Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
286/Pid.Sus/2025/PN Rhl 1.Lani Regina Yulanda
2.ARIO KIRANA WELPY
3.SITI LAURIYANTI IMRAN,SH
AGUSNIAR ARIWI BOWO Als. AGUS Bin BONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 286/Pid.Sus/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-338/L.4.20/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Lani Regina Yulanda
2ARIO KIRANA WELPY
3SITI LAURIYANTI IMRAN,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUSNIAR ARIWI BOWO Als. AGUS Bin BONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PRIMAIR

---------Bahwa ia terdakwa AGUSNIAR ARIWI BOWO Als. AGUS Bin BONO bersama- sama dengan saksi SAFRI Als. SOBRI Bin HAKIM (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025, bertempat di Jalan Lintas PU RT. 002/ RW. 002, Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rohil atau pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir berdasarkan ketentuan Pasa? 84 ayat (1) KUHAP yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Permufakatan jahat untuk melakukan perbuatan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------

    • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa mendatangi rumah saksi SAFRI yang beralamat di Jalan Lintas PU RT. 002/ RW. 002, Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rohil untuk membeli/mengambil narkotika jenis sabu- sabu, kemudian terdakwa menerima dari saksi SAFRI 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu- sabu yang beratnya 10 (sepuluh) gram dengan harga Rp 7.700.000,- (tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah), dan membawa nya pulang ke rumah terdakwa;
    • Bahwa setelah sesampainya di rumah terdakwa, terdakwa memecah 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu- sabu yang beratnya 10 (sepuluh) gram menjadi puluhan bungkus berukuran kecil menggunakan timbangan digital, dan puluhan bungkus narkotika jenis sabu- sabu tersebut akan terdakwa jual kembali dengan harga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) per bungkusnya;
    • Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan dari menjual narkotika jenis sabu- sabu tersebut  sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah);
    • Bahwa terdakwa membayarkan uang hasil jualan narkotika jenis sabu- sabu tersebut kepada saksi SAFRI secara cash yaitu pada tanggal 09 Januari 2025 sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah); pada tanggal 11 Januari 2025 sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah); pada tanggal 13 Januari 2025 sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah); pada tanggal 15 Januari 2025 sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah);
    • Bahwa terdakwa membeli narkotika jenis sabu- sabu dari saksi SAFRI sebanyak 2 (dua) kali dengan berat masing- masing 10 (sepuluh) gram;
    • Bahwa berdasarkan informasi masyarakat di Jalan Lintas PU RT. 002/ RW. 002, Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rohil merupakan lokasi yang sering digunakan untuk transaksi narkotika jenis sabu- sabu, kemudian Tim Opsnal Polsek Kubu melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud, dan pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2025 sekira pukul 20.00 wib Team Opsnal Polsek Kubu melakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) unit rumah berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Badan dan Rumah Nomor :Sp.Dah/1/I/2025/Reskrim tanggal 16 Januari 2025, dan Team Opsnal Polsek Kubu menemukan 3 (tiga) bungkus plastik bening berlis merah diduga berisi narkotika jenis sabu, 100 (seratus) plastik bening berlis merah kosong, 1 (satu) unit timbangan digital, 3 (tiga) buah sekop plastik, 2 (dua) buaah mancis, 1 (satu) buah dompet warna coklat, 1 (satu) unit handphone android, dan 1 (satu) unit handphone merk Nokia;
    • Bahwa Narkotika golongan I jenis sabu, setelah dilakukan penimbangan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 005 / 14324/ I / 2025 tanggal  17 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Pengelola UPC. PT. Pegadaian Bagansiapiapi atas nama FAIZAL DALIMUNTHE NIK P. 84406, dengan hasil penimbangan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu- sabu dengan berat kotor 3.78 (tiga koma tujuh puluh delapan) gram, dan berat bersih 3,14 (tiga koma empat belas) gram;
    • Bahwa narkotika golongan I jenis sabu dan urine milik terdakwa dan saksi SAFRI, telah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0174/NNF/2025 tanggal 30 Januari 2025 yang ditandatangani oleh PS Kepla Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau atas nama ERIK REZAKOLA, ST.,MT.,M.Eng NRP. 77091079 dan Pemeriksa DEWI ARNI, MM. dan ENDANG PRIHATIN dengan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti dengan nomor : 0249/2025/NNF, barang bukti nomor : 0250/2025/NNF dan barang bukti dengan nomor : 0251/2025/NNF positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
    • Bahwa Terdakwa AGUSNIAR ARIWI BOWO Als. AGUS Bin BONO dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu tersebut tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari – hari.----------------------------

-------------- Perbuatan terdakwa AGUSNIAR ARIWI BOWO Als. AGUS Bin BONO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------

 

 

 

SUBSIDIAIR

--------- Bahwa terdakwa AGUSNIAR ARIWI BOWO Als. AGUS Bin BONO bersama- sama dengan saksi SAFRI Als. SOBRI Bin HAKIM (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekira pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025, bertempat di Jalan Lintas PU RT. 002/ RW. 002, Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rohil atau pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir berdasarkan ketentuan Pasa? 84 ayat (1) KUHAP yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, permufakatan jahat untuk melakukan perbuatan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:--------------

    • Bahwa berdasarkan informasi masyarakat di Jalan Lintas PU RT. 002/ RW. 002, Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rohil merupakan lokasi yang sering digunakan untuk transaksi narkotika jenis sabu- sabu, kemudian Tim Opsnal Polsek Kubu melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud, dan pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2025 sekira pukul 20.00 wib Team Opsnal Polsek Kubu melakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) unit rumah berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Badan dan Rumah Nomor :Sp.Dah/1/I/2025/Reskrim tanggal 16 Januari 2025, dan Team Opsnal Polsek Kubu menemukan 3 (tiga) bungkus plastik bening berlis merah diduga berisi narkotika jenis sabu, 100 (seratus) plastik bening berlis merah kosong, 1 (satu) unit timbangan digital, 3 (tiga) buah sekop plastik, 2 (dua) buaah mancis, 1 (satu) buah dompet warna coklat, 1 (satu) unit handphone android, dan 1 (satu) unit handphone merk Nokia;
    • Bahwa Narkotika golongan I jenis sabu, setelah dilakukan penimbangan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 005 / 14324/ I / 2025 tanggal  17 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Pengelola UPC. PT. Pegadaian Bagansiapiapi atas nama FAIZAL DALIMUNTHE NIK P. 84406, dengan hasil penimbangan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu- sabu dengan berat kotor 3.78 (tiga koma tujuh puluh delapan) gram, dan berat bersih 3,14 (tiga koma empat belas) gram;
    • Bahwa narkotika golongan I jenis sabu dan urine milik terdakwa dan saksi SAFRI, telah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0174/NNF/2025 tanggal 30 Januari 2025 yang ditandatangani oleh PS Kepla Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau atas nama ERIK REZAKOLA, ST.,MT.,M.Eng NRP. 77091079 dan Pemeriksa DEWI ARNI, MM. dan ENDANG PRIHATIN dengan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti dengan nomor : 0249/2025/NNF, barang bukti nomor : 0250/2025/NNF dan barang bukti dengan nomor : 0251/2025/NNF  positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
    • Bahwa Terdakwa AGUSNIAR ARIWI BOWO Als. AGUS Bin BONO dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan golongan I narkotika golongan I jenis sabu tersebut tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari – hari.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------------- Perbuatan terdakwa AGUSNIAR ARIWI BOWO Als. AGUS Bin BONO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya