolisian Polres Rokan Hilir dan langsung mengamankan Terdakwa JUPRIMANTO Alias IJUP Bin SUPARMAN untuk dilakukan tindakan lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa JUPRIMANTO Alias IJUP Bin SUPARMAN bersama-sama dengan HENDRI (DPO)  yang mengambil tanpa izin barang berupa berupa 1 (satu) unit Kulkas warna putih, 1 (satu) unit kipas angin, 1 (satu) unit Blender dan 1 (satu) buah tabung gas LPG ukuran 3 Kg dari Rumah Korban beralamat di Jalan Jalan Simpang Pemburu RT 003 RW 008 Kepenghuluan Rantau Bais Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau menyebabkan saksi korban ALFIZARMAN Alias APEN Bin ABDUL LATIF mengalami kerugian senilai Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (2) KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

--------Bahwa Terdakwa JUPRIMANTO Alias IJUP Bin SUPARMAN bersama-sama dengan HENDRI (DPO), pada hari Minggu tanggal 19 bulan Januari tahun 2025 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2025 atau pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di Jalan Simpang Pemburu RT 003 RW 008 Kepenghuluan Rantau Bais Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau tepatnya di rumah saksi korban ALFIZARMAN Alias APEN Bin ABDUL LATIF atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa JUPRIMANTO Alias IJUP Bin SUPARMAN berjumpa dengan HENDRI (DPO) di Kampung Jawa dan Terdakwa JUPRIMANTO Alias IJUP Bin SUPARMAN langsung mengeluarkan 1 (satu) buah Kunci Inggeris milik Terdakwa yang kemudian Terdakwa simpan di dalam Jok bagasi sepeda motor milik HENDRI (DPO) dan kemudian Terdakwa dan HENDRI (DPO) pergi ke warung Tuak yang berada di Simpang pemburu Rantau Bais untuk meminum tuak sebanyak 3 (tiga) teko.
  • Selanjutnya sekira pukul 23.10 WIB Terdakwa dan HENDRI (DPO) sampai di rumah korban yang beralamat di Jalan Simpang Pemburu RT 003 RW 008 Kepenghuluan Rantau Bais Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau dan Terdakwa JUPRIMANTO Alias IJUP Bin SUPARMAN langsung mengelurkan 1 (satu) buah kunci Inggeris dari dalam Jok sepeda motor milik HENDRI (DPO) dan kemudian Terdakwa JUPRIMANTO Alias IJUP Bin SUPARMAN merusak dengan cara mencongkel jendela rumah korban sampai terbuka, setelah jendela tersebut terbuka lalu Terdakwa dan HENDRI (DPO) langsung masuk kedalam rumah dan mengambil barang-barang berupa 1 (satu) unit Kulkas warna putih, 1 (satu) unit kipas angin, 1 (satu) unit Blender dan 1 (satu) buah tabung gas LPG ukuran 3 Kg.
  • Setelah Terdakwa dan HENDRI (DPO) berhasil mengambil barang – barang milik korban lalu Terdakwa dan HENDRI (DPO) membawa barang-barang yang telah diambil tersebut menggunakan sepeda motor milik HENDRI (DPO) ke sebuah rumah kosong yang berada di Rantau Bais dan pada keesokan harinya tepatnya pada hari Senin tanggal 20 januari 2025 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa dengan HENDRI (DPO) menjual barang-barang tersebut kepada saksi TERANG RAYA BR LUMBAN GAOL Alias MAK COKKY berupa 1 (satu) unit kulkas warna putih dan 1 (satu) unit kipas angin dengan harga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan terhadap 1 (satu) unit Blender dan 1 (satu) buah tabung gas LPG ukuran 3 Kg Terdakwa dan HENDRI (DPO) jual kepada sdr. IMAM sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Kemudia pada tanggal 25 Januari 2025 sekira pukul 15.00 WIB pada saat Terdakwa JUPRIMANTO Alias IJUP Bin SUPARMAN sedang berkendara di Jl. Lintas Riau – Sumatera Rantau Bais Terdakwa JUPRIMANTO Alias IJUP Bin SUPARMAN ditangkap oleh anggota kepolisian Polres Rokan Hilir dan langsung mengamankan Terdakwa JUPRIMANTO Alias IJUP Bin SUPARMAN untuk dilakukan tindakan lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa JUPRIMANTO Alias IJUP Bin SUPARMAN bersama-sama dengan HENDRI (DPO)  yang mengambil tanpa izin barang berupa berupa 1 (satu) unit Kulkas warna putih, 1 (satu) unit kipas angin, 1 (satu) unit Blender dan 1 (satu) buah tabung gas LPG ukuran 3 Kg dari Rumah Korban beralamat di Jalan Jalan Simpang Pemburu RT 003 RW 008 Kepenghuluan Rantau Bais Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau menyebabkan saksi korban ALFIZARMAN Alias APEN Bin ABDUL LATIF mengalami kerugian sebesar  ±Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).

----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 362 KUHPidana.

 

Pihak Dipublikasikan Ya