Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
233/Pid.B/2025/PN Rhl 1.WIRAWAN PRABOWO,S.H
2.ELSA KARINA BR. GULTOM , S.H.
3.ARIO KIRANA WELPY
SUHERI WAHYUDI Alias HERI Bin SUBARI SULAIMAN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 233/Pid.B/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-282/L.4.20/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1WIRAWAN PRABOWO,S.H
2ELSA KARINA BR. GULTOM , S.H.
3ARIO KIRANA WELPY
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUHERI WAHYUDI Alias HERI Bin SUBARI SULAIMAN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

-----Bahwa Terdakwa SUHERI WAHYUDI Alias HERI Bin SUBARI SULAIMAN (Alm) bersama-sama dengan Saksi NOFERIMA LAOLI dan RICO (DPO) pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Blok H 34-35 Divisi 4 PT. Tunggal Mitra MGE III Kep. Sukajadi Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hlir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :    ----

--- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekitar pukul 23.30 WIB di sekitar KM. 17 Sukajadi, Terdakwa SUHERI WAHYUDI Alias HERI Bin SUBARI SULAIMAN (Alm) menghubungi Saksi NOFERIMA LAOLI mengatakan “DATANGLAH KEMARI KE KM. 17 TEMPAT PAK UBAN” lalu sekitar 15 (lima belas) menit kemudian Saksi NOFERIMA LAOLI dan RICO (DPO) datang bergabung menemui Terdakwa SUHERI WAHYUDI Alias HERI Bin SUBARI SULAIMAN (Alm). Selanjutnya, Saksi NOFERIMA LAOLI mengatakan kepada Terdakwa SUHERI WAHYUDI Alias HERI Bin SUBARI SULAIMAN (Alm) “BANG, TOLONGLAH KITA MAIN, GA ADA LAGI BERAS DI RUMAH” lalu Terdakwa SUHERI WAHYUDI Alias HERI Bin SUBARI SULAIMAN (Alm) menjawab “YA SUDAH SAYA KONDISIKAN BKO-NYA”. Setelah itu, Terdakwa SUHERI WAHYUDI Alias HERI Bin SUBARI SULAIMAN (Alm) berangkat terlebih dahulu ke Blok H 34-35 Divisi 4 PT. Tunggal Mitra MGE III Kep. Sukajadi Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hlir Provinsi Riau menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda REVO yang sudah terpasang keranjang sementara Saksi NOFERIMA LAOLI dan RICO (DPO) menyusul Terdakwa SUHERI WAHYUDI Alias HERI Bin SUBARI SULAIMAN (Alm) ke Blok H 34-35 tersebut dengan berjalan kaki sambil membawa 1 (satu) buah egrek dan senter kepala. Setelah sampai di blok tersebut sekitar pukul 01.30 WIB pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025, Saksi NOFERIMA LAOLI mengambil buah kelapa sawit milik PT. Tunggal Mitra MGE III dengan menggunakan 1 (satu) buah egrek, kemudian RICO (DPO) berperan menyenter atau membuat penerangan untuk melihat buah kelapa sawit yang sudah masak, dan Terdakwa SUHERI WAHYUDI Alias HERI Bin SUBARI SULAIMAN (Alm) berperan memantau situasi sekitar. Selanjutnya, sekitar pukul 02.00 WIB saat Terdakwa SUHERI WAHYUDI Alias HERI Bin SUBARI SULAIMAN (Alm), Saksi NOFERIMA LAOLI, dan RICO (DPO) telah berhasil mendapatkan 3 (tiga) tandan buah kelapa sawit tiba-tiba Terdakwa SUHERI WAHYUDI Alias HERI Bin SUBARI SULAIMAN (Alm) dab Saksi NOFERIMA LAOLI berhasil diamankan oleh BKO dan petugas keamanan PT. Tunggal Mitra MGE III, namun RICO (DPO) berhasil melarikan diri. Selanjutnya, Terdakwa SUHERI WAHYUDI Alias HERI Bin SUBARI SULAIMAN (Alm), Saksi NOFERIMA LAOLI, dan RICO (DPO) beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pujud.------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa SUHERI WAHYUDI Alias HERI Bin SUBARI SULAIMAN (Alm) bersama-sama dengan Saksi NOFERIMA LAOLI, dan RICO (DPO) melakukan perbuatannya tanpa sepengetahuan dan izin PT. Tunggal Mitra MGE III sehingga mengakibatkan PT. Tunggal Mitra MGE III mengalami kerugian sekitar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah).------------------

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke – 4 KUHPidana.---------------------

 

SUBSIDAIR

-----Bahwa Terdakwa SUHERI WAHYUDI Alias HERI Bin SUBARI SULAIMAN (Alm) pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Blok H 34-35 Divisi 4 PT. Tunggal Mitra MGE III Kep. Sukajadi Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hlir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :    ----

--- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekitar pukul 23.30 WIB di sekitar KM. 17 Sukajadi, Terdakwa SUHERI WAHYUDI Alias HERI Bin SUBARI SULAIMAN (Alm) menghubungi Saksi NOFERIMA LAOLI mengatakan “DATANGLAH KEMARI KE KM. 17 TEMPAT PAK UBAN” lalu sekitar 15 (lima belas) menit kemudian Saksi NOFERIMA LAOLI dan RICO (DPO) datang bergabung menemui Terdakwa SUHERI WAHYUDI Alias HERI Bin SUBARI SULAIMAN (Alm). Selanjutnya, Saksi NOFERIMA LAOLI mengatakan kepada Terdakwa SUHERI WAHYUDI Alias HERI Bin SUBARI SULAIMAN (Alm) “BANG, TOLONGLAH KITA MAIN, GA ADA LAGI BERAS DI RUMAH” lalu Terdakwa SUHERI WAHYUDI Alias HERI Bin SUBARI SULAIMAN (Alm) menjawab “YA SUDAH SAYA KONDISIKAN BKO-NYA”. Setelah itu, Terdakwa SUHERI WAHYUDI Alias HERI Bin SUBARI SULAIMAN (Alm) berangkat terlebih dahulu ke Blok H 34-35 Divisi 4 PT. Tunggal Mitra MGE III Kep. Sukajadi Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hlir Provinsi Riau menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda REVO yang sudah terpasang keranjang sementara Saksi NOFERIMA LAOLI dan RICO (DPO) menyusul Terdakwa SUHERI WAHYUDI Alias HERI Bin SUBARI SULAIMAN (Alm) ke Blok H 34-35 tersebut dengan berjalan kaki sambil membawa 1 (satu) buah egrek dan senter kepala. Setelah sampai di blok tersebut sekitar pukul 01.30 WIB pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025, Saksi NOFERIMA LAOLI mengambil buah kelapa sawit milik PT. Tunggal Mitra MGE III dengan menggunakan 1 (satu) buah egrek, kemudian RICO (DPO) berperan menyenter atau membuat penerangan untuk melihat buah kelapa sawit yang sudah masak, dan Terdakwa SUHERI WAHYUDI Alias HERI Bin SUBARI SULAIMAN (Alm) berperan memantau situasi sekitar. Selanjutnya, sekitar pukul 02.00 WIB saat Terdakwa SUHERI WAHYUDI Alias HERI Bin SUBARI SULAIMAN (Alm), Saksi NOFERIMA LAOLI, dan RICO (DPO) telah berhasil mendapatkan 3 (tiga) tandan buah kelapa sawit tiba-tiba Terdakwa SUHERI WAHYUDI Alias HERI Bin SUBARI SULAIMAN (Alm), Saksi NOFERIMA LAOLI, dan RICO (DPO) diamankan oleh BKO dan petugas keamanan PT. Tunggal Mitra MGE III, namun RICO (DPO) berhasil melarikan diri. Selanjutnya, Terdakwa SUHERI WAHYUDI Alias HERI Bin SUBARI SULAIMAN (Alm), Saksi NOFERIMA LAOLI, dan RICO (DPO) beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pujud.-----------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa SUHERI WAHYUDI Alias HERI Bin SUBARI SULAIMAN (Alm) melakukan perbuatannya tanpa sepengetahuan dan izin PT. Tunggal Mitra MGE III sehingga mengakibatkan PT. Tunggal Mitra MGE III mengalami kerugian sekitar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah).---------------------------------------------

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya