Dakwaan |
PRIMAIR
------- Bahwa terdakwa I RIYAN FAZRIYANSA Alias DIPO bersama-sama dengan terdakwa II ROBBY ILHAM WIJAYA Alias OBY Bin DEDEK SYAFUL AHKYAR pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan Graha, Kelurahan Bahtera Makmur Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gr (lima gram)” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 sekira pukul 19.00 WIB terdakwa I pulang dari daerah Rantau Prapat, Provinsi Sumatera Utara dengan membawa 100 (seratus) butir Pil ektasi warna kuning dibungkus plastik bening yang terdakwa I peroleh dari sdr. Agus Ranto (DPO) yang mana terdakwa I simpan didalam kotak kacamata warna hutam yang terdakwa letakan dalam jok sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam dengan nomor polisi BM 1300 DPO milik terdakwa, kemudian ditengah perjalanan tepatnya di Jalan Graha Bagan Batu terdakwa I berselisih jalan dengan terdakwa II, saat itu terdakwa I berniat untuk menitipkan narkotika jenis pil ekstasi tersebut kepada terdakwa II, kemudian terjadilah pembicaraan antara terdakwa I dan terdakwa II, “Terdakwa I” wek, kau mau kerja gak?, jadi gudang ku, “Terdakwa II” jadi gudang kayak mana wek?, “Terdakwa I” nanti kalau barang ku udah ada, kau yang menyimpan, nanti aku tinggal ngambil sama kau, untuk pembayaran aku cuma bisa bayar kos mu dulu, “Terdakwa II” yauda wek sinilah ku bantu, setelah pembicaraan tersebut selesai, terdakwa I pun langsung pulang, selanjutnya ke esokan harinya pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa I pergi dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam dengan nomor polisi BM 1300 DPO, menemui terdakwa II dikos nya yang beralamat di Jalan Graha, Kelurahan Bahtera Makmur Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, setibanya dikos terdakwa II, terdakwa I memberikan kotak kacamatan warna hitam yang berisikan 100 (seratus) butir Pil ektasi warna kuning dibungkus plastik bening tersebut kepada terdakwa II.
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 sekira pukul 19.00 WIB terdakwa II membawa pil ektasi tersebut sebanyak 20 (dua puluh) butir ketempat kerja terdakwa II dihiburan malam H02 Bagan Batu untuk terdakwa II jual yang mana laku terjual sebanyak 4 (empat) butir dengan harga jual perbutirnya Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah), kemudian sekira pukul 01.00 WIB terdakwa I meminta kepada terdakwa II pil ekstasi tersebut sebanyak 10 (sepuluh) butir untuk terdakwa jual kepada pembeli dengan harga perbutirnya Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya sekira pukul 03.00 WIB terdakwa I kembali meminta sebanyak 11 (sebelas) butir pil ekstasi dari terdakwa II untuk terdakwa I jual, setelah itu sekira pukul 04.00 WIB terdakwa I meminta kembali kepada terdakwa II sebanyak 10 (sepuluh) butir untuk terdakwa I jual kembali, sehingga total pil ekstasi yang terdakwa I ambil dari terdakwa II sebanyak 31 (tiga puluh satu) butir, kemudian sekira pukul 05.00 WIB terdakwa II memberikan uang hasil penjual 4 (empat) butir pil ekstasi kepada terdakwa I sebanyak Rp1.000.000 (satu juta rupiah), sehingga pada saat itu total pil ekstasi yang berkurang sebanyak 35 (tiga puluh lima) butir dari 100 (seratus) butir yang terdakwa I serahkan kepada terdakwa II.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa I kembali meminta kepada terdakwa II sebanyak 6 (enam) butir pil ekstasi untuk terdakwa I jual di Jalan Ring Road Bagan Batu namun belum sempat terdakwa I jual, sekira pukul 17.00 WIB terdakwa I ditangkap oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Bagan Sinembah yang terdiri dari saksi Triyanto, saksi Ramadhan dan saksi Wibowo, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa I ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 6 (enam) butir pil ekstasi warna kuning didalam bungkus kotak rokok LA warna ungu, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa terkait barang bukti narkotika jenis pil ekstasi yang ditemukan tersebut yang mana terdakwa mengakui narkotika jenis pil ekstasi tersebut adalah milik terdakwa I yang terdakwa I peroleh dari sdr. Agus Ranto (DPO) yang beralamat di daerah Rantau Prapat, Provinsi Sumatera Utara sebanyak 100 (seratus) butir yang mana sisanya terdakwa I titipkan kepada terdakwa II yang bertempat tinggal di Jalan Graha, Kelurahan Bahtera Makmur Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, selanjutnya saksi Triyanto, saksi Ramadhan dan saksi Wibowo melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa II dikosnya, kemudian dilakukan penggeledahan didalam kamar kos terdakwa II ditemukan barang bukti berupa 58 (lima puluh delapan) butir narkotika jenis pil ekstasi warna kuning yang dibungkus dalam plastik bening dalam kotak kacamata yang disimpan dalam koper warna pnk dan 1 (satu) buah kotak permen Happydent yang berisikan setengah butir pil ekstasi warna kuning dan pengakuan terdakwa II bahwa narkotika jenis pil ekstasi warna kunig tersebut milik terdakwa I yang dititipkan kepada terakwa II, selanjutnya para terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut.
- Bahwa sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 02/BB/I/14325/2025 dan Nomor 02/BB/I/14325/2025 tanggal 31 Januari 2025, yang ditanda tangani oleh Dhoni Qadri selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Dumai. barang bukti narkotika jenis Pil ekstasi milik Para Terdakwa sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 6 (enam) butir pil ekstasi warna kuning memiliki berat bersih 2,28 gr (dua koma dua puluh delapan gram)
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 58 (lima puluh delapan) butir pil narkotika jenis pil ekstasi warna kuning memiliki berat bersih 22,16 gr (dua puluh dua koma enam belas gram)
- Setengah butir pil ekstasi warn kuning memiliki berat bersih 0,21 gr (nol koma dua puluh satu gram)
- Bahwa barang bukti milik para terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 0366/NNF/2025 tanggal 07 Februari 2025 yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Briptu Abdillah Adam, S,Si yang menyimpulkan “barang bukti milik Para Terdakwa sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 6 (enam) butir pil ekstasi warna kuning dengan berat netto 2,28 gr (dua koma dua puluh delapan gram) dengan nomor barang bukti 0505/2025/NNF adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
- Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut
------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------
SUBSIDAIR
------- Bahwa terdakwa I RIYAN FAZRIYANSA Alias DIPO bersama-sama dengan terdakwa II ROBBY ILHAM WIJAYA Alias OBY Bin DEDEK SYAFUL AHKYAR pada hari Sabtu tanggal 29 Januari 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan Ring Road Bagan Batu, Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gr (lima gram)” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa I meminta kepada terdakwa II sebanyak 6 (enam) butir pil ekstasi untuk terdakwa I jual di Jalan Ring Road Bagan Batu namun belum sempat terdakwa I jual, sekira pukul 17.00 WIB terdakwa I ditangkap oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Bagan Sinembah yang terdiri dari saksi Triyanto, saksi Ramadhan dan saksi Wibowo, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa I ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 6 (enam) butir pil ekstasi warna kuning didalam bungkus kotak rokok LA warna ungu, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa terkait barang bukti narkotika jenis pil ekstasi yang ditemukan tersebut yang mana terdakwa mengakui narkotika jenis pil ekstasi tersebut adalah milik terdakwa I yang terdakwa I peroleh dari sdr. Agus Ranto (DPO) yang beralamat di daerah Rantau Prapat, Provinsi Sumatera Utara sebanyak 100 (seratus) butir yang mana sisanya terdakwa I titipkan kepada terdakwa II yang bertempat tinggal di Jalan Graha, Kelurahan Bahtera Makmur Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, selanjutnya saksi Triyanto, saksi Ramadhan dan saksi Wibowo melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa II dikosnya, kemudian dilakukan penggeledahan didalam kamar kos terdakwa II ditemukan barang bukti berupa 58 (lima puluh delapan) butir narkotika jenis pil ekstasi warna kuning yang dibungkus dalam plastik bening dalam kotak kacamata yang disimpan dalam koper warna pnk dan 1 (satu) buah kotak permen Happydent yang berisikan setengah butir pil ekstasi warna kuning dan pengakuan terdakwa II bahwa narkotika jenis pil ekstasi warna kunig tersebut milik terdakwa I yang dititipkan kepada terakwa II, selanjutnya para terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut.
- Bahwa sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 02/BB/I/14325/2025 dan Nomor 02/BB/I/14325/2025 tanggal 31 Januari 2025, yang ditanda tangani oleh Dhoni Qadri selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Dumai. barang bukti narkotika jenis Pil ekstasi milik Para Terdakwa sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 6 (enam) butir pil ekstasi warna kuning memiliki berat bersih 2,28 gr (dua koma dua puluh delapan gram)
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 58 (lima puluh delapan) butir pil narkotika jenis pil ekstasi warna kuning memiliki berat bersih 22,16 gr (dua puluh dua koma enam belas gram)
- Setengah butir pil ekstasi warn kuning memiliki berat bersih 0,21 gr (nol koma dua puluh satu gram)
- Bahwa barang bukti milik para terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 0366/NNF/2025 tanggal 07 Februari 2025 yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Briptu Abdillah Adam, S,Si yang menyimpulkan “barang bukti milik Para Terdakwa sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 6 (enam) butir pil ekstasi warna kuning dengan berat netto 2,28 gr (dua koma dua puluh delapan gram) dengan nomor barang bukti 0505/2025/NNF adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
- Bahwa benar para terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut
------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------------------------------
|