Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.G/2025/PN Rhl 1.KARNO
2.DEDI KARNAWAN
3.ERI KARNAWAN
4.DONI SETIAWAN
5.ANDRE SULISTIWA
PT Bank Mandiri (Persero) TBK KCP Bagan Batu Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 40/Pdt.G/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Kamis, 07 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KARNO
2DEDI KARNAWAN
3ERI KARNAWAN
4DONI SETIAWAN
5ANDRE SULISTIWA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BAYU SYAHPUTRA, SH., MHKARNO
2BAYU SYAHPUTRA, SH., MHDEDI KARNAWAN
3BAYU SYAHPUTRA, SH., MHERI KARNAWAN
4BAYU SYAHPUTRA, SH., MHDONI SETIAWAN
5BAYU SYAHPUTRA, SH., MHANDRE SULISTIWA
Tergugat
NoNama
1PT Bank Mandiri (Persero) TBK KCP Bagan Batu
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT Bosowa Asuransi
2Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
 
PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;---------------------------
2. Menyatakan bahwa perbuatan TERGUGAT yang telah merugikan PARA PENGGUGAT merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaat);-------------------------------------------------
3. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk menyelesaikan proses klaim Polis Asuransi dari Almarhuman Ibu Tumi dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak putusan ini dibacakan;---------
4. Memerintahkan kepada TERGUGAT  untuk menghapus seluruh tagihan hutang di rekening atas Nama Tumi dari sistem dan catatan keuangan TERGUGAT  dan menyatakan lunas seluruh pinjaman kredit atas nama Almarhumah Ibu Tumi;----------------------------------------------------------------
5. Memerintahkan kepada TERGUGAT  untuk mengembalikan kepada ahli waris objek yang dijadikan Agunan Pinjaman Kredit atas nama Ibu Tumi sebagaimana yang tertuang dalam Surat Serah Terima Agunan Nomor: R01.Um.BBT1/0043/BAST/2021 yaitu:---------------------------------------
a. SHM Nomor : 190/Bagan Nibung tanggal 07 Desember 2007 atas nama Karno;----------
b. SKRPT Nomor : 1033/SKRPT/1998 tanggal 20 November 1998 atas nama Karno;-------
c. SKRPT Nomor : 1034/SKRPT/1998 tanggal 20 November 1998 atas nama Karno;-------
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materil sebesar Rp 95.932.482,48-,(Sembilan Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh dua Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Dua Koma Empat Puluh Delapan Rupiah ) kepada PARA PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus;------------
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian moril sebesar Rp. 1.000,000,000.00-, (Satu Miliar Rupiah) kepada PARA PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus;-----------------------------------
8. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap keputusan ini;---------------------
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;------------------------
 
SUBSIDAIR :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir c/q Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon untuk dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);-
 
Demikian gugatan ini diajukan, atas perhatian dan perkenan Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir C/q. Majelis Hakim yang memutus dan mengadili perkara ini kami ucapkan terima kasih.;--------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak