Dakwaan |
DAKWAAN
KESATU
--------Bahwa Terdakwa I JUFRIZAL alias OGOL bin Alm NURDIN bersama-sama dengan Terdakwa II ZAIGUR alias IGUR bin Alm. NURDIN pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam suatu waktu pada bulan Februari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Jl. Lintas Pesisir Kepenghuluan Sungai Besar Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir tepatnya Jl. Lintas Pesisir Kep. Sungai Besar Kec. Pekaitan Kab. Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, dilakukan di jalan umum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------
- Sebagaimana waktu dan tempat diatas, sekira pukul 20.00 WIB Saksi HABIB GHANI alias HABIB bin ZULKIFLI bonceng tiga dengan Sdr. IRAM dan Sdr. IJAL menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor melintasi jalan Lintas Pesisir Kep. Sungai Besar Kec. Pekaitan Kab. Rokan Hilir dan berpapasan dengan Para Terdakwa yang berboncengan menggunakan sepeda motor, lalu Para Terdakwa memberhentikan Saksi HABIB GHANI alias HABIB bin ZULKIFLI lalu menarik secara paksa Saksi HABIB GHANI alias HABIB bin ZULKIFLI dari atas sepeda motor hingga terjatuh lalu Terdakwa I langsung memukul Saksi HABIB GHANI menggunakan gagang parang sebanyak 5 (lima) kali kearah mata sebelah kanan dan kepala belakang lalu Terdakwa II menendang Saksi HABIB GHANI dengan kaki hingga mengenai kepala bagian belakang sebanyak 2 (dua) kali, selanjutnya Para Terdakwa menaikkan Saksi HABIB GHANI secara paksa ke atas sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa I dan Terdakwa II dan mendudukkan Saksi HABIBN GHANI ditengah diantara Terdakwa I dan Terdakwa II, selanjutnya Para Terdakwa membawa pergi Saksi HABIB GHANI kurang lebih sejauh 3 (tiga) KM, kemudian Para Terdakwa menurunkan Saksi HABIB GHANI di pinggir jalan di depan RAM EDI lalu Terdakwa I kembali memukul kepala belakang Saksi HABIB GHANI menggunakan satu batang kayu bulat dan memukul dengan menggunakan kepalan tangan pada bagian mata kanan Saksi HABIB GHANI sebanyak 1 (satu) kali, Selanjutnya Terdakwa II turun dari sepeda motor dan menampar pipi Saksi HABIB GHANI sebanyak 2 (dua) kali, kemudian Terdakwa II mengikat kedua tangan Saksi HABIB GHANI menggunakan karet ban, setelah itu Terdakwa I mengambil 1 (satu) unit HP Android merek Vivo Y15 warna hijau dari dalam kantong celana Saksi HABIB GHANI yang sudah tidak berdaya untuk melawan Para Terdakwa dan meninggalkan Saksi HABIB GHANI di pinggir jalan sendirian.
- Bahwa akibat dari perbuatan Para Terdakwa, Saksi HABIB GHANI mengalami sakit di bagian mata, kepala dan telinga serta mengalami luka bengkak pada bagian mata. Selain itu Saksi HABIB GHANI mengalami kerugian materiil berupa 1 (satu) unit HP Android merek Vivo Y15 warna hijau yang diambil tanpa izin dan tanpa dikehendaki oleh Saksi HABIB GHANI.
- Bahwa Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 19/Vsm-Rm/V/2025 tanggal 08 Mei 2025 yang dibuat dan ditanda tagani oleh dr. FUKUNDA IZZAH TAMARA No. SIP. 99/DPMPSTP.503/SIPD/2021 pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. RM. Pratomo yang melakukan pemeriksaan Terhadap Saksi HABIB GHANI dengan rekam medik Nomor: 18 42 52 dengan hasil pemeriksaan luar, sebagai berikut:
- tepat pada hidung dua sentimeter dibawah pertemuan alis luka lecet dengan ukuran tiga senitmeter kali nol koma satu sentimeter
- pada kelopak mata kanan bagian atas, terdapat lebam berwarna ungu kehitaman dengan ukuran empat sentimeter kali satu sentimeter
- pada daun telinga kanan sisi belakang, satu sentimeter dibawah puncak daun telinga, terdapat luka lecet masing-masing berukuran nol koma lima sentimeter kali nol koma satu sentimeter dan nol koma dua sentimeter kali nol koma satu sentimeter
- pada korban dilakukan pemeriksaan visus hitung jari dengan hasil visus lebih dari 6/60 pada kedua mata
dengan Kesimpulan bahwa ditemukan luka lecet pada hidung dan telinga serta lebam pada mata akibat kekerasan tumpul.
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 365 ayat (2) Ke-1 dan Ke-2 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------Bahwa Terdakwa I JUFRIZAL alias OGOL bin Alm NURDIN bersama-sama dengan Terdakwa II ZAIGUR alias IGUR bin Alm. NURDIN pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam suatu waktu pada bulan Februari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Jl. Lintas Pesisir Kepenghuluan Sungai Besar Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir tepatnya Jl. Lintas Pesisir Kep. Sungai Besar Kec. Pekaitan Kab. Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Sebagaimana waktu dan tempat diatas, sekira pukul 20.00 WIB Saksi HABIB GHANI alias HABIB bin ZULKIFLI bonceng tiga dengan Sdr. IRAM dan Sdr. IJAL menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor melintasi jalan Lintas Pesisir Kep. Sungai Besar Kec. Pekaitan Kab. Rokan Hilir dan berpapasan dengan Para Terdakwa yang berboncengan menggunakan sepeda motor, lalu Para Terdakwa memberhentikan Saksi HABIB GHANI alias HABIB bin ZULKIFLI lalu menarik secara paksa Saksi HABIB GHANI alias HABIB bin ZULKIFLI dari atas sepeda motor hingga terjatuh lalu Terdakwa I langsung memukul Saksi HABIB GHANI menggunakan gagang parang sebanyak 5 (lima) kali kearah mata sebelah kanan dan kepala belakang lalu Terdakwa II menendang Saksi HABIB GHANI dengan kaki hingga mengenai kepala bagian belakang sebanyak 2 (dua) kali, selanjutnya Para Terdakwa menaikkan Saksi HABIB GHANI secara paksa ke atas sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa I dan Terdakwa II dan mendudukkan Saksi HABIBN GHANI ditengah diantara Terdakwa I dan Terdakwa II, selanjutnya Para Terdakwa membawa pergi Saksi HABIB GHANI kurang lebih sejauh 3 (tiga) KM, kemudian Para Terdakwa menurunkan Saksi HABIB GHANI di pinggir jalan di depan RAM EDI lalu Terdakwa I kembali memukul kepala belakang Saksi HABIB GHANI menggunakan satu batang kayu bulat dan memukul dengan menggunakan kepalan tangan pada bagian mata kanan Saksi HABIB GHANI sebanyak 1 (satu) kali, Selanjutnya Terdakwa II turun dari sepeda motor dan menampar pipi Saksi HABIB GHANI sebanyak 2 (dua) kali, kemudian Terdakwa II mengikat kedua tangan Saksi HABIB GHANI menggunakan karet ban, dan meninggalkan Saksi HABIB GHANI di pinggir jalan sendirian.
- Bahwa akibat dari perbuatan Para Terdakwa, Saksi HABIB GHANI mengalami sakit di bagian mata, kepala dan telinga serta mengalami luka bengkak pada bagian mata.
- Bahwa Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 19/Vsm-Rm/V/2025 tanggal 08 Mei 2025 yang dibuat dan ditanda tagani oleh dr. FUKUNDA IZZAH TAMARA No. SIP. 99/DPMPSTP.503/SIPD/2021 pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. RM. Pratomo yang melakukan pemeriksaan Terhadap Saksi HABIB GHANI dengan rekam medik Nomor: 18 42 52 dengan hasil pemeriksaan luar, sebagai berikut:
- tepat pada hidung dua sentimeter dibawah pertemuan alis luka lecet dengan ukuran tiga senitmeter kali nol koma satu sentimeter
- pada kelopak mata kanan bagian atas, terdapat lebam berwarna ungu kehitaman dengan ukuran empat sentimeter kali satu sentimeter
- pada daun telinga kanan sisi belakang, satu sentimeter dibawah puncak daun telinga, terdapat luka lecet masing-masing berukuran nol koma lima sentimeter kali nol koma satu sentimeter dan nol koma dua sentimeter kali nol koma satu sentimeter
- pada korban dilakukan pemeriksaan visus hitung jari dengan hasil visus lebih dari 6/60 pada kedua mata
dengan Kesimpulan bahwa ditemukan luka lecet pada hidung dan telinga serta lebam pada mata akibat kekerasan tumpul.
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |