Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
237/Pid.Sus/2025/PN Rhl 1.YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
2.DANIEL SITORUS, S.H.
3.SURYA ANANDA, SH
RINALDI Alias ADI Bin SAHKORI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 237/Pid.Sus/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-279/L.4.20/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
2DANIEL SITORUS, S.H.
3SURYA ANANDA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RINALDI Alias ADI Bin SAHKORI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N

KESATU

 

---Bahwa Terdakwa RINALDI Alias ADI Bin SAHKORI bersama-sama dengan Saksi SIAM Alias SI AM Bin HAMZAH dan Sdr. HENDRI (DPO) pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira jam 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari 2025 bertempat di Jalan Sei Sialang Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan Atau Permufakatan Jahat  Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

---Bermula pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira jam 12.00 Wib Terdakwa mendatangi rumah Sdr Andrian alias Hendri (DPO) yang terletak di Jalan Pahlawan Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir, kemudian Sdr Andrian alias Hendri (DPO) menyuruh Terdakwa untuk membeli Narkotika Jenis Sabu dengan memberikan Terdakwa uang sebesar Rp.40.000 (empat puluh ribu rupiah) terdiri dari pecahan dua puluh ribu rupiah satu lembar dan pecahan sepuluh ribu rupiah sebanyak dua lembar. Kemudian sekira pukul 13.30 Wib Terdakwa berangkat ke rumah Saksi Siam alias Si Am Bin Hamzah dan Sdr. Hendri (DPO) yang terletak di Jalan Sei Sialang Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir.

---Bahwa setibanya di rumah Saksi Siam alias Si Am Bin Hamzah dan Sdr. Hendri (DPO), Terdakwa bertemu dengan Sdr Hendri (DPO) yang berada di Teras rumah sedang menyendok Narkotika jenis sabu dari plastik sedang ke dalam pastik kecil yang dibeli oleh 2 (dua) orang yang tidak Terdakwa kenal. Kemudian Terdakwa mengatakan kepada Sdr. Hendri bahwa Terdakwa ingin membeli Narkotika jenis sabu, selanjutnya Sdr. Hendri (DPO) menyendokkan Narkotika Jenis sabu dari dari plastik sedang ke dalam pastik kecil.

---Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 13.30 Wib Saksi Rafia Siswandi dan Saksi Bio Nanda R Sembiring (masing-masing saksi merupakan anggota Kepolisian) mendapat informasi bahwa di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Sei Sialang Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi tindak pidana narkotika, berdasarkan informasi tersebut kemudian pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira jam 14.00 Wib Saksi Rafia Siswandi dan Saksi Bio Nanda R Sembiring langsung mendatangi lokasi yang dimaksud serta sesampainya di lokasi tersebut kemudian Saksi Rafia Siswandi dan Saksi Bio Nanda R Sembiring langsung mengamankan Terdakwa yang sedang  duduk di depan rumah ingin membeli Narkotika, Serta mengamankan Saksi Siam alias Si Am Bin Hamzah yang berada di dalam rumah.

---Bahwa selanjutnya Saksi Rafia Siswandi dan Saksi Bio Nanda R Sembiring melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan Saksi Siam alias Si Am Bin Hamzah  yang disaksikan oleh Saksi Srigani alias Seri Bin Ujang Said (Alm) selaku Ketua RT setempat, pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet kecil yang berisikan 52 (lima puluh dua) bungkus plastik bening ukuran kecil klip merah kosong disekitar tempat Terdakwa duduk, kemudian di dalam saku depan sebelah kanan celana Terdakwa ditemukan barang bukti berupa uang sebesar Rp.40.000 (empat puluh ribu rupiah) yang terdiri dari pecahan uang dua puluh ribu rupiah satu lembar dan pecahan uang sepukuh ribu rupiah sebanyak dua lembar. Selanjutnnya dilakukan penggeledahan terhadap Saksi Siam alias Si Am Bin Hamzah dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kaca pirex dan 1 (Satu) buah mancis di saku depan sebelah kanan celana Saksi Siam alias Si Am Bin Hamzah, kemudian di dalam kamar Saksi Siam alias Si Am Bin Hamzah tepatnya di lantai kamar Saksi Siam alias Si Am Bin Hamzah ditemukan barang bukti barupa 1 (Satu) bungkus  plastik bening ukuran sedang klip merah yang berisikan 9 (Sembilan bungkus plastoik bening ukuran sedang klip merah kosong dan diatas lemari ditemukan 1 (satu) buah sendok plastik warna hijau. Kemudian dilakukan Penggeledahan disekitar rumah milik Saksi Siam alias Si Am Bin Hamzah dan di samping rumah tepatnya di bawah  jendela kamar milik Sdr. Hendri (DPO) ditemukan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bungkus plastik bening ukuran sedang klip merah berisi butiran butiran kristal Narkotika Jenis sabu, dan di luar rumah ditemukan 1 (Satu) buah timbangan digital merek Hiranic warna silver.

---Bahwa kemudian Saksi Rafia Siswandi dan Saksi Bio Nanda R Sembiring  melakukan intograsi terhadap Terdakwa dan Saksi Siam alias Si Am Bin Hamzah  terkait barang bukti berupa 1 (satu) buah bungkus plastik bening ukuran sedang klip merah berisi butiran kristal Narkotika Jenis sabu, dimana Terdakwa dan Saksi Siam alias Si Am Bin Hamzah  mengakui bahwa 1 (satu) buah bungkus plastik bening ukuran sedang klip merah berisi butiran kristal Narkotika Jenis sabu merupakan Narkotika jenis Sabu yang akan di beli oleh Terdakwa dari Sdr. Hendri (DPO). Kemudian Saksi Siam alias Si Am Bin Hamzah mengakui bahwa bukti berupa 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (Satu) buah mancis, 1 (Satu) bungkus  plastik bening ukuran sedang klip merah yang berisikan 9 (Sembilan bungkus plastoik bening ukuran ssedang klip merah kosong,  1 (satu) buah sendok plastik warna hijau dan 1 (satu) buah Timbangan digital warna silver merk Harnic adalah milik Saksi Siam alias Si Am Bin Hamzah yang sebelumnya Saksi Siam alias Si Am Bin Hamzah membuang dan 1 (satu) buah Timbangan digital warna silver merk Harnic pada saat Saksi Rafia Siswandi dan Saksi Bio Nanda R Sembiring datang kerumah, yang mana Saksi Siam alias Si Am Bin Hamzah mengakui bahwa timbangan tersebut biasanya Sdr. Hendri (DPO) gunakan untuk menimbang Narkotika Jenis Sabu, sementara Saksi Siam alias Si Am Bin Hamzah merupakan orang yang menerima uang dari pembeli Narkotika jenis sabu yang datang ke rumah Saksi Siam Alias Si Am Bin Hamzah.

---Berdasarkan Berita Acara Penimbangan nomor 121/14324/II/2025 yang dikeluarkan oleh Pegadaian Bagan Siapiapi dan ditandatangani oleh Saudara Melyandri menerangkan bahwa 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan Narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 0.71 gram.

---Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 0566/NNF/2025   tanggal 17 Februari 2025 yang ditanda tangani oleh Para Pemeriksa 1.Kompol. Dewi Arni,MM, 2. IPDA.Yoga Ramadi Gusti, S.Si, 3. Abdillah Adam S, S.Si dan Mengetahui Kepala Laboratorium Forensik AKBP. Erik Rezakola, S.T.,M.T.,M.Eng. berdasarkan hasil pemeriksaan pada kesimpulannya menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor 0809/2025/NNF berupa Kristal warna Putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

---Bahwa Terdakwa SIAM Alias SI AM Bin HAMZAH bersama-sama dengan Saksi Rinaldi Alias ADI Bin Sahkori dan Sdr. HENDRI (DPO) tidak memiliki izin dari pemerintah dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.

 

-------Perbuatan terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

       

KEDUA

 

---Terdakwa RINALDI Alias ADI Bin SAHKORI bersama-sama dengan Saksi SIAM Alias SI AM Bin HAMZAH dan Sdr. HENDRI (DPO) pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira jam 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari 2025 bertempat di Jalan Sei Sialang Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan Atau Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

---Bermula pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 13.30 Wib Saksi Rafia Siswandi dan Saksi Bio Nanda R Sembiring (masing-masing saksi merupakan anggota Kepolisian) mendapat informasi bahwa di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Sei Sialang Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi tindak pidana narkotika, berdasarkan informasi tersebut kemudianpada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira jam 14.00 Wib Saksi Rafia Siswandi dan Saksi Bio Nanda R Sembiring langsung mendatangi lokasi yang dimaksud serta sesampainya di lokasi tersebut kemudian Saksi Rafia Siswandi dan Saksi Bio Nanda R Sembiring Terdakwayang sedang duduk di depan rumah dan Saksi Siam alias Si Am Bin Hamzah yang berada di dalam rumah.

---Bahwa selanjutnya Saksi Rafia Siswandi dan Saksi Bio Nanda R Sembiring melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan Saksi Siam alias Si Am Bin Hamzah  yang disaksikan oleh Saksi Srigani alias Seri Bin Ujang Said (Alm) selaku Ketua RT setempat, pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet kecil yang berisikan 52 (lima puluh dua) bungkus plastik bening ukuran kecil klip merah kosong disekitar tempat Terdakwa duduk, kemudian di dalam saku depan sebelah kanan celana Terdakwa ditemukan barang bukti berupa uang sebesar Rp.40.000 (empat puluh ribu rupiah) yang terdiri dari pecahan uang dua puluh ribu rupiah satu lembar dan pecahan uang sepukuh ribu rupiah sebanyak dua lembar. Selanjutnnya dilakukan penggeledahan terhadap Saksi Siam alias Si Am Bin Hamzah dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kaca pirex dan 1 (Satu) buah mancis di saku depan sebelah kanan celana Saksi Siam alias Si Am Bin Hamzah, kemudian di dalam kamar Saksi Siam alias Si Am Bin Hamzah tepatnya di lantai kamar Saksi Siam alias Si Am Bin Hamzah ditemukan barang bukti barupa 1 (Satu) bungkus  plastik bening ukuran sedang klip merah yang berisikan 9 (Sembilan bungkus plastoik bening ukuran ssedang klip merah kosong dan diatas lemari ditemukan 1 (satu) buah sendok plastik warna hijau. Kemudian dilakukan Penggeledahan disekitar rumah milik Saksi Siam alias Si Am Bin Hamzah dan di samping rumah tepatnya di bawah  jendela kamar milik Sdr. Hendri (DPO) ditemukan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bungkus plastik bening ukuran sedang klip merah berisi butiran butiran kristal Narkotika Jenis sabu, dan di luar rumah ditemukan 1 (Satu) buah timbangan digital merek Hiranic warna silver.

----Bahwa kemudian Saksi Rafia Siswandi dan Saksi Bio Nanda R Sembiring  melakukan intograsi terhadap Terdakwa dan Saksi Siam alias Si Am Bin Hamzah  terkait barang bukti berupa 1 (satu) buah bungkus plastik bening ukuran sedang klip merah berisi butiran kristal Narkotika Jenis sabu, dimana Terdakwa dan Saksi Siam alias Si Am Bin Hamzah  mengakui bahwa 1 (satu) buah bungkus plastik bening ukuran sedang klip merah berisi butiran kristal Narkotika Jenis sabu merupakan Narkotika jenis Sabu yang akan di beli oleh Terdakwa dari Sdr. Hendri (DPO) sebanyak Rp.40.000 (empat puluh ribu rupiah). Kemudian Saksi Siam alias Si Am Bin Hamzah mengakui bahwa bukti berupa 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (Satu) buah mancis, 1 (Satu) bungkus  plastik bening ukuran sedang klip merah yang berisikan 9 (Sembilan bungkus plastoik bening ukuran ssedang klip merah kosong,  1 (satu) buah sendok plastik warna hijau dan 1 (satu) buah Timbangan digital warna silver merk Harnic adalah milik Saksi Siam alias Si Am Bin Hamzah yang sebelumnya Saksi Siam alias Si Am Bin Hamzah membuang dan 1 (satu) buah Timbangan digital warna silver merk Harnic pada saat Saksi Rafia Siswandi dan Saksi Bio Nanda R Sembiring datang kerumah, yang mana Saksi Siam alias Si Am Bin Hamzah mengakui bahwa timbangan tersebut biasanya Sdr. Hendri (DPO) gunakan untuk menimbang Narkotika Jenis Sabu, sementara Saksi Siam alias Si Am Bin Hamzah merupakan orang yang menerima uang dari pembeli Narkotika jenis sabu yang datang ke rumah Saksi Siam Alias Si Am Bin Hamzah.

---Berdasarkan Berita Acara Penimbangan nomor 121/14324/II/2025 yang dikeluarkan oleh Pegadaian Bagan Siapiapi dan ditandatangani oleh Saudara Melyandri menerangkan bahwa 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan Narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 0.71 gram.

---Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 0566/NNF/2025   tanggal 17 Februari 2025 yang ditanda tangani oleh Para Pemeriksa 1.Kompol. Dewi Arni,MM, 2. IPDA.Yoga Ramadi Gusti, S.Si, 3. Abdillah Adam S, S.Si dan Mengetahui Kepala Laboratorium Forensik AKBP. Erik Rezakola, S.T.,M.T.,M.Eng. berdasarkan hasil pemeriksaan pada kesimpulannya menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor 0809/2025/NNF berupa Kristal warna Putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

---Bahwa Terdakwa SIAMAlias SI AM Bin HAMZAH tidak memiliki izin dari pemerintah dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.

---Bahwa Terdakwa SIAM Alias SI AM Bin HAMZAH bersama-sama dengan Saksi Rinaldi Alias ADI Bin Sahkori dan Sdr. HENDRI (DPO) tidak memiliki izin dari pemerintah dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

 

-------Perbuatan terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya