Dakwaan |
DAKWAAN :
PRIMAIR
---------Bahwa terdakwa SAFRI Als. SOBRI Bin HAKIM bersama-sama dengan saksi AGUSNIAR ARIWI BOWO Als. AGUS Bin BONO (cdilakukan penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025, bertempat di Jalan Lintas PU RT. 002/ RW. 002, Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rohil atau pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir berdasarkan ketentuan Pasa? 84 ayat (1) KUHAP yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Permufakatan jahat untuk melakukan perbuatan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------
-
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa berada di rumahnya yang beralamat di Jalan Lintas PU RT. 002/ RW. 002, Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rohil didatangi oleh saksi AGUSNIAR ARI WIBOWO untuk membeli/ mengambil narkotika jenis sabu- sabu, kemudian terdakwa menyerahkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu-sabu yang beratnya 10 (sepuluh) gram kepada saksi AGUSNIAR dengan harga Rp 7.700.000,- (tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah);
- Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan dari menjual narkotika jenis sabu- sabu tersebut sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa terdakwa menerima pembayaran dari uang hasil penjualan narkotika jenis sabu- sabu tersebut dari saksi AGUSNIAR secara cash yaitu pada tanggal 09 Januari 2025 sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah); pada tanggal 11 Januari 2025 sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah); pada tanggal 13 Januari 2025 sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah); pada tanggal 15 Januari 2025 sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari Sdr. LABU AI (DPO) sebanyak 25 (dua puluh lima) gram dengan harga Rp 15.500.000,- (lima belas juta lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa berdasarkan pengembangan terhadap penangkapan saksi AGUSNIAR, terdakwa menjual dan menyimpan narkotika jenis sabu di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Lintas PU RT. 002/ RW. 002, Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rohil, kemudian Tim Opsnal Polsek Kubu melakukan penggeledahan di rumah terdakwa pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2025 sekira pukul 20.00 wib berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Badan dan Rumah Nomor :Sp.Dah/1/I/2025/Reskrim tanggal 16 Januari 2025, dan menemukan 1 (satu) unit timbangan digital;
- Bahwa Narkotika golongan I jenis sabu, setelah dilakukan penimbangan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 005 / 14324/ I / 2025 tanggal 17 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Pengelola UPC. PT. Pegadaian Bagansiapiapi atas nama FAIZAL DALIMUNTHE NIK P. 84406, dengan hasil penimbangan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu- sabu dengan berat kotor 3.78 (tiga koma tujuh puluh delapan) gram, dan berat bersih 3,14 (tiga koma empat belas) gram;
- Bahwa narkotika golongan I jenis sabu dan urine milik terdakwa dan saksi , telah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0174/NNF/2025 tanggal 30 Januari 2025 yang ditandatangani oleh PS Kepla Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau atas nama ERIK REZAKOLA, ST.,MT.,M.Eng NRP. 77091079 dan Pemeriksa DEWI ARNI, MM. dan ENDANG PRIHATIN dengan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti dengan nomor : 0249/2025/NNF, barang bukti nomor : 0250/2025/NNF dan barang bukti dengan nomor : 0251/2025/NNF positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa SAFRI Als. SOBRI Bin HAKIM dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu tersebut tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari – hari.------------------------------------------------------
-------------- Perbuatan terdakwa SAFRI Als. SOBRI Bin HAKIM tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
---------Bahwa terdakwa SAFRI Als. SOBRI Bin HAKIM bersama- sama dengan saksi AGUSNIAR ARIWI BOWO Als. AGUS Bin BONO (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekira pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025, bertempat di Jalan Lintas PU RT. 002/ RW. 002, Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rohil atau pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir berdasarkan ketentuan Pasa? 84 ayat (1) KUHAP yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “permufakatan jahat untuk melakukan perbuatan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:--------------
-
- Bahwa berdasarkan informasi masyarakat di Jalan Lintas PU RT. 002/ RW. 002, Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rohil merupakan lokasi yang sering digunakan untuk transaksi narkotika jenis sabu- sabu, kemudian Tim Opsnal Polsek Kubu melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud, dan pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2025 sekira pukul 20.00 wib Team Opsnal Polsek Kubu melakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) unit rumah berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Badan dan Rumah Nomor :Sp.Dah/1/I/2025/Reskrim tanggal 16 Januari 2025, dan Team Opsnal Polsek Kubu menemukan 3 (tiga) bungkus plastik bening berlis merah diduga berisi narkotika jenis sabu, 100 (seratus) plastik bening berlis merah kosong, 1 (satu) unit timbangan digital, 3 (tiga) buah sekop plastik, 2 (dua) buaah mancis, 1 (satu) buah dompet warna coklat, 1 (satu) unit handphone android, dan 1 (satu) unit handphone merk Nokia;
- Bahwa Narkotika golongan I jenis sabu, setelah dilakukan penimbangan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 005 / 14324/ I / 2025 tanggal 17 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Pengelola UPC. PT. Pegadaian Bagansiapiapi atas nama FAIZAL DALIMUNTHE NIK P. 84406, dengan hasil penimbangan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu- sabu dengan berat kotor 3.78 (tiga koma tujuh puluh delapan) gram, dan berat bersih 3,14 (tiga koma empat belas) gram;
- Bahwa narkotika golongan I jenis sabu dan urine milik terdakwa dan saksi SAFRI, telah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0174/NNF/2025 tanggal 30 Januari 2025 yang ditandatangani oleh PS Kepla Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau atas nama ERIK REZAKOLA, ST.,MT.,M.Eng NRP. 77091079 dan Pemeriksa DEWI ARNI, MM. dan ENDANG PRIHATIN dengan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti dengan nomor : 0249/2025/NNF, barang bukti nomor : 0250/2025/NNF dan barang bukti dengan nomor : 0251/2025/NNF mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa SAFRI Als. SOBRI Bin HAKIM dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan golongan I narkotika golongan I jenis sabu tersebut tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari – hari.-----
-------------- Perbuatan terdakwa SAFRI Als. SOBRI Bin HAKIM tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------
|