Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
274/Pid.Sus/2025/PN Rhl | 1.ario kirana welpy 2.EDY PRABUDY, S.H.,M.H. 3.WILSA RIANI, SH,MH 4.WULAN WIDARI INDAH, S.H., M.H. 5.GILANG OLLA RAHMADHAN, S.H.,M.Kn 6.GENTA PATRI PUTRA, SH |
SUHENDRA ALS HENDRA BIN GIRAN. | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Mei 2025 | ||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan | ||||||||||||||
Nomor Perkara | 274/Pid.Sus/2025/PN Rhl | ||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 22 Mei 2025 | ||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | TAR-298/L.4.20/Eku.2/05/2025 | ||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||
Dakwaan | DAKWAAN :
Bahwa ia Terdakwa SUHENDRA ALS HENDRA BIN GIRAN pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira pukul 17.20 Wib di Perairan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir, tepatnya pada posisi koordinat 02° 35' 200" N - 100° 23' 890" E, atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan “Nakhoda Kapal Perikanan yang tidak memiliki persetujuan berlayar sebagaimana dimaksud Pasal 42 ayat (3) yaitu setiap kapal perikanan yang akan berlayar melakukan penangkapan ikan dan/atau pengangkutan ikan dari Pelabuhan Perikanan wajib memiliki persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar di Pelabuhan Perikanan ” Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Minggu tanggal 9 Februari 2025 sekira pukul 13.00 Wib terdakwa selaku Nakhoda kapal KM Malindo Jaya III mengajak saksi Fadilah Sandi dan saksi Rahmat selaku anak buah kapal KM Malindo Jaya III untuk berangkat menangkap ikan selanjutnya terdakwa berangkat dari Pelabuhan Titi Panjang kota Tanjung Balai Asahan Propinsi Sumatera Utara menuju Perairan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir Propinsi Riau lalu sekira pukul 21.00 wib terdakwa dengan menakhodai KM Malindo Jaya III tiba di Perairan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir setelah istirahat sekira pukul 23.00 wib terdakwa mulai melakukan penangkapan ikan dengan cara membuang pukat kedalam laut setelah seluruh pukat dibuang lalu dibuang 2 buah jangkar yang talinya sudah terikat ke mulut jaring terbuka kea rah kiri dan kanan selanjutnya tali kedua jangkar dikaitkan ke Kepala dan terdakwa mematikan mesin kapal sampai mendapatkan ikan setelah mendapat ikan lalu kedua tali jangkar dilepas dan kapal bergeser kearah ujung jaring untuk menarik tali bucu untuk melihat hasil tangkapan ikan lalu terdakwa kembali menghidupkan mesin kapal lalu pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira pukul 17.20 wib kapal KM Malindo Jaya III yang membawa ikan yang dinakhodai terdakwa didatangi oleh speedboat patroli Polair Polda Riau yaitu saksi Hotman Bu’ulo dan saki Muhammad Ardi melakukan pemeriksaan terhadap kalap, alat tangkap ikan yang digunakan serta dokumen kapal dan dari hasil pemeriksaan tersebut terdakwa selaku nakhodaa kapal KM Malindo Jaya III tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh syahbandar, akhirnya terdakwa beserta seluruh barang bukti di bawa ke kantor Ditpolairud Polda Riau guna proses lebih lanjut.
Bahwa terdakwa dalam hal membawa dan mengangkut ikan dengan menggunakan KM MALINDO JAYA III dari Pelabuhan Titi Panjang kota Tanjung Balai Asahan Propinsi Sumatera Utara menuju Perairan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir Propinsi Riau tidak memiliki surat persetujuan berlayar (SPB) yang dikeluarkan oleh Syahbandar.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 98 yang terdapat dalam paragraf 2 tentang kelautan dan Perikanan Pasal 27 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja Perubahan atas UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. |
||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |