INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G.S/2023/PN Rhl | Tn. HENDRI NELSON SIHOTANG | PT BUMI ENERGI GEMILANG | Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Nov. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G.S/2023/PN Rhl | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 24 Agu. 2023 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 135.360.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;------------------------------------
2. Menyatakan Kontrak Kerjasama Pengangkatan Pangkalan LPJ 3 Kg antara Penggugat dengan Tergugat yang tertuang dalam No. Kontrak : 03/KKPP/PT. BEG/2022 tertanggal 11 Desember 2022. Adalah SAH SECARAH HUKUM.--------------------------------------------
3. Menyatakan Penggugat telah melakukan pembayaran kepada Tergugat sebagaimana :
3.1. Kwitansi tertanggal 11 Desember 2022, pembayaran pembukaan pangkalan Gas Kuota 280 (dua ratus delapan puluh) / (per) minggu, / (per) bulannya sebanyak 1120 (seribu seratus dua puluh) sebesar Rp. 97.680.000.- (Sembilan puluh tuju juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah).--------------------------------------------------------------
3.2. Kwitansi tertanggal 11 Desember 2022, pembayaran panjar pembelian tabung sebanyak 280 (dua ratus delapan puluh) buah sebesar Rp. 37.680.000.- (tiga puluh tuju juta enam ratus delapa puluh ribu rupiah).----------------------------------------------
ADALAH SAH SECARAH HUKUM.---------------------------------------------------------------
4. Menyatakan perbuatan Tergugat tidak mengirim atau tidak memasok Gas LPJ kepada Penggugat sebagaimana bukti pembayaran kwitansi tertanggal 11 Desember 2022 merupakan melanggar Kontrak Kerjasama Pengkatan Pangkalan LPJ 3 Kg dengan No. Kontrak : 03/KKPP/PT.BEG/2022 tertanggal 11 Desember 2022. ADALAH MERUPAKAN PERBUATAN INGKAR JANJI (Wan Prestasi).----------------------------------------------------------
5. Menyatakan Kontrak Perjanjian Kerjasama Pengangkatan Pangkalan LPJ 3 Kg antara Penggugat dengan Tergugat yang tertuang dalam No. Kontrak : 03/KKPP/PT. BEG/2022 tertanggal 11 Desember 2022. Adalah BATAL DEMI HUKUM.---------------------------------
6. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mengembalikan uang milik Penggugat sebesar Rp. 135.360.000.- (seratus tiga puluh lima juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah), sejak putusan ini dinyatakan berkekuatan hukum (ingkrah).-----------------------------------------
7. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat, yaitu :
7.1. Penggugat memiliki kerugian sebesar Rp. 135.360.000.- (seratus tiga puluh lima juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah), akibat perbuatan Tergugat yang tidak memiliki etikat baik untuk mengembalikan.-----------------------------------------
7.2. Penggugat membayar Jasa seorang Pengacara untuk menyelesaikan permasalahannya dengan Tergugat dengan membayar biaya teken kuasa, biaya operasional, dan biaya perkara di Pengadilan Negeri Rokan Hilir sebesa Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah).----------------------
8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;------------------------------------------------------------------------------------------------------
Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon untuk dapat menjatuhkan Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).----------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |