INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
39/Pdt.P/2023/PN Rhl | MERY ELF THENIC MANALU | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Nov. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 39/Pdt.P/2023/PN Rhl | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 07 Nov. 2023 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon sebagaimana dalam Akta Kelahiran Nomor 1407-LT-19062014-0108 yang dikeluarkan Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir tanggal 19 Juni 2014 dari semula bernama Mery Krisnengsih Manalu menjadi Mery Elf Thenic Manalu;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan mengenai perubahan nama Pemohon tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri Rokan Hilir kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir;
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |