Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
223/Pid.B/2025/PN Rhl | 1.SITI LAURIYANTI IMRAN,SH 2.HADE RACHMAT DANIEL 3.PRATAMA HENDRAWAN MAHARDIKA, SH |
WARSINO Als WAR Bin SUWANDI (Alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 30 Apr. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
Nomor Perkara | 223/Pid.B/2025/PN Rhl | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 30 Apr. 2025 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | TAR-261/L.4.20/Eoh.2/04/2025 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | DAKWAAN PRIMAIR --------Bahwa Terdakwa WARSINO Als WAR Bin SUWANDI (Alm) bersama-sama dengan WEDI (DPO) dan KIKI (DPO) pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2025 atau pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Lintas Riau-Sumatera Utara Balam Km.12 Lokasi SO BLM 510 Kepenghuluan Bangko Jaya Kecamatan Bangko Pusako Provinsi Riau tepatnya di belakang kolam Alip atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUH Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR --------Bahwa Terdakwa WARSINO Als WAR Bin SUWANDI (Alm) bersama-sama dengan WEDI (DPO) dan KIKI (DPO) pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2025 atau pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Lintas Riau-Sumatera Utara Balam Km.12 Lokasi SO BLM 510 Kepenghuluan Bangko Jaya Kecamatan Bangko Pusako Provinsi Riau tepatnya di belakang kolam Alip atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-------
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 362 KUHPidana;------------------------------------------------------------------------- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |