Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
255/Pid.B/2025/PN Rhl 1.WIRAWAN PRABOWO,S.H
2.GILANG OLLA RAHMADHAN, S.H.,M.Kn
SUSILO AFRIANTO Alias SUSILO Bin SUBUR SUGIONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 255/Pid.B/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-2010/L.4.20/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1WIRAWAN PRABOWO,S.H
2GILANG OLLA RAHMADHAN, S.H.,M.Kn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUSILO AFRIANTO Alias SUSILO Bin SUBUR SUGIONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

      DAKWAAN :

      KESATU :

---------Bahwa terdakwa SUSILO AFRIANTO Alias SUSILO Bin SUBUR SUGIONO, pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025  sekira jam 19.30 wib, tepatnya Jln. Lintas Riau-Sumut Kep. Rantau Bais Kec. Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir atau pada tempat lain di wilayah Kabupaten Rokan Hilir atau yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara,“ Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu,” perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagaimana berikut : -----

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan PT. RAMBAH SAWIT MANDIRI yang mengangkut inti sawit (kernel) milik PT.ERA SAWITA mengalami kerugian sebanyak 10.020 (sepuluh ribu dua puluh) kg senilai Rp 387.600.000.- (tiga ratus delapan puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.-----------------------------------------------------------------------------------

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP.---------------------

 

                                                                     ATAU

 

 KEDUA :

---------Bahwa terdakwa SUSILO AFRIANTO Alias SUSILO Bin SUBUR SUGIONO, pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025  sekira jam 19.30 wib, tepatnya Jln. Lintas Riau-Sumut Kep. Rantau Bais Kec. Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir atau pada tempat lain di wilayah Kabupaten Rokan Hilir atau yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara,“ Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan,” perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagaimana berikut : ---------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa selaku driver/sopir 1 (satu) unit Mitsubishi Dumtruck dengan Nomor polisi 8364 UU milik PT. RAMBAH SAWIT MANDIRI ditugaskan untuk mengangkut kernel (inti sawit) dari Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. ERA SAWITA sebanyak 25.840 (dua puluh lima delapan ratus empat puluh) Kg menuju PT. PAAKID yang bertempat di Pelintung Kota Dumai  Prov. Riau tersangka kemudian atas perintah tersebut terdakwa berangkat menuju Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. ERA SAWITA untuk mengisi muatan, dan setelah muatan berupa kernel (inti sawit) berada didalam 1 (satu) unit Mitsubishi Dumtruck dengan Nomor polisi 8364 UU kemudian terdakwa mengemudikan dumptruck tersebut menuju Pelintung Kota Dumai  Prov. Riau,  namun pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekira pukul 14.00 WIB ketika terdakwa berada di Km. 16 Menggala, terdakwa menghubungi saudara BUTAR BUTAR (belum tertangkap), selanjutnya terdakwa bersama saudara BUTAR-BUTAR membuat kesepakatan untuk bertemu disamping Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang beralamat di Jln. Lintas Riau-Sumut Kep. Rantau Bais Kec. Tanah Putih Kab. Rokan Hilir, setibanya dilokasi tersebut saudara BUTAR-BUTAR bersama temannya yang tidak terdakwa ketahui namanya kemudian memindahkan 60 (enam puluh) ember kernel (inti sawit) dari 1 (satu) unit Mitsubishi Dumtruck dengan Nomor polisi 8364 UU yang terdakwa kemudikan kedalam mobil jenis L-300 yang dibawa oleh Sdr. BUTAR BUTAR, setelah itu saudara BUTAR BUTAR membayarkan uang penjualan kernel (inti sawit) kepada terdakwa senilai Rp. 5.400.000; (lima juta empat ratus ribu rupiah), dan uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi terdakwa.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan PT. RAMBAH SAWIT MANDIRI yang mengangkut inti sawit (kernel) milik PT.ERA SAWITA mengalami kerugian sebanyak 10.020 (sepuluh ribu dua puluh) kg senilai Rp 387.600.000.- (tiga ratus delapan puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.-----------------------------------------------------------------------------------

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya