Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
217/Pid.B/2024/PN Rhl 1.ario kirana welpy
2.ILHAM PRADANA,S.H
SYARIANTO Alias UCOK Bin NGATIJAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 217/Pid.B/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-261/L.4.20/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ario kirana welpy
2ILHAM PRADANA,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYARIANTO Alias UCOK Bin NGATIJAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

PRIMAIR

------Bahwa ia terdakwa SYARIANTO Alias UCOK Bin GNATIJAN Bersama Sama Dengan saksi WIRA HARYADI Alias IRA Bin ASARI (terdakwa dalam berkas terpisah) , saksi ISKANDAR Alias IS Bin A.RAHMAN ABAS (terdakwa dalam berkas terpisah), saksi A.RAFIK Alias AFIK Bin A.RAHMAN ABAS (terdakwa dalam berkas terpisah) , saksi ARMIN Z Alias AMIN Bin NGATIJAN (terdakwa dalam berkas terpisah), dan ROMODAN Alias ODAN Bin NGATIJAN (terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Sabtu Tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Januari tahun 2024 atau pada waktu lain di tahun 2024 Bertempat di Camp HTI PT Ruas Utama Kenghuluan Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama, menggunakan kekerasan, terhadap orang, Mengakibatkan Luka-Luka” yang dilakukan oleh  dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa Berawal pada hari sabtu tanggal 27 januari 2024 sekira pukul 13.00 WIB saksi A.RAFIK Alias AFIK Bin A.RAHMAN ABAS (terdakwa dalam berkas terpisah)  menghubungi terdakwa melalui via handphone untuk menjelaskan bahwa uang dan cincinnya hilang diambil oleh saksi Udang Bin Jaksa dan Saksi Hamidi kemudian saksi A.RAFIK Alias AFIK Bin A.RAHMAN ABAS (terdakwa dalam berkas terpisah) meminta terdakwa untuk datang bersama-sama dengan saksi ISKANDAR Alias IS Bin A.RAHMAN ABAS (terdakwa dalam berkas terpisah) , saksi ROMODAN Alias ODAN Bin NGATIJAN (terdakwa dalam berkas terpisah) , saksi WIRA HARYADI Alias IRA Bin ASARI (terdakwa dalam berkas terpisah)  dan saksi ARMIN Z Alias AMIN Bin NGATIJAN (terdakwa dalam berkas terpisah)   , selanjutya setelah sampai lokasi pertemuan di Pondok tempat saksi A.RAFIK Alias AFIK Bin A.RAHMAN ABAS (terdakwa dalam berkas terpisah) bekerja , selanjutnya terdakwa bersama - sama dengan saksi WIRA HARYADI Alias IRA Bin ASARI (terdakwa dalam berkas terpisah) , saksi ISKANDAR Alias IS Bin A.RAHMAN ABAS (terdakwa dalam berkas terpisah)saksi A.RAFIK Alias AFIK Bin A.RAHMAN ABAS (terdakwa dalam berkas terpisah) , saksi ARMIN Z Alias AMIN Bin NGATIJAN (terdakwa dalam berkas terpisah)  dan saksi ROMODAN Alias ODAN Bin NGATIJAN (terdakwa dalam berkas terpisah)  pergi menuju  Camp HTI PT Ruas Utama Kenghuluan Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rokan Hilir dengan berjalan kaki dengan masing-masing membawa parang babat dan pisau menuju

 

  • Bahwa sekira pukul 16.00 WIB Bertempat di Camp HTI PT Ruas Utama Kenghuluan Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rokan Hilir setelah sampai di lokasi kemudian memanggil saksi SAMSUL selaku mandor di tempat itu untuk memanggil Saksi Korban Udang Bin Jaksa dan Saksi Korban Hamidi Alias Hamdi  setelah datang kemudian saksi A.RAFIK Alias AFIK Bin A.RAHMAN ABAS (terdakwa dalam berkas terpisah) mengatakan kepada Saksi Korban Udang Bin Jaksa tersebut "BANG PONDOK KU BESERAK ALAT AKU ILANG" lalu dijawab oleh saksi samsul "APA YANG HILANG" lalu saksi A.RAFIK Alias AFIK Bin A.RAHMAN ABAS (terdakwa dalam berkas terpisah) mengatakan "DUIT SAMA CINCIN" lalu Saksi Korban Udang Bin Jaksa menjawab "APASALAH KU BANG KALOK AKU SALAH MINTAK MINTAK MAAF" lalu saksi A.RAFIK Alias AFIK Bin A.RAHMAN ABAS (terdakwa dalam berkas terpisah) mengatakan "KAU ADA SALAH" dan Saksi Korban Udang  Bin Jaksa menajawab "ADA" dan setelah itu saksi A.RAFIK Alias AFIK Bin A.RAHMAN ABAS (terdakwa dalam berkas terpisah) mengatakan"KALOK ADA UANGKU SAMA CINCINKU KEMBALIKAN,MANA KAWAN KAU SATU LAGI" kemudian saksi samsul menyuruh Saksi Korban Udang Bin Jaksa untuk memanggil Saksi korban HAMIDI Bin HAMDI datang , kemudian Terdakwa mengatakan "KAU ADA SALAH" lalu Saksi korban HAMIDI Bin HAMDI "YA" dan saksi A.RAFIK Alias AFIK Bin A.RAHMAN ABAS (terdakwa dalam berkas terpisah) mengatakan juga"KALOK ADA KEMBALIKAN UANGKU" Kemudian  Saksi korban HAMIDI Bin HAMDI diam saja sambil bejalan kaki menuju Saksi Korban Udang Bin Jaksa dan setelah keduanya bertemu saksi A.RAFIK Alias AFIK Bin A.RAHMAN ABAS (terdakwa dalam berkas terpisah) kembali lagi bertanya kepada Saksi korban HAMIDI Bin HAMDI dengan mengatakan "KEMBALIKAN UANG KU" dan Saksi Korban Udang Bin Jaksa dan Saksi Korban Hamidi Alias Hamdi  hanya diam saja dan saksi A.RAFIK Alias AFIK Bin A.RAHMAN ABAS (terdakwa dalam berkas terpisah) kembali mananyak dengan suara keras “ADA KAU AMBIL UANG KU KEMBALIKAN KAWAN KAU UDA MENGAKU INI ADA MANDRO"lalu Saksi korban HAMIDI Bin HAMDI menjawab “GK ADA"lalu Terdakwa III A.RAFIK Alias AFIK Bin A.RAHMAN ABAS mengatakan “TADI KAU BILANG ADA SEKARANG ENGGAK KAWAN MU INI UDA NGAKU TOLONG KEMBALIKAN UANG KU" Saksi Korban Udang Bin Jaksa dan Saksi Korban Hamidi Alias Hamdi  mejawab"GK ADA”

 

  • Bahwa mendengar pengakuan dari saksi Udang bin Jaksa dan Saksi Hamidi Bin Hamdi , saksi A.RAFIK Alias AFIK Bin A.RAHMAN ABAS (terdakwa dalam berkas terpisah) pun emosi dan memukul wajah Saksi korban HAMIDI Bin HAMDI sebanyak 1 (satu) kali dan menunjang Saksi korban HAMIDI Bin HAMDI sebanyak 3 (tiga) kali selanjutnya saksi A.RAFIK Alias AFIK Bin A.RAHMAN ABAS (terdakwa dalam berkas terpisah) juga menunjang Saksi Korban Udang Bin Jaksa sebanyak 3 (tiga) kali dan menganyunkan sebilah parang babat yang saksi A.RAFIK Alias AFIK Bin A.RAHMAN ABAS (terdakwa dalam berkas terpisah)  bawa dengan memukul pada bagian kaki Saksi Korban Udang Bin Jaksa sebanyak 1 (satu) kali dengan punggung parang babat tersebut dan setelah itu terdakwa bersama sama saksi ISKANDAR Alias IS Bin A.RAHMAN ABAS (terdakwa dalam berkas terpisah) , saksi ROMODAN Alias ODAN Bin NGATIJAN (terdakwa dalam berkas terpisah) , saksi WIRA HARYADI Alias IRA Bin ASARI (terdakwa dalam berkas terpisah)  dan saksi ARMIN Z Alias AMIN Bin NGATIJAN (terdakwa dalam berkas terpisah) turut ikut memukul dan menendang saksi Udang bin Jaksa dan Saksi Hamidi Bin Hamdi Hingga jatuh ke tanah lalu terdakwa mengancam saksi udang  dan saksi hamidi  dengan menggunakan badik (pisau) yang diselipkan di pinggang belakang  , selanjutnya  terdakwa bersama sama saksi A.RAFIK Alias AFIK Bin A.RAHMAN ABAS (terdakwa dalam berkas terpisah)  , saksi ISKANDAR Alias IS Bin A.RAHMAN ABAS (terdakwa dalam berkas terpisah) , saksi ROMODAN Alias ODAN Bin NGATIJAN (terdakwa dalam berkas terpisah) , saksi WIRA HARYADI Alias IRA Bin ASARI (terdakwa dalam berkas terpisah)  dan saksi ARMIN Z Alias AMIN Bin NGATIJAN (terdakwa dalam berkas terpisah) menyeret Saksi Korban Udang Bin Jaksa dan Saksi Korban Hamidi Alias Hamdi  kurang lebih 3-5 Meter sembari memukuli  dan menendang Saksi Korban Udang Bin Jaksa dan Saksi Korban Hamidi Alias Hamdi  itu dengan cara membabi buta bersama sama yang mengakibatkan Saksi Korban Udang Bin Jaksa dan Saksi Korban Hamidi megalami luka yang cukup serius dengan mengeluarkan Darah pada bagian wajah Saksi Korban Udang Bin Jaksa dan Saksi Korban Hamidi.

 

  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Pukesmas Tanah Putih Nomor: 007/UM-PK/2024/104.a tanggal 27 Januari 2024 yang diperiksa dan ditandatangni oleh dokter Putri Rahmayani, telah diperiksa seorang yang bernama Udang  dengan kesimpulan:

Telah dilakukan Pemeriksaan terhadap saksi Korban Laki Laki Berusia 52 Tahun ditemukan luka Robek pada bagian wajah sebelah kanan dan alis mata sebelah kanan kemudian ditemukan luka robek pada kaki sebelah kiri luka luka tersebut diakibatkan kekerasan oleh Benda Tajam.

 

  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Pukesmas Tanah Putih Nomor: 007/UM-PK/2024/104.b tanggal 27 Januari 2024 yang diperiksa dan ditandatangni oleh dokter Putri Rahmayani, telah diperiksa seorang yang bernama Hamidi dengan kesimpulan: Telah dilakukan Pemeriksaan terhadap saksi Korban Laki Laki Berusia 39 Tahun ditemukan beberapa luka robek diwajah sebalah kiri dan telinga sebelah kanan serta kening tengah terdapat benjolan kemudian ditemukan juga luka robek pada kaki sebelah kanan luka luka tersebut diakibatkan oleh kekerasan benda tajam

 

---------- Perbuatan  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHPidana.---

Subsidiair

------Bahwa ia terdakwa SYARIANTO Alias UCOK Bin GNATIJAN Bersama Sama Dengan WIRA HARYADI Alias IRA Bin ASARI,  ISKANDAR Alias IS Bin A.RAHMAN ABAS,  A.RAFIK Alias AFIK Bin A.RAHMAN ABAS  dan ARMIN Z Alias AMIN Bin NGATIJAN  pada hari Sabtu Tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Januari tahun 2024 atau pada waktu lain di tahun 2024 Bertempat di Camp HTI PT Ruas Utama Kenghuluan Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama, menggunakan kekerasan, terhadap orang atau barang”  yang dilakukan oleh  dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa Berawal pada hari sabtu tanggal 27 januari 2024 sekira pukul 13.00 WIB saksi A.RAFIK Alias AFIK Bin A.RAHMAN ABAS (terdakwa dalam berkas terpisah)  menghubungi terdakwa melalui via handphone untuk menjelaskan bahwa uang dan cincinnya hilang diambil oleh saksi Udang Bin Jaksa dan Saksi Hamidi kemudian saksi A.RAFIK Alias AFIK Bin A.RAHMAN ABAS (terdakwa dalam berkas terpisah) meminta terdakwa untuk datang bersama-sama dengan saksi ISKANDAR Alias IS Bin A.RAHMAN ABAS (terdakwa dalam berkas terpisah) , saksi ROMODAN Alias ODAN Bin NGATIJAN (terdakwa dalam berkas terpisah) , saksi WIRA HARYADI Alias IRA Bin ASARI (terdakwa dalam berkas terpisah)  dan saksi ARMIN Z Alias AMIN Bin NGATIJAN (terdakwa dalam berkas terpisah)   , selanjutya setelah sampai lokasi pertemuan di Pondok tempat saksi A.RAFIK Alias AFIK Bin A.RAHMAN ABAS (terdakwa dalam berkas terpisah) bekerja , selanjutnya terdakwa bersama - sama dengan saksi WIRA HARYADI Alias IRA Bin ASARI (terdakwa dalam berkas terpisah) , saksi ISKANDAR Alias IS Bin A.RAHMAN ABAS (terdakwa dalam berkas terpisah)saksi A.RAFIK Alias AFIK Bin A.RAHMAN ABAS (terdakwa dalam berkas terpisah) , saksi ARMIN Z Alias AMIN Bin NGATIJAN (terdakwa dalam berkas terpisah)  dan saksi ROMODAN Alias ODAN Bin NGATIJAN (terdakwa dalam berkas terpisah)  pergi menuju  Camp HTI PT Ruas Utama Kenghuluan Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rokan Hilir dengan berjalan kaki dengan masing-masing membawa parang babat dan pisau menuju

 

  • Bahwa sekira pukul 16.00 WIB Bertempat di Camp HTI PT Ruas Utama Kenghuluan Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rokan Hilir  saksi A.RAFIK Alias AFIK Bin A.RAHMAN ABAS (terdakwa dalam berkas terpisah) meminta saksi SAMSUL selaku mandor di tempat itu untuk memanggil Saksi Korban Udang Bin Jaksa dan Saksi Korban Hamidi Alias Hamdi,  setelah datang kemudian saksi A.RAFIK Alias AFIK Bin A.RAHMAN ABAS (terdakwa dalam berkas terpisah) mengatakan kepada Saksi Korban Udang Bin Jaksa tersebut "BANG PONDOK KU BESERAK ALAT AKU ILANG" lalu dijawab oleh saksi samsul "APA YANG HILANG" lalu saksi A.RAFIK Alias AFIK Bin A.RAHMAN ABAS (terdakwa dalam berkas terpisah) mengatakan "DUIT SAMA CINCIN" lalu Saksi Korban Udang Bin Jaksa menjawab "APASALAH KU BANG KALOK AKU SALAH MINTAK MINTAK MAAF" lalu saksi A.RAFIK Alias AFIK Bin A.RAHMAN ABAS (terdakwa dalam berkas terpisah) mengatakan "KAU ADA SALAH" dan Saksi Korban Udang  Bin Jaksa menajawab "ADA" dan setelah itu saksi A.RAFIK Alias AFIK Bin A.RAHMAN ABAS (terdakwa dalam berkas terpisah) mengatakan"KALOK ADA UANGKU SAMA CINCINKU KEMBALIKAN,MANA KAWAN KAU SATU LAGI" kemudian saksi samsul menyuruh Saksi Korban Udang Bin Jaksa untuk memanggil Saksi korban HAMIDI Bin HAMDI datang , kemudian Terdakwa mengatakan "KAU ADA SALAH" lalu Saksi korban HAMIDI Bin HAMDI "YA" dan saksi A.RAFIK Alias AFIK Bin A.RAHMAN ABAS (terdakwa dalam berkas terpisah) mengatakan juga"KALOK ADA KEMBALIKAN UANGKU" Kemudian  Saksi korban HAMIDI Bin HAMDI diam saja sambil bejalan kaki menuju Saksi Korban Udang Bin Jaksa dan setelah keduanya bertemu saksi A.RAFIK Alias AFIK Bin A.RAHMAN ABAS (terdakwa dalam berkas terpisah) kembali lagi bertanya kepada Saksi korban HAMIDI Bin HAMDI dengan mengatakan "KEMBALIKAN UANG KU" dan Saksi Korban Udang Bin Jaksa dan Saksi Korban Hamidi Alias Hamdi  hanya diam saja dan saksi A.RAFIK Alias AFIK Bin A.RAHMAN ABAS (terdakwa dalam berkas terpisah) kembali mananyak dengan suara keras “ADA KAU AMBIL UANG KU KEMBALIKAN KAWAN KAU UDA MENGAKU INI ADA MANDRO"lalu Saksi korban HAMIDI Bin HAMDI menjawab “GK ADA"lalu Terdakwa III A.RAFIK Alias AFIK Bin A.RAHMAN ABAS mengatakan “TADI KAU BILANG ADA SEKARANG ENGGAK KAWAN MU INI UDA NGAKU TOLONG KEMBALIKAN UANG KU" Saksi Korban Udang Bin Jaksa dan Saksi Korban Hamidi Alias Hamdi  mejawab"GK ADA”

 

  • Bahwa mendengar pengakuan dari saksi Udang bin Jaksa dan Saksi Hamidi Bin Hamdi , saksi A.RAFIK Alias AFIK Bin A.RAHMAN ABAS (terdakwa dalam berkas terpisah) pun emosi dan memukul wajah Saksi korban HAMIDI Bin HAMDI sebanyak 1 (satu) kali dan menunjang Saksi korban HAMIDI Bin HAMDI sebanyak 3 (tiga) kali selanjutnya saksi A.RAFIK Alias AFIK Bin A.RAHMAN ABAS (terdakwa dalam berkas terpisah) juga menunjang Saksi Korban Udang Bin Jaksa sebanyak 3 (tiga) kali dan menganyunkan sebilah parang babat yang saksi A.RAFIK Alias AFIK Bin A.RAHMAN ABAS (terdakwa dalam berkas terpisah)  bawa dengan memukul pada bagian kaki Saksi Korban Udang Bin Jaksa sebanyak 1 (satu) kali dengan punggung parang babat tersebut dan setelah itu terdakwa bersama sama saksi ISKANDAR Alias IS Bin A.RAHMAN ABAS (terdakwa dalam berkas terpisah) , saksi ROMODAN Alias ODAN Bin NGATIJAN (terdakwa dalam berkas terpisah) , saksi WIRA HARYADI Alias IRA Bin ASARI (terdakwa dalam berkas terpisah)  dan saksi ARMIN Z Alias AMIN Bin NGATIJAN (terdakwa dalam berkas terpisah) turut ikut memukul dan menendang saksi Udang bin Jaksa dan Saksi Hamidi Bin Hamdi Hingga jatuh ke tanah lalu terdakwa mengancam saksi udang  dan saksi hamidi  dengan menggunakan badik (pisau) yang diselipkan di pinggang belakang  , selanjutnya  terdakwa bersama sama saksi A.RAFIK Alias AFIK Bin A.RAHMAN ABAS (terdakwa dalam berkas terpisah)  , saksi ISKANDAR Alias IS Bin A.RAHMAN ABAS (terdakwa dalam berkas terpisah) , saksi ROMODAN Alias ODAN Bin NGATIJAN (terdakwa dalam berkas terpisah) , saksi WIRA HARYADI Alias IRA Bin ASARI (terdakwa dalam berkas terpisah)  dan saksi ARMIN Z Alias AMIN Bin NGATIJAN (terdakwa dalam berkas terpisah) menyeret Saksi Korban Udang Bin Jaksa dan Saksi Korban Hamidi Alias Hamdi  kurang lebih 3-5 Meter sembari memukuli  dan menendang Saksi Korban Udang Bin Jaksa dan Saksi Korban Hamidi Alias Hamdi  itu dengan cara membabi buta bersama sama yang mengakibatkan Saksi Korban Udang Bin Jaksa dan Saksi Korban Hamidi megalami luka yang cukup serius dengan mengeluarkan Darah pada bagian wajah Saksi Korban Udang Bin Jaksa dan Saksi Korban Hamidi.

 

  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Pukesmas Tanah Putih Nomor: 007/UM-PK/2024/104.a tanggal 27 Januari 2024 yang diperiksa dan ditandatangni oleh dokter Putri Rahmayani, telah diperiksa seorang yang bernama Udang  dengan kesimpulan:

Telah dilakukan Pemeriksaan terhadap saksi Korban Laki Laki Berusia 52 Tahun ditemukan luka Robek pada bagian wajah sebelah kanan dan alis mata sebelah kanan kemudian ditemukan luka robek pada kaki sebelah kiri luka luka tersebut diakibatkan kekerasan oleh Benda Tajam.

 

  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Pukesmas Tanah Putih Nomor: 007/UM-PK/2024/104.b tanggal 27 Januari 2024 yang diperiksa dan ditandatangni oleh dokter Putri Rahmayani, telah diperiksa seorang yang bernama Hamidi dengan kesimpulan: Telah dilakukan Pemeriksaan terhadap saksi Korban Laki Laki Berusia 39 Tahun ditemukan beberapa luka robek diwajah sebalah kiri dan telinga sebelah kanan serta kening tengah terdapat benjolan kemudian ditemukan juga luka robek pada kaki sebelah kanan luka luka tersebut diakibatkan oleh kekerasan benda tajam

---------- Perbuatan  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya