Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
241/Pid.Sus/2024/PN Rhl 1.JUPRI WANDY BANJARNAHOR
2.ILHAM PRADANA,S.H
IWAN ALEX Alias IWAN Bin (Alm) KAMAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 241/Pid.Sus/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-292/L.4.20/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JUPRI WANDY BANJARNAHOR
2ILHAM PRADANA,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IWAN ALEX Alias IWAN Bin (Alm) KAMAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU :

                                                                                                             

--------------Bahwa ia terdakwa IWAN ALEX Alias IWAN Bin (Alm) KAMAL Pada Rabu Tanggal 27 Maret 2024 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, Bertempat Jalan Perniagaan Gang Cahaya Baru Kelurahan Bagan Kota Kecamatan Bangko  Kabupaten Rokan Hilir Tepatnya dikamar Hotel Cahaya Baru atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang memeriksa dan mengadili perkaranya, Setiap orang secara tanpa hak melawan hukum untuk dijual, menjual, membeli,menerima,menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman. perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 08.00 wib Terdakwa Iwan Alex Alias Alex Bin (alm) Kamal bersama Sdr abeng (DPO) berangkat dari panipahan menuju Bagansiapiapi yang mana Sdr abeng (DPO) meminta Terdakwa Iwan Alex Alias Alex Bin (alm) Kamal untuk menemaninya keBagansiapiapi dengan menggunakan jalur laut yaitu dengan menggunakan speedboot kemudian pada pukul 10.00 Wib Terdakwa Iwan Alex Alias Alex Bin (alm) Kamal bersama Sdr Abeng (DPO) tiba dibagansiapaiapi kami langsung menuju penginapan yang berada di Jalan Sedar Kelurahan Bagan Kota Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil tepatnya di hotel Xiang Xiang dan Sdr.Abeng (DPO) membuka 1 (satu) kamar dihotel XiangXiang kamar no 309 tersebut untuk tempat Terdakwa bersama dengan Sdr Abeng (DPO) tidur lalu pada saat sudah berada di dalam kamar hotel XiangXiang tersebut lalu Sdr Abeng (DPO) berkata kepada Terdakwa Iwan Alex Alias Alex Bin (alm) Kamal ”WII KAU BUAT BUATKAN BONG DULU KITA MAU MAKAI SHABU” lalu Terdakwa Iwan Alex Alias Alex Bin (alm) Kamal langsung membuat bong dari botol Lasegar dan Sdr Abeng (DPO) mengeluarkan narkotika jenis Shabu dari dalam tas ransel milik Sdr Abeng (DPO) lalu Terdakwa Iwan Alex Alias Alex Bin (alm) Kamal dan Sdr Abeng (DPO) mengkonsumsi narkotika jenis shabu tersebut kemudian setelah itu Terdakwa Iwan Alex Alias Alex Bin (alm) Kamal meminta kepada Sdr Abeng (DPO) Narkotika jenis Shabu lagi kepada Sdr Abeng (DPO) untuk Terdakwa Iwan Alex Alias Alex Bin (alm) Kamal konsumsi lagi dikarenakan Terdakwa Iwan Alex Alias Alex Bin (alm) Kamal merasa masih kurang kemudian Sdr Abeng (DPO) memberikan Terdakwa Iwan Alex Alias Alex Bin (alm) Kamal 1 (satu) bungkus plastik Sedang klip merah yang didalam nya berisikan  narkotika jenis shabu . Kemudian pada hari Rabu Tanggal 27 Maret 2024 pukul 04.00 Wib datang teman-teman Sdr Abeng (DPO) ke dalam kamar tempat kami mengginap tersebut lalu karena Terdakwa Iwan Alex Alias Alex Bin (alm) Kamal melihat di dalam kamar hotel Xiangxiang tersebut sudah ramai jadi pada pukul 11.00 Wib Terdakwa Iwan Alex Alias Alex Bin (alm) Kamal memutuskan untuk pindah ke hotel Cahaya Baru yang berada dijalan.Perniagaan Gang Cahaya Kelurahan Bagan Kota Kecamatan Bangko Kabuapten Rohil kemudian Terdakwa Iwan Alex Alias Alex Bin (alm) Kamal memesan 1 kamar di hotel Cahaya Baru tersebut tepatnya di dalam kamar no 110 pada saat didalam kamar Terdakwa Iwan Alex Alias Alex Bin (alm) Kamal menggeluarkan 1 (satu) bungkus plastik bening sedang yang berisikan  narkotika jenis Shabu yang sebelumnya Terdakwa Iwan Alex Alias Alex Bin (alm) Kamal dapatkan dari Sdr Abeng (DPO) karena lalu Terdakwa Iwan Alex Alias Alex Bin (alm) Kamal memindahkan isi narkotika jenis shabu tersebut yang awalnya berada di dalam pelastik bening sedang Terdakwa Iwan Alex Alias Alex Bin (alm) Kamal pindahkan kedalam plastik bening kecil kemudian Terdakwa Iwan Alex Alias Alex Bin (alm) Kamal membuat bong dari botol lasegar dan Terdakwa Iwan Alex Alias Alex Bin (alm) Kamal mengkonsumsi lagi narkotika jenis shabu tersebut, kemudian pada hari Rabu Tanggal 27 Maret 2024 Sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa Iwan Alex Alias Alex Bin (alm) Kamal mendengar ada orang yang mengetuk pintu kamar hotel tempat Terdakwa Iwan Alex Alias Alex Bin (alm) Kamal tidur tersebut lalu Terdakwa Iwan Alex Alias Alex Bin (alm) Kamal membuka dan melihat Saksi Mujiono dan Saksi Rafira (masing masing anggota kepolisan Polsek Bangko) dan didampinggi oleh petugas hotel yaitu Saksi Nur Aisyah Br Siregar kemudian menunjukan surat perintah lalu Saksi Mujiono dan Saksi Rafira (masing masing anggota kepolisan Polsek Bangko) melakukan pengeledahan didalam kamar hotel tempat yang Terdakwa Iwan Alex Alias Alex Bin (alm) Kamal tempati tersebut ditemukan 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol kemasan,1 (satu) buah korek/mancis yang terletak didalam lemari kamar kemudian ditemukan juga 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah berukuran sedang yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah berukuran kecil yang didalamnya berisikan  narkotika jenis sabu dan 2 (dua) bungkus plastik bening klip merah kosong berukuran kecil yang Terdakwa Iwan Alex Alias Alex Bin (alm) Kamal selipkan didalam topi milik Terdakwa Iwan Alex Alias Alex Bin (alm) Kamal , selanjutnya Terdakwa Iwan Alex Alias Alex Bin (alm) Kamal bersama Barang bukti yang ditemukan dibawa kekantor Polsek Bangko guna pengusutan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I,
  • Bahwa sesuai dengan:
  1. Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB :0711/NNF/2024 tanggal 01 April 2024 dengan kesimpulan :  Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

1091/2024/NNF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dan apt. Endang Prihartini serta diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Polda Riau Kriminalistik Forensik

2.    Berita Acara Penimbangan Nomor : 051/14324/III/2024 tanggal 28 Maret 2024 ditimbang dan ditanda tangani oleh Pengelola Unit Pegadaian Bagansiapiapi oleh MELYANDRI  telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 1 (Satu)  bungkus plastic yang didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu berat bersih : bersih 0,18 (Nol Koma Delapan Belas) gram.

 

--------Perbuatan terdakwa  diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :         

 

---------------Bahwa ia terdakwa IWAN ALEX Alias IWAN Bin (Alm) KAMAL Pada Rabu Tanggal 27 Maret 2024 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, Bertempat Jalan Perniagaan Gang Cahaya Baru Kelurahan Bagan Kota Kecamatan Bangko  Kabupaten Rokan Hilir Tepatnya dikamar Hotel Cahaya Baru atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang memeriksa dan mengadili perkaranya, Setiap orang tanpa hak melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman. perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 08.00 wib Terdakwa Iwan Alex Alias Alex Bin (alm) Kamal bersama Sdr abeng (DPO) berangkat dari panipahan menuju Bagansiapiapi yang mana Sdr abeng (DPO) meminta Terdakwa Iwan Alex Alias Alex Bin (alm) Kamal untuk menemaninya keBagansiapiapi dengan menggunakan jalur laut yaitu dengan menggunakan speedboot kemudian pada pukul 10.00 Wib Terdakwa Iwan Alex Alias Alex Bin (alm) Kamal bersama Sdr Abeng (DPO) tiba dibagansiapaiapi kami langsung menuju penginapan yang berada di Jalan Sedar Kelurahan Bagan Kota Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil tepatnya di hotel Xiang Xiang dan Sdr.Abeng (DPO) membuka 1 (satu) kamar dihotel XiangXiang kamar no 309 tersebut untuk tempat Terdakwa bersama dengan Sdr Abeng (DPO) tidur lalu pada saat sudah berada di dalam kamar hotel XiangXiang tersebut lalu Sdr Abeng (DPO) berkata kepada Terdakwa Iwan Alex Alias Alex Bin (alm) Kamal ”WII KAU BUAT BUATKAN BONG DULU KITA MAU MAKAI SHABU” lalu Terdakwa Iwan Alex Alias Alex Bin (alm) Kamal langsung membuat bong dari botol Lasegar dan Sdr Abeng (DPO) mengeluarkan narkotika jenis Shabu dari dalam tas ransel milik Sdr Abeng (DPO) lalu Terdakwa Iwan Alex Alias Alex Bin (alm) Kamal dan Sdr Abeng (DPO) mengkonsumsi narkotika jenis shabu tersebut kemudian setelah itu Terdakwa Iwan Alex Alias Alex Bin (alm) Kamal meminta kepada Sdr Abeng (DPO) Narkotika jenis Shabu lagi kepada Sdr Abeng (DPO) untuk Terdakwa Iwan Alex Alias Alex Bin (alm) Kamal konsumsi lagi dikarenakan Terdakwa Iwan Alex Alias Alex Bin (alm) Kamal merasa masih kurang kemudian Sdr Abeng (DPO) memberikan Terdakwa Iwan Alex Alias Alex Bin (alm) Kamal 1 (satu) bungkus plastik Sedang klip merah yang didalam nya berisikan  narkotika jenis shabu . Kemudian pada hari Rabu Tanggal 27 Maret 2024 pukul 04.00 Wib datang teman-teman Sdr Abeng (DPO) ke dalam kamar tempat kami mengginap tersebut lalu karena Terdakwa Iwan Alex Alias Alex Bin (alm) Kamal melihat di dalam kamar hotel Xiangxiang tersebut sudah ramai jadi pada pukul 11.00 Wib Terdakwa Iwan Alex Alias Alex Bin (alm) Kamal memutuskan untuk pindah ke hotel Cahaya Baru yang berada dijalan.Perniagaan Gang Cahaya Kelurahan Bagan Kota Kecamatan Bangko Kabuapten Rohil kemudian Terdakwa Iwan Alex Alias Alex Bin (alm) Kamal memesan 1 kamar di hotel Cahaya Baru tersebut tepatnya di dalam kamar no 110 pada saat didalam kamar Terdakwa Iwan Alex Alias Alex Bin (alm) Kamal menggeluarkan 1 (satu) bungkus plastik bening sedang yang berisikan  narkotika jenis Shabu yang sebelumnya Terdakwa Iwan Alex Alias Alex Bin (alm) Kamal dapatkan dari Sdr Abeng (DPO) karena lalu Terdakwa Iwan Alex Alias Alex Bin (alm) Kamal memindahkan isi narkotika jenis shabu tersebut yang awalnya berada di dalam pelastik bening sedang Terdakwa Iwan Alex Alias Alex Bin (alm) Kamal pindahkan kedalam plastik bening kecil kemudian Terdakwa Iwan Alex Alias Alex Bin (alm) Kamal membuat bong dari botol lasegar dan Terdakwa Iwan Alex Alias Alex Bin (alm) Kamal mengkonsumsi lagi narkotika jenis shabu tersebut, kemudian pada hari Rabu Tanggal 27 Maret 2024 Sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa Iwan Alex Alias Alex Bin (alm) Kamal mendengar ada orang yang mengetuk pintu kamar hotel tempat Terdakwa Iwan Alex Alias Alex Bin (alm) Kamal tidur tersebut lalu Terdakwa Iwan Alex Alias Alex Bin (alm) Kamal membuka dan melihat Saksi Mujiono dan Saksi Rafira (masing masing anggota kepolisan Polsek Bangko) dan didampinggi oleh petugas hotel yaitu Saksi Nur Aisyah Br Siregar kemudian menunjukan surat perintah lalu Saksi Mujiono dan Saksi Rafira (masing masing anggota kepolisan Polsek Bangko) melakukan pengeledahan didalam kamar hotel tempat yang Terdakwa Iwan Alex Alias Alex Bin (alm) Kamal tempati tersebut ditemukan 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol kemasan,1 (satu) buah korek/mancis yang terletak didalam lemari kamar kemudian ditemukan juga 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah berukuran sedang yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah berukuran kecil yang didalamnya berisikan  narkotika jenis sabu dan 2 (dua) bungkus plastik bening klip merah kosong berukuran kecil yang Terdakwa Iwan Alex Alias Alex Bin (alm) Kamal selipkan didalam topi milik Terdakwa Iwan Alex Alias Alex Bin (alm) Kamal , selanjutnya Terdakwa Iwan Alex Alias Alex Bin (alm) Kamal bersama Barang bukti yang ditemukan dibawa kekantor Polsek Bangko guna pengusutan lebih lanjut
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Bahwa sesuai dengan:
  1. Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB :0711/NNF/2024 tanggal 01 April 2024 dengan kesimpulan :  Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

1091/2024/NNF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dan apt. Endang Prihartini serta diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Polda Riau Kriminalistik Forensik

2.    Berita Acara Penimbangan Nomor : 051/14324/III/2024 tanggal 28 Maret 2024 ditimbang dan ditanda tangani oleh Pengelola Unit Pegadaian Bagansiapiapi oleh MELYANDRI  telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 1 (Satu)  bungkus plastic yang didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu berat bersih : bersih 0,18 (Nol Koma Delapan Belas) gram

 

--------Perbuatan terdakwa  diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya