Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
218/Pid.B/2024/PN Rhl 1.YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
2.Genta patri putra, SH
YUSNI ARIFIN ALIAS GONDRONG BIN ISNEN. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 218/Pid.B/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-249/L.4.20/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
2Genta patri putra, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUSNI ARIFIN ALIAS GONDRONG BIN ISNEN.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN  :

 

----Bahwa terdakwa YUSNI ARIFIN ALIAS GONDRONG BIN ISNEN pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira jam 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2024 bertempat di Desa Pondok Kresek Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan diwaktu malam hari dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

---Bermula sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa mendatangi rumah saksi Damaria yang beralamat di Desa Pondok Kresek Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir, sesampainya disana kemudian terdakwa masuk kedalam rumah saksi Damaria melalui kamar mandi yang hanya berdindingkan terpal, selanjutnya terdakwa mengangkat terpal tersebut dan masuk kedaerah dapur, sesampainya didaerah dapur kemudian terdakwa mendorong secara paksa pintu tengah dapur hingga kunci grendel pintu rusak dan terbuka.

---Setelah pintu dapur terbuka kemudian terdakwa masuk kedalam rumah saksi Damaria dan mengambil tanpa izin barang-barang milik saksi Damaria yakni 1 (satu) unit mesin genset merk Tiger TG 2880 warna merah, 1 (satu) unit kompor gas merk Rinai, 1 (satu) unit mesin gerinda, 1 (satu) speker merk AAA, 2 (dua) buah tabung gas LPG 3 Kg, 1 (satu) set kunci-kunci perbengkelan, dan 1 (satu) buah angkong merk Arko.

---Bahwa perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi Damaria mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

 

----Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat (1) Ke-3, dan ke-5 KUHP-------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya