Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
229/Pid.B/2025/PN Rhl | 1.Genta patri putra, SH 2.DANIEL SITORUS, S.H. 3.ARIO KIRANA WELPY |
ALEXSANDRO Alias ALEX Anak Dari UNTUNG WIJAYA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Mei 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||
Nomor Perkara | 229/Pid.B/2025/PN Rhl | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 07 Mei 2025 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | TAR-269/L.4.20/Eoh.2/04/2025 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | D A K W A A N Bahwa Terdakwa ALEXSANDRO Alias ALEX pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekira pukul 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025 bertempat di Jalan Bintang Hilir Kelurahan Bagan Jawa Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan Penganiayaan” Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---Bermula pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekira pukul 11.30 WIB Terdakwa yang sedang berada di Pelabuhan Oliong yang terlrtak di jalan Pelabaguhan Baru Kelaruhan Bagan Barat Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir sedang membawa 10 (sepuluh) drum kaleng bekas untuk di jual ke Gudang Jual Beli Barang Bekas yang terletak di jalan Bintang Hilir Kelurahan Bagan Jawa Pesisir Kecamatan Bangko dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil grandmax. Setibanya di Gudang Jual Beli Barang Bekas tersebut Terdakwa memarkirkan 1 (satu) unti mobil granmax tersebut disamping Gudang Jual Beli Barang Bekas dan meletakan 10 (sepuluh) drum kaleng bekas di depan Gudang Jual Beli Barang Bekas tersebut, kemudian Terdakwa mencari Saksi Ilham Putra Simanjuntak yang bekerja di Gudang Gudang Jual Beli Barang Bekas tersebut untuk menjual meletakan 10 (sepuluh) drum kaleng bekas. ----Bahwa kemudian pada pukul 12.30 Wib saat Terdakwa dan Saksi Ilham Putra sedang menimbang 10 (sepuluh) drum kaleng bekas yang Terdakwa bawa tersebut, tiba-tiba Saksi Alek alias Syamsir mendatangi Terdakwa dan Saksi Ilham Putra Simanjuntak sambil marah-marah dan memaki Terdakwa dengan mengatakan “Cina Babi, Pantek Lah” kemudian Terdakwa mengusir Saksi Alek alias Syamsir Bin Abdul Manan Uli dari Gudang Gudang Jual Beli Barang Bekas tersebut namun Saksi Alek alias Syamsir Bin Abdul Manan Uli menolak dan tetap berada di depan pintu masuk Gudang Jual Beli Barang Bekas tersebut yang membuat Terdakwa kesusahan untuk memasukkan drum kaleng bekas ke dalam Gudang Jual Beli Barang Bekas. Kemudian Terdakwa memaksa masukkan drum bekas tersebut dengan cara menggelindingkan drum bekas tersebut sehingga membuat Saksi Alek alias Syamsir Bin Abdul Manan Uli menepi dari depan pintu masuk Gudang Jual Beli Barang Bekas tersebut. Kemudian Terdakwa mengacungkan 1 (satu) buah botol kaca menggunakan tangan kanan Terdakwa sambil mengusir Saksi Alek alias Syamsir, kemudian Saksi Alek alias Syamsir pun berjalan menjauh dari Terdakwa. Lalu Terdakwa berlari ke arah Saksi Alek alias Syamsir dan melemparkan 1 (satu) buah botol kaca dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa sehingga mengenai kepala belakang Saksi Alek alias Syamsir hingga 1 (satu) buah botol kaca tersebut pecah dan mengakibatkan kepala belakang Saksi Alek alias Syamsir mengalami luka dan mengeluarkan darah. Kemudian Saksi Alek alias Syamsir Bin Abdul Manan Uli hanya memegangi kepalanya menggunakan tangan kirinya, selanjutnya Terdakwa masuk kedalam Gudang dan mengambil 2 (dua) buah botol kaca lagi dan keluar dari Gudang Jual Beli Barang Bekas tersebut terdakwa melihat Saksi Alek alias Syamsir Bin Abdul Manan Uli sudah menjauh dari mobl tersebut. ----Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Alek alias Syamsir Bin Abdul Manan Uli mengalami luka pada kepala bagian belakang dan mengeluarkan darah. ----Bahwa berdasarkan surat Visum Et Repertum Nomor05/Vsm-Rm/III/2025 tanggal 13 Maret 2025, yang ditandatangani Dokter yang memeriksa yaitu dr. Nurul Ulya Rahim telah memeriksa Alek Als. Syamsir Bin Khalifah Abdul Manan Uli, dengan Kesimpulan sebagai beirukut: Telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban laki-laki berdasarkan surat permintaan Visum Et Repertum berusia 40 Tahun, pada pemeriksaan ditemukan luka robek bagian belakang dari puncak kepala.
-------Perbuatan terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |