Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
206/Pid.B/2025/PN Rhl 1.SATRIA FAZA ANDROMEDA
2.GENTA PATRI PUTRA, SH
3.DANIEL SITORUS, S.H.
ARI ROHADI Alias ARI Bin ABDUL JAMEL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 206/Pid.B/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-234/L.4.20/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SATRIA FAZA ANDROMEDA
2GENTA PATRI PUTRA, SH
3DANIEL SITORUS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARI ROHADI Alias ARI Bin ABDUL JAMEL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Dakwaan

KESATU

 

------- Bahwa terdakwa ARI ROHADI Alias ARI Bin ABDUL JAMEL pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan Lintas Sumatera KM-2 Bagan Batu, Kelurahan Bahtera Makmu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 sekira pukul 19.00 WIB datang terdakwa kerumah untuk menemui saksi Ripan Alias Ipan yang mana terdakwa merupakan anggota kerja/jaga untuk BRI Link milik saksi Ripan Alias Ipan untuk itu terdakwa mendapat upah/gaji dari saksi Ripan Alias Ipan, kedatangan terdakwa untuk mengambil 1 (satu) unit handphone OPPO A1K warna hitam yang didalam berisikan aplikasi BRIMO yang didalamnya berisikan uang elektronik sejumlah Rp753.00 (tujuh ratus lima puluh tiga ribu rupiah) dan aplikasi DANA sebesar Rp298.000 (dua ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) serta Uang tunai diberikan oleh saksi Ripan Alias Ipan sebagai pegangan sebesar Rp6.970.000 (enam juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan total uang yang terdakwa pegang sebesar Rp8.021.000 (delapan juta dua puluh satu ribu rupiah) uang tersebut digunakan untuk transaksi pelanggan BRI Link milik saksi Ripan Alias Ipan, selanjutnya terdakwa menjaga BRI Link milik saksi Ripan Alias Ipan hingga pukul 01.00 WIB, setelah itu terdakwa pulang kerumahnya dan menyimpan uang hasil transaksi pelangga BRI Link tersebut kedalam tas milik terdakwa, kemudian pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa bekerja sebagai penjaga kedai jual es hingga pukul 13.00 WIB muncul keinginan terdakwa untuk bermain judil online, selanjutnya terdakwa teringat sedang memegang uang BRI Link milik saksi Ripan Alias Ipan, kemudian terdakwa menggunakan uang yang ada aplikasi BRIMO sebesar Rp800.000 (delapan ratus ribu rupiah) untuk milik saksi Ripan Alias Ipan bermain judi online, dimana saat itu terdakwa mengalami kekalahan, karena masih merasa penasaran, lalu terdakwa menggunakan uang tunai yang terdakwa pegang yang merupakan milik saksi Ripan Alias Ipan sebesar Rp4.200.000 (empat juta dua ratus ribu rupiah) untuk deposit judi online secara bertahap namun terdakwa kembali mengalami kekalahan, karena merasa takut tidak bisa mengembalikan uang tersebut, terdakwa kabur melarikan diri sambil membawa sisa uang BRI Link dan handphone milik saksi Ripan Alias Ipan, ditengah perjalanan terdakwa membeli 1 (satu) unit handphone merk Realme Model RMX3933 seharga Rp.1450.000 (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan menggunakan uang BRI Link milik saksi Ripan Alias Ipan tersebut dan sisa uangnya terdakwa gunakan untuk kehidupan sehari-hari. Sehari kemudian terdakwa dihubungin oleh saksi Indah yang merupakan istri saksi Ripan Alias Ipan untuk menanyakan keberadaan terdakwa, namun terdakwa mengabaikan hal tersebut, karena terdakwa sudah melarikan ke Simpang Benar Ujung Tanjung, tak lama kemudian terdakwa ditanggkap oleh Anggota Polsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut. 

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Ripan Alias Ipan mengalami kerugian sebesar Rp9.000.000 (sembilan juta rupiah)

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

 

 

KEDUA

 

------- Bahwa terdakwa ARI ROHADI Alias ARI Bin ABDUL JAMEL pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan Lintas Sumatera KM-2 Bagan Batu, Kelurahan Bahtera Makmu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasannya bukan karena kejahatan” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 sekira pukul 19.00 WIB datang terdakwa kerumah untuk menemui saksi Ripan Alias Ipan yang mana terdakwa merupakan anggota kerja/jaga untuk BRI Link milik saksi Ripan Alias Ipan untuk itu terdakwa mendapat upah/gaji dari saksi Ripan Alias Ipan, kedatangan terdakwa untuk mengambil 1 (satu) unit handphone OPPO A1K warna hitam yang didalam berisikan aplikasi BRIMO yang didalamnya berisikan uang elektronik sejumlah Rp753.00 (tujuh ratus lima puluh tiga ribu rupiah) dan aplikasi DANA sebesar Rp298.000 (dua ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) serta Uang tunai diberikan oleh saksi Ripan Alias Ipan sebagai pegangan sebesar Rp6.970.000 (enam juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan total uang yang terdakwa pegang sebesar Rp8.021.000 (delapan juta dua puluh satu ribu rupiah) uang tersebut digunakan untuk transaksi pelanggan BRI Link milik saksi Ripan Alias Ipan, selanjutnya terdakwa menjaga BRI Link milik saksi Ripan Alias Ipan hingga pukul 01.00 WIB, setelah itu terdakwa pulang kerumahnya dan menyimpan uang hasil transaksi pelangga BRI Link tersebut kedalam tas milik terdakwa, kemudian pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa bekerja sebagai penjaga kedai jual es hingga pukul 13.00 WIB muncul keinginan terdakwa untuk bermain judil online, selanjutnya terdakwa teringat sedang memegang uang BRI Link milik saksi Ripan Alias Ipan, kemudian terdakwa menggunakan uang yang ada aplikasi BRIMO sebesar Rp800.000 (delapan ratus ribu rupiah) untuk milik saksi Ripan Alias Ipan bermain judi online, dimana saat itu terdakwa mengalami kekalahan, karena masih merasa penasaran, lalu terdakwa menggunakan uang tunai yang terdakwa pegang yang merupakan milik saksi Ripan Alias Ipan sebesar Rp4.200.000 (empat juta dua ratus ribu rupiah) untuk deposit judi online secara bertahap namun terdakwa kembali mengalami kekalahan, karena merasa takut tidak bisa mengembalikan uang tersebut, terdakwa kabur melarikan diri sambil membawa sisa uang BRI Link dan handphone milik saksi Ripan Alias Ipan, ditengah perjalanan terdakwa membeli 1 (satu) unit handphone merk Realme Model RMX3933 seharga Rp.1450.000 (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan menggunakan uang BRI Link milik saksi Ripan Alias Ipan tersebut dan sisa uangnya terdakwa gunakan untuk kehidupan sehari-hari. Sehari kemudian terdakwa dihubungin oleh saksi Indah yang merupakan istri saksi Ripan Alias Ipan untuk menanyakan keberadaan terdakwa, namun terdakwa mengabaikan hal tersebut, karena terdakwa sudah melarikan ke Simpang Benar Ujung Tanjung, tak lama kemudian terdakwa ditanggkap oleh Anggota Polsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut. 

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Ripan Alias Ipan mengalami kerugian sebesar Rp9.000.000 (sembilan juta rupiah)

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya