Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
506/Pid.Sus/2025/PN Rhl Cristi Meilin Silitonga, S.H. 1.RUSDI Alias ITIH Bin BUDIAMAN (Alm)
2.WIDODO Alias DODO Bin ISMAIL (AlM)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 506/Pid.Sus/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-620/L.4.20/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Cristi Meilin Silitonga, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUSDI Alias ITIH Bin BUDIAMAN (Alm)[Penahanan]
2WIDODO Alias DODO Bin ISMAIL (AlM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

PRIMAIR

 

------Bahwa Terdakwa I RUSDI Alias ITIH Bin BUDIAMAN (Alm) dan Terdakwa II WIDODO Alias DODO Bin ISMAIL (AlM) pada hari Senin, tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di Jalan Poros Sungai Nyamuk, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir  atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Percobaan Atau Permufakatan jahat untuk Tanpa Hak Atas Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 14.00 WIB di Kep. Parit Aman, Kecamatan Bangko Terdakwa I RUSDI Alias ITIH Bin BUDIAMAN (Alm) berada dirumahnya ditelepon oleh Sdr BUDI (DPO) dengan mengatakan “BANG TOLONG ANTAR BARANG DULU INI TERAKHIR”  kemudian Terdakwa I menjawab “AKU SAKIT BANG” dan dijawab kembali oleh Sdr BUDI (DPO) “MINTA TOLONG LAH AKU” kemudian  terdakwa I mengatakan “TUNGGU SEBENTAR BANG AKU MANDI DULU”, selanjutnya Terdakwa I mendatangi Terdakwa II WIDODO Alias DODO Bin ISMAIL (AlM) dengan mengatakan “AYO KAWANI AKU KE SUNGAI NYAMUK, AKU DEMAM”, terdakwa II langsung menyetujui ajakan Terdakwa I dan langsung berangkat menuju Kep. Sungai Nyamuk Kecamatan Sinaboi. Pada saat diperjalanan terdakwa I mengatakan kepada Terdakwa II “NANTI PULANG KUKASIHPUN KAU MAKAI, KAWANILAH AKU DULU YA” dan Terdakwa II pun menyetujui untuk menemani Terdakwa I mengantarkan barang yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan diberikan upah memakai Narkotika jenis sabu-sabu.
  • Bahwa pada saat Terdakwa  I dan Terdakwa II tiba di depan rumah Sdr BUDI di Jalan Poros Sungai Nyamuk Kep. Sungai Nyamuk dan hendak memarkir sepeda motor, datang pihak kepolisian dari Polsek Sinaboi saksi RIKKY PRANATA SIHOMBING, saksi FERI MARTIN HUTAHURUK, dan saksi UNUN Alias UNUN Bin JUNET (Alm) yang merupakan Ketua RT setempat menghampiri para terdakwa dan langsung melakukan penggeledahan terhadap para terdakwa, ditemukan 1 (satu) buah skop yang terbuat dari plastik, 1 (satu) buah dompet berwarna hitam yang didalamnya berisikan 3 (tiga) buah plastik bening berukuran sedang berisikan butiran kristal yang diduga Narkotika jenis shabu-shabu, 25 (dua puluh lima) plastik bening berukuran kecil, 1 (satu) Unit Hp OPPO A38 berwarna Silver, uang tunai Rp. 24.000 (dua puluh empat ribu rupiah), dan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamahaa Vixion warna putih tanpa Nopol.
  • Bahwa Terdakwa I mendapatkan Narkotika jenis sabu-sabu dengan cara membeli dari Sdr TUAH  (DPO) sebanyak 2 (dua) gram dengan harga Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan dijual kembali dengan keuntungan Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah)/jie 
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor: 208/14324/VI/2025 tanggal 25 Juni 2025 ditandatangani oleh Pemimpin Unit PT. Pegadaian Bagansiapiapi WELNA MANJASARI, S.H. NIK P.84575, telah dilakukan penimbangan terhadap 3 (tiga) bungkus paket plastik bening berisikan butiran Kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,32 (dua koma tiga puluh dua) gram termasuk plastik sebagai pembungkusnya, dengan berat bersih 1,40 (satu koma empat puluh) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 2122/NNF/2025 tanggal 15 Juli 2025 yang ditanda tangani oleh Para Pemeriksa 1. Dewi Arni, MM, 2. Yoga Ramadi Gusti, S.Si, 3. Abdillah Adam S, S.Si dan diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik AKBP DR.Ungkap Siahaan, S.Si,M.Si berdasarkan hasil pemeriksaan pada kesimpulannya menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor 2933/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik berisikan krital warna putih dengan berat 1,38 gram benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa I RUSDI Alias ITIH Bin BUDIAMAN (Alm) dan Terdakwa II WIDODO Alias DODO Bin ISMAIL (AlM), tidak memiliki hak atau izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

------------ Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------

 

SUBSIDAIR

-----Bahwa Terdakwa I RUSDI Alias ITIH Bin BUDIAMAN (Alm) dan Terdakwa II WIDODO Alias DODO Bin ISMAIL (AlM) pada hari Senin, tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di Jalan Poros Sungai Nyamuk, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir  atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Percobaan atau Pemufakatan Jahat untuk Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025, Reskrim Polsek Sinaboi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kec. Sinaboi akan dilakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Jl. Poros Sungai Nyamuk, Kep. Sungai Nyamuk, dengan adanya informasi tersebut, Kapolsek Sinaboi memerintahkan Unit Reskrim Polsek Sinaboi untuk melakukan penyelidikan. Sekira pukul 16.30 WIB Unit Reskrim bergerak menuju sekitaran Kep. Sungai Nyamuk dan sekira pukul 17.30 WIB di Jl. Poros Sungai Nyamuk, Kep. Sungai Nyamuk melihat 2 (dua) orang dengan ciri ciri yang seperti yang dilaporkan, sehingga anggota kepolisian Polsek Sinaboi melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Para Terdakwa dan berhasil menemukan 1 (satu) buah skop yang terbuat dari plastik, 1 (satu) buah dompet berwarna hitam yang didalamnya berisikan 3 (tiga) buah plastik bening berukuran sedang berisikan butiran kristal yang diduga Narkotika jenis shabu-shabu, 25 (dua puluh lima) plastik bening berukuran kecil, 1 (satu) Unit Hp OPPO A38 berwarna Silver, uang tunai Rp. 24.000 (dua puluh empat ribu rupiah), dan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamahaa Vixion warna putih tanpa Nopol.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor: 208/14324/VI/2025 tanggal 25 Juni 2025 ditandatangani oleh Pemimpin Unit PT. Pegadaian Bagansiapiapi WELNA MANJASARI,S.H. NIK P.84575, telah dilakukan penimbangan terhadap 3 (tiga) bungkus paket plastik bening berisikan butiran Kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,32 (dua koma tiga puluh dua) gram termasuk plastik sebagai pembungkusnya, dengan berat bersih 1,40 (satu koma empat puluh) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 2122/NNF/2025 tanggal 15 Juli 2025 yang ditanda tangani oleh Para Pemeriksa 1. Dewi Arni,MM, 2. Yoga Ramadi Gusti, S.Si, 3. Abdillah Adam S, S.Si dan diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik AKBP DR.Ungkap Siahaan, S.Si,M.Si berdasarkan hasil pemeriksaan pada kesimpulannya menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor 2933/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik berisikan krital warna putih dengan berat 1,38 gram benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa I RUSDI Alias ITIH Bin BUDIAMAN (Alm) dan Terdakwa II WIDODO Alias DODO Bin ISMAIL (AlM), tidak memiliki hak atau izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman.

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya