Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
241/Pid.B/2025/PN Rhl 1.Gilang Olla Ramadhan, S.H., M.Kn.
2.NADINI CISTA, S.H.
3.GENTA PATRI PUTRA, SH
Rahmat Hidayat Als. Dede Bin Sarifudin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 241/Pid.B/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-263/L.4.20/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Gilang Olla Ramadhan, S.H., M.Kn.
2NADINI CISTA, S.H.
3GENTA PATRI PUTRA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Rahmat Hidayat Als. Dede Bin Sarifudin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

-------------------- Bahwa Terdakwa Rahmat Hidayat Als. Dede Bin Sarifudin pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekira pukul 16:10 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Jalan Kecamatan Batu IV, Kelurahan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, tepatnya di areal parkiran belakang kantor Dinas Perhubungan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, Perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-5 KUHP --------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya