Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G/2025/PN Rhl Abbas M Beres Siahaan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 27/Pdt.G/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Kamis, 22 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Abbas M
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SRI RAHMAIDA, S.H.Abbas M
Tergugat
NoNama
1Beres Siahaan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Siti Aminaria Br Silalahi
2Sahrial Kepala Desa Mumugo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum


1.Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;

2.Menetapkan mengganti kerugian Penggugat sebesar Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah,yang wajib diberikan oleh tergugat,turut tergugat l dan turut tergugat ll,kepada penggugat;

3.Menyatakan  penggugat pemilik yang sah atas tanah tersebut ;

4.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan atas objek tanah sengketa tersebut;

5.Membatalkan sertifikat/alas hak  yang timbul apabila ada yang dilakukan oleh Kepala Desa Mumugo (Syahrial);

6.Menyatakan perbuatan tergugat turut tergugat l,turut tergugat ll yang telah menguasai dan memindah tangankan kepada orang lain diatas tanah sengketa adalah perbuatan melawan hukum;

7.Menyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum para pihak yang telah menduduki/menguasai tanah sengketa tersebut;

8.Menghukum tergugat/turut tergugat untuk selebihnya mematuhi isi putusan ini;

9.Menghukum tergugat dan turut tergugat untuk membayar biaya biaya yang timbul dalam perkara ini;

atau

Apabila Pengadilan Negeri Rokan Hilir berpendapat lain mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak