Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Rhl MUHAMMAD FIRDAUS NZ, S.Sos., M.I.P., 1.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BERKARYA
2.MAHKAMAH PARTAI BERKARYA
3.DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI BERKARYA PROVINSI RIAU
4.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI BERKARYA KABUPATEN ROKAN HILIR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Partai Politik
Nomor Perkara 4/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Rabu, 17 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUHAMMAD FIRDAUS NZ, S.Sos., M.I.P.,
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MASRIDODI MANGUNCONG, SHMUHAMMAD FIRDAUS NZ, S.Sos., M.I.P.,
Tergugat
NoNama
1DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BERKARYA
2MAHKAMAH PARTAI BERKARYA
3DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI BERKARYA PROVINSI RIAU
4DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI BERKARYA KABUPATEN ROKAN HILIR
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Selamat Sempurna Sitorus, SH.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BERKARYA
2Selamat Sempurna Sitorus, SH.MAHKAMAH PARTAI BERKARYA
3Selamat Sempurna Sitorus, SH.DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI BERKARYA PROVINSI RIAU
4Selamat Sempurna Sitorus, SH.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI BERKARYA KABUPATEN ROKAN HILIR
Turut Tergugat
NoNama
1GUBERNUR RIAU
2BUPATI ROKAN HILIR
3KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI:

  1. Menyatakan bahwa semua perbuatan, tindakan, keputusan maupun surat-surat yang dikeluarkan oleh Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat IV sebagai tindaklanjut dari Surat Keputusan Tergugat I Nomor: 19.2/SKO/DPP/BERKARYA/X/2023 tentang Penetapan Pemberhentian Antarwaktu Anggota DPRD Partai Berkarya Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau Periode Jabatan 2019-2024 atas nama Muhammad Firdaus NZ, S.Sos., M.I.P., dan Surat Tergugat I Nomor: 19.3/CN/DPP/BERKARYA/IX/2023 bertanggal 19 Oktober 2023 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hilir yang pada pokoknya mengajukan permohonan tindaklanjut pemberhentian antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir atas nama Penggugat, berada dalam status quo dan tidak menimbulkan akibat hukum apapun sebelum dalam perkara ini diperoleh putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  2. Memerintahkan Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat IV untuk menghindarkan diri dan menghentikan semua proses, perbuatan maupun tindakan dan pengambilan keputusan apapun terkait dengan kedudukan Penggugat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir masa jabatan 2019-2024 sebelum dalam perkara ini diperoleh putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

DALAM POKOK PERKARA:

Primer :

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum  (onrechtmatigedaad);

3. Menyatakan batal dan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum:

3.1.  Surat Keputusan Tergugat I Nomor: 19.2/SKO/DPP/BERKARYA/X/2023 tentang Penetapan Pemberhentian Antarwaktu Anggota DPRD Partai Berkarya Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau Periode Jabatan 2019-2024 atas nama Muhammad Firdaus NZ, S.Sos., M.I.P.; dan

3.2.  Surat Tergugat I Nomor: 19.3/CN/DPP/BERKARYA/IX/2023 bertanggal 19 Oktober 2023 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hilir yang pada pokoknya mengajukan permohonan tindaklanjut pemberhentian antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir atas nama Penggugat;

4. Menyatakan batal dan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum semua perbuatan, tindakan, keputusan maupun surat-surat yang dikeluarkan oleh Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat IV sebagai tindaklanjut dari Surat Keputusan Tergugat I Nomor: 19.2/SKO/DPP/BERKARYA/X/2023 tentang Penetapan Pemberhentian Antarwaktu Anggota DPRD Partai Berkarya Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau Periode Jabatan 2019-2024 atas nama Muhammad Firdaus NZ, S.Sos., M.I.P., dan Surat Tergugat I Nomor: 19.3/CN/DPP/BERKARYA/IX/2023 bertanggal 19 Oktober 2023 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hilir yang pada pokoknya mengajukan permohonan tindaklanjut pemberhentian antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir atas nama Penggugat, terkait kedudukan Penggugat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir masa jabatan 2019-2024;

5. Menghukum Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat IV untuk menghindarkan diri dan menghentikan semua proses, perbuatan maupun tindakan dan pengambilan keputusan apapun terkait dengan kedudukan Penggugat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir masa jabatan 2019-2024;

6. Menyatakan putusan provisi yang telah dijatuhkan dalam perkara ini sah dan berharga;

7. Menghukum para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;

8. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam  perkara ini.

Subsider:

Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir melalui Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak