Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
39/Pdt.P/2025/PN Rhl Saputra Nababan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 39/Pdt.P/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Jumat, 08 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Saputra Nababan
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Fitriani, SHSaputra Nababan
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMAIR
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menetapkan, Bahwa nama Pemohon dan nama Orang Tua Saputra Nababan Dengan Nama Ayah: Samot Nababan, Ibu: Yusentrida Darma Nainggolan Tanggal Lahir 02 Oktober 1994 Dalam E-KTP, KK (Kartu Keluarga) Dan Ijazah SMK Dengan Putra Rantau Nababan  Tanggal Lahir 02 Oktober 1994 Dalam Surat Keterangan Lahir Pada Tanggal 24 November 2011 nama Dan data tersebut adalah orang yang sama dan satu orang   
3. Membebankan semua biaya kepada Pemohon 
 
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili berpendapat lain 
Mohon menetapkan penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak