Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
511/Pid.B/2025/PN Rhl 1.Lani Regina Yulanda
2.ario kirana welpy
3.AKBAR HAMDANI, SH
IMRON Bin LEGIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 511/Pid.B/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-633/L.4.20/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Lani Regina Yulanda
2ario kirana welpy
3AKBAR HAMDANI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMRON Bin LEGIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR 

 

------- Bahwa terdakwa IMRON Bin LEGIMAN pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2024 sekira pukul 01.00 WIB dan pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 2025 sekira pukul 02.40 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan Kuala Sungai Bakau,  RT-023/RW-006, Kepenghuluan Sungai Bakau, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh orang yang berhak” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 03 Juli 01.00 WIB terdakwa yang sedang duduk-duduk diatas jembatan melihat situasi disekitar rumah saksi Mariana yang dijadikan kios tersebut dalam keadaan sepi yang mana rumah kios tersebut terletak di Jalan Kuala Sungai Bakau, RT-023/RW-006, Kepenghuluan Sungai Bakau, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, kemudian terdakwa datang mendekati rumah kios tersebut yang hanya tertutup oleh terpal, lalu terdakwa membuka pengikat terpal kios setelah itu terdakwa masuk kedalam dan melihat 2 (dua) handphone yang mana salah satu handphone merk OPPO warna biru berada di dekat anak saksi Mariana yang sedang tidur sedangkan yang handphone merk OPPO warna merah satunya lagi berada di atas sebuah kursi yang berada diruang tengah rumah tersebut, melihat situasi mendukung terdakwa langsung mengambil 2 (dua) unit handphone tersebut setelah itu terdakwa langsung pergi.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 2024 sekira pukul 21.30 WIB terdakwa kembali duduk diatas jembatan yang berada dekat rumah kios saksi Mariana, kemudian terdakwa berjalan-jalan sambil memantau disekitar lokasi setelah merasa disekitar lokasi sepi tidak ada orang, terdakwa langsung masuk kedalam kios rumah saksi Mariana tersebut untuk mencari barang-barang berharga yang bisa terdakwa ambil, lalu terdakwa melihat 1 (satu) unit handphone warna hitam yang berada di dekat anak saksi Mariana yang sedang tidur kemudian terdakwa mencoba mengambilnya dan mencoba membuka kunci pengaman handphone tersebut namun tidak bisa, karena hal itu terdakwa meletakkan kembali handphone tersebut selanjutnya terdakwa melihat 1 (satu) buah tas berwarna hitam yang berada disebelah saksi Marian yang sedang tidur yang mana didalam tas tersebut berisikan uang sejumlah Rp700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa mengambilnya, setelah itu terdakwa meletakkan kembali tersebut dan langsung pergi meninggal rumah kios tersebut.     

 

  • Bahwa terdakwa tidak memilik izin untuk masuk kedalam rumah kios tersebut dan mengambil barang-barang yang ada didalamnya dari saksi Mariana selaku pemiliknya.

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Mariana mengalami kerugian sebesar Rp. 5.950.000 (lima juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah)

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. -------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

------- Bahwa terdakwa IMRON Bin LEGIMAN pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2024 sekira pukul 01.00 WIB dan pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 2025 sekira pukul 02.40 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan Kuala Sungai Bakau,  RT-023/RW-006, Kepenghuluan Sungai Bakau, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekira pukul 02.00 WIB terdakwa bersama dengan sdr. Edi Saputra (DPO) dengan berjalan kaki menuju ke Toko Samudra Swalayan yang beralamat Jalan Lintas Riau-Sumut, Balam KM-08, RT-001/RW-001, Kepenghuluan Bangko Jaya, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, sesampainya dilokasi, terdakwa dan sdr. Edi Saputra langsung menuju kebelakang Toko Samudra Swalayan dan melihat 1 (satu) buah tangga yang terbuat dari kayu lalu terdakwa dan sdr. Edi Saputra mengambilnya untuk dijadikan alat memanjat tembok belakang toko tersebut, selanjutnya sdr. Edi Saputra memanjat menggunakan tangga tersebut sedangkan terdakwa tetap berada dibawah menunggu sambil melihat keadaan sekitar toko sesampainya diatas sdr. Edi Saputra (DPO) membuka seng atap toko tersebut dengan cara paksa, setelah berhasil sdr. Edi Saputra (DPO) masuk kedalam toko kemudian sdr. Edi Saputra membuka pintu belakang pada toko tersebut, selanjutnya terdakwa masuk kedalam toko selanjutnya terdakwa dan sdr. Edi Saputra mengambil barang-barang yang ada didalam toko tersebut berupa 3 (tiga) unit kipas angin, 2 (dua) buah kompor gas, 1 (satu) buah helm, 2 (dua) pasang sendal, 1 (satu) unit Speaker merk Asatron, 1 (satu) unit speaker merk Advance, 1 (satu) unit Tv LCD merk Faws 32 inci, 5 (lima) helai baju kaos dan 26 (dua puluh enam) bungkus rokok berbagai merk serta uang Rp600.000 (enam ratus ribu rupiah) yang mana terdakwa dan sdr. Edi Saputra melangsir barang-barang tersebut ke semak-semak dibelakang toko dengan jarak kurang lebih 200 m (dua ratus meter) untuk disembunyikan terlebih dahulu, setelah selesai mengambil barang-barang tersebut terdakwa dan sdr. Edi Saputra langsung dari dalam toko dan pergi meninggalkan toko Samudra Swalayan tersebut.  

 

  • Bahwa terdakwa dan sdr. Edi Saputra (DPO) tidak memilik izin untuk masuk kedalam toko Samudra Swalayan tersebut dan mengambil barang-barang yang ada didalam Toko dari sdr. Zunaidi Alias Junet selaku pemiliknya.

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan sdr. Edi Saputra (DPO), sdr. Zunaidi Alias Junet mengalami kerugian sebesar Rp. 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah)

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya