INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
17/Pdt.P/2025/PN Rhl | RUMONDANG BR MANURUNG | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Mei 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 17/Pdt.P/2025/PN Rhl | ||||
Tanggal Surat | Senin, 19 Mei 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan Nama Anak Dan Nama Ayah Anak pada akta kelahiran Anak (Pemohon) No.1407-LT-07122020-0016 dan Kartu Keluarga (KK) ?Pemohon No.1407052711200002 dari Aditya Palentino Simbolon Dengan Nama Ayah Roy Martin Simbolon menjadi Aditya Valentino Sianturi Dengan Nama Ayah Murbanto Napolion Sianturi.
3. Memerintahkan Kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir Setelah Menerima Salinan Penetapan ini untuk melakukan perubahan terhadap Kutipan Akte Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) Pemohon Yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir
4. Membebankan Kepada Para Pemohon segala Biaya yang timbul karena adanya permohonan ini. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |