Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
543/Pid.B/2025/PN Rhl DANIEL SITORUS, S.H. ABU NAWAS Alias GUNAWAN Alias IGUN Bin Alm. MISNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 543/Pid.B/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-665/L.4.20/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DANIEL SITORUS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABU NAWAS Alias GUNAWAN Alias IGUN Bin Alm. MISNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

 

------- Bahwa terdakwa ABU NAWAS Alias GUNAWAN Alias IGUN Bin Alm. MISNO pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2025 sekira pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan Mulyo Rejo, Kepenghuluan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2025 sekira pukul 05.00 WIB terdakwa dengan berjalan kaki dari rumahnya sambil membawa 1 (satu) buah senter kepala dan 1 (satu) buah dodos bergagang kayu menuju kearah kebun sawit milik saksi saksi Faisal Herawan dengan melewati jalan parit iput, sesampainya dikebun sawit milik saksi saksi Faisal Herawan, terdakwa mulai mendodos atau memaen buah kelapa sawit dari pohonnya satu persatu, setelah merasa cukup dan banyak, terdakwa pun mulai memikulnya satu persatu untuk dipindahkan dari kebun sawit milik saksi Faisal Herawan menuju semak-semak diseberang kebun sawit milik saksi Faisal Herawan untuk terdakwa sembunyikan, setelah selesai terdakwa pun pulang kerumahnya, keesokan harinya sekira pukul 12.00 WIB dengan menggunakan sepeda motor honda Scoopy warna merah terdakwa menuju ke tumpukan tandan buah kelapa sawit yang sebelumnya terdakwa ambil dari kebun saksi Faisal Herawan untuk terdakwa langsir dan jual, sesampainya dilokasi terdakwa hendak ditangkap oleh pengawas kebun saksi Faisal Herawan namun terdakwa berhasil kabur melarikan diri meninggalkan sepeda honda Scoopy warna merah tersebut dilokasi, selanjutnya saksi Faisal Herawan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangko guna proses lebih lanjut.  

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengambil atau memanen buah kelapa sawit yang ada kebun dari saksi Faisal Herawan selaku pemiliknya.   

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Faisal Herawan mengalami kerugian sebesar Rp2.025.000 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah).

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya