Dakwaan |
PRIMAIR
------- Bahwa terdakwa RIDHO HIDAYATUL RAHMAD Alias RIDO Bin ADI RAHMAD bersama-sama dengan saksi Jenitha Astari Manurung Alias Jeni dan Anak Ardy Firansyah Salamun Alias Jastin Bin Wahyudi Salamun (Penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Daerah Simpang Libo Baru, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini (berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP), percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gr (lima gram), perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 saksi Jenitha Astari Manurung Alias Jeni berencana mau berangkat ke Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir untuk menemui orang tua saksi Jenitha Astari Manurung Alias Jeni, lalu sekira pukul 09.00 WIB sdr. Amek (DPO) menghubungin saksi Jenitha Astari Manurung Alias Jeni untuk menanyakan kabar tentang saksi Jenitha Astari Manurung Alias Jeni, namun ditengah percakapan saksi Jenitha Astari Manurung Alias Jeni memberitahukan kepada sdr. Amek bahwa saksi Jenitha Astari Manurung Alias Jeni akan berangkat ke Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir untuk bertemu orang tuanya, mendengar hal tersebut sdr. Amek mengatakan mau menitipkan narkotika jenis sabu kepada saksi Jenitha Astari Manurung Alias Jeni untuk diberikan kepada temanya yang bernama sdr. Ferdi (DPO) yang tinggal didaerah Pematang Ibul, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 11.00 WIB sebelum berangkat saksi Jenitha Astari Manurung Alias Jeni menghubungin sdr. Amek lalu sdr. Amek menyuruh saksi Jenitha Astari Manurung Alias Jeni untuk pergi ke Daerah Simpang Libo Baru, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak yang tak jauh dari rumah saksi Jenitha Astari Manurung Alias Jeni, dan menyuruh saksi Jenitha Astari Manurung Alias Jeni untuk menunggu di Simpang Libo Baru tersebut karena akan ada temanya yang mengantar narkotika jenis sabu kepada saksi Jenitha Astari Manurung Alias Jeni, lalu saksi Jenitha Astari Manurung Alias Jeni pergi ke Simpang Libo Baru tersebut dengan menggunakan mobil brio RS warna abu-abu metalik dengan nomor polisi BM 1484 YD sesampainya di Simpang Libo Baru turun dari mobil sambil menunggu tak lama kemudian datang Anak Ardy Firansyah Salamun Alias Jastin Bin Wahyudi Salamun (Penuntutan dalam berkas terpisah) dengan menggunakan sepeda motor lalu menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik asoy hitam berisikan narkotika jenis sabu-sabu kepada saksi Jenitha Astari Manurung Alias Jeni sambil mengatakan “ini titipan bang amek kak”, selanjutnya Anak Ardy Firansyah Salamun Alias Jastin Bin Wahyudi Salamun, langsung pergi.
- Bahwa selanjutnya sekira 12.00 WIB saksi Jenitha Astari Manurung Alias Jeni langsung berangkat sendirian dari rumah saksi Jenitha Astari Manurung Alias Jeni dengan menggunakan mobil brio RS warna abu-abu metalik dengan nomor polisi BM 1484 YD yang mana narkotika jenis sabu milik sdr. Amek yang dititipkan ke saksi Jenitha Astari Manurung Alias Jeni tersebut saksi Jenitha Astari Manurung Alias Jeni simpan dalam tas milik saksi Jenitha Astari Manurung Alias Jeni, kemudian didalam perjalanan saksi Jenitha Astari Manurung Alias Jeni menghubungin terdakwa untuk menemanin saksi Jenitha Astari Manurung Alias Jeni ke Sinaboi untuk bisa gantian menyetir mobil, lalu terdakwa menyuruh saksi Jenitha Astari Manurung Alias Jeni untuk menjemputnya kerumahnya di daerah Simpang Kerikil, Kecamatan Kandis, sesampainya dirumah terdakwa, saksi Jenitha Astari Manurung Alias Jeni bertemu dan memberikan uang sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa untuk diberikan kepada anaknya, setelah itu terdakwa bersama dengan saksi Jenitha Astari Manurung Alias Jeni langsung pergi.
- Bahwa selanjutnya ditengah perjalanan saksi Jenitha Astari Manurung Alias Jeni memberitahukan kepada terdakwa bahwa sebelum kerumah orang tua saksi Jenitha Astari Manurung Alias Jeni, agar pergi dulu ke daerah Pematang Ibul, Kecamatan Bangko Pusako untuk mengatarkan 1 (satu) paket sabu sebanyak 1 (satu) ons tersebut kepada temanya sdr. Amek (DPO) sambil saksi Jenitha Astari Manurung Alias Jeni memperlihatkan narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa.
- Bahwa selanjutnya sesampainya didaerah Pematang Ibul, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, saksi Jenitha Astari Manurung Alias Jeni menghubungin nomor handphone sdr. Ferdi (DPO) yang mana sebelumnya telah diberikan oleh sdr. Amek (DPO), kemudian saksi Jenitha Astari Manurung Alias Jeni dituntun oleh sdr. Ferdi menuju kerumahnya didaerah Pematang Ibul, setelah disebuah rumah petakan warna kuning, saksi Jenitha Astari Manurung Alias Jeni turun sambil membawa tas hitam berisikan narkotika jenis sabu bersama dengan terdakwa, kemudian sdr. Ferdi menyuruh terdakwa dan saksi Jenitha Astari Manurung Alias Jeni, untuk masuk dulu kedalam rumah, saat itu tas milik saksi Jenitha Astari Manurung Alias Jeni berisi sabu tersebut saksi Jenitha Astari Manurung Alias Jeni letakan disamping tempat saksi Jenitha Astari Manurung Alias Jeni duduk, sambil duduk- duduk bersama, sdr. Ferdi mengeluarkan alat hisap sabu berupa bong terbuat dari botol kecil saat itu sdr. Ferdi mengajak terdakwa dan saksi Jenitha Astari Manurung Alias Jeni, untuk menghisap narkotika jenis sabu dulu bersama, namun hanya terdakwa, yang menghisap, dengan posisi saksi Jenitha Astari Manurung Alias Jeni sedang bermain handphone tidak berapa lama kemudian sekira pukul 15.30 WIB datang Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir yang terdiri dari saksi Hendri F. Siahaan dan saksi Alexander melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi Jenitha Astari Manurung Alias Jeni, diruang depan rumah sdr. Ferdi (DPO) sedangkan sdr. Ferdi (DPO) berhasil kabur melarikan diri, selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa alat hisap sabu (Bong), kaca pirex, pipet, mancis berikut 1 (satu) buah tas warna hitam yang setelah diperiksa dalamnya terdapat bungkus plastik asoy hitam berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisi butiran kristal putih bening narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan introgasi kepada saksi Jenitha Astari Manurung Alias Jeni yang mengakui menerima narkotika jenis sabu dari Anak Ardy Firansyah Salamun Alias Jastin Bin Wahyudi Salamun, kemudian dilakukan pengembangan sehingga Anak Ardy Firansyah Salamun Alias Jastin Bin Wahyudi Salamun dilakukan penangkapan sekira pukul 23.00 Wib di Desa Simpang Belutu, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.
- Bahwa untuk menemanin saksi Jenitha Astari Manurung Alias Jeni pergi ke sinaboi kerumah orang tuanya sambil membawa narkotika jenis sabu untuk diantarkan ke sdr. Ferdi (DPO) yang berada di Pematang Ibul, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, terdakwa diberi upah sebagai supir oleh saksi Jenitha Astari Manurung Alias Jeni sebesar Rp500.000 (lima ratu ribu rupiah).
- Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa sebanyak 1 (Satu) bungkus plastik bening klip merah ukuran besar berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 98,39 gr (sembilan puluh delapan koma tiga puluh sembilan gram) dengan rincian sebagai berikut :
- Barang bukti narkotika jenis sabu disisihkan untuk dikirim Labfor Polda Riau dengan berat bersih 10 gr (sepuluh gram)
- Barang bukti narkotika jenis sabu setelah disisihkan sisanya dikembalikan kepada penyidik Polres Rokan Hilir dengan berat bersih 88,39 gr (delapan puluh delapan koma tiga puluh sembilan gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 9/10278/ 2025 tanggal 17 Januari 2025 yang ditanda tangani oleh Dhoni Qadri selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Dumai.
- Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 0221/NNF/2025 tanggal 30 Januari 2025 yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Bripti Abdillah Adam S, S.Si yang menyimpulkan “barang bukti milik Terdakwa sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 10,08 gr (sepuluh koma nol delapan gram) dengan nomor barang bukti 0308/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
- 1 (satu) botol plastik cairan urine dengan Volume 25 ml (dua puluh lima mili liter) dengan nomor barang bukti 0310/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gr (lima gram) tersebut.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------
SUBSIDAIR
------- Bahwa terdakwa RIDHO HIDAYATUL RAHMAD Alias RIDO Bin ADI RAHMAD bersama-sama dengan saksi Jenitha Astari Manurung Alias Jeni dan Anak Ardy Firansyah Salamun Alias Jastin Bin Wahyudi Salamun (Penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Dusun Pematang Binjai, Desa Pematang Ibul, Kecamatan Bangko Pusako, Kab. Rokan Hilir setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gr (lima gram)” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekira pukul 15.30 WIB Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir yang terdiri dari saksi Hendri F. Siahaan, saksi Rahman Lianto dan saksi Alexander melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi Jenitha Astari Manurung Alias Jeni didalam sebuah rumah tepatnya diruang depan rumah milik sdr. Ferdi (DPO) sedangkan sdr. Ferdi (DPO) berhasil kabur melarikan diri, selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa alat hisap sabu (Bong), kaca pirex, pipet, mancis berikut 1 (satu) buah tas warna hitam yang setelah diperiksa dalamnya terdapat bungkus plastik asoy hitam berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisi butiran kristal putih bening narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan introgasi kepada saksi Jenitha Astari Manurung Alias Jeni yang mengakui menerima narkotika jenis sabu dari Anak Ardy Firansyah Salamun Alias Jastin Bin Wahyudi Salamun, kemudian dilakukan pengembangan sehingga Anak Ardy Firansyah Salamun Alias Jastin Bin Wahyudi Salamun dilakukan penangkapan sekira pukul 23.00 Wib di Desa Simpang Belutu, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa sebanyak 1 (Satu) bungkus plastik bening klip merah ukuran besar berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 98,39 gr (sembilan puluh delapan koma tiga puluh sembilan gram) dengan rincian sebagai berikut :
- Barang bukti narkotika jenis sabu disisihkan untuk dikirim Labfor Polda Riau dengan berat bersih 10 gr (sepuluh gram)
- Barang bukti narkotika jenis sabu setelah disisihkan sisanya dikembalikan kepada penyidik Polres Rokan Hilir dengan berat bersih 88,39 gr (delapan puluh delapan koma tiga puluh sembilan gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 9/10278/ 2025 tanggal 17 Januari 2025 yang ditanda tangani oleh Dhoni Qadri selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Dumai.
- Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 0221/NNF/2025 tanggal 30 Januari 2025 yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Bripti Abdillah Adam S, S.Si yang menyimpulkan “barang bukti milik Terdakwa sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 10,08 gr (sepuluh koma nol delapan gram) dengan nomor barang bukti 0308/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
- 1 (satu) botol plastik cairan urine dengan Volume 25 ml (dua puluh lima mili liter) dengan nomor barang bukti 0310/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gr (lima gram) tersebut.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------ |