Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
523/Pid.B/2025/PN Rhl ario kirana welpy HENDIKA LUBIS Alias GN Bin EDISON LUBIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 523/Pid.B/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-658/L.4.20/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ario kirana welpy
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDIKA LUBIS Alias GN Bin EDISON LUBIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

III.

Dakwaan

 

PRIMAIR

------- Bahwa terdakwa HENDIKA LUBIS Alias GN Bin EDISON LUBIS pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan Lintas Mutiara-Sintong, Kepenghuluan Teluk Mega, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh orang yang berhak” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekira pukul 01.00 WIB terdakwa mendatangin sebuah barak pekerja yang beralamat di Areal 500 di Jalan Lintas Mutiara-Sintong, Kepenghuluan Teluk Mega, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir untuk menjerat babi hutan dan memasang pancing ikan, ketika hendak memancing terdakwa mencari ember dibarak tersebut, namun terdakwa melihat 1 (satu) buah gerobak sorong pasir, 2 (dua) buah kaleng cat minyak ukuran 1 L (satu liter) dan 3 (tiga) buah ember cat dengan masing-masing ukuran 20 L (dua puluh liter) merk Paragon yang mana barang-barang tersebut merupakan dibawah tanggung jawab saksi Ahmad Parlindungan Harahap sebagai mandor dibarak pekerja tersebut, kemudian muncul niat terdakwa untuk mengambil barang-barang tersebut didukung saat itu dibarak pekerja tersebut sepi dan sedang tidak ada orang, lalu terdakwa membawa barang-barang tersebut dengan menggunakan gerobak sorong pasir dan menyembunyikan ke semak-semak yang jauh dari barak pekerja tersebut, untuk keesokan harinya terdakwa ambil dan terdakwa jual.

 

  • Bahwa terdakwa tidak memilik izin untuk masuk kedalam barak pekerja tersebut dan mengambil barang-barang yang ada didalamnya dari saksi Ahmad Parlindungan Harahap sebagai mandor dan penanggung jawab barang-barang tersebut.

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Ahmad Parlindungan Harahap mengalami kerugian sebesar Rp. 2.950.000 (dua juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah)

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

------- Bahwa terdakwa HENDIKA LUBIS Alias GN Bin EDISON LUBIS pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan Lintas Mutiara-Sintong, Kepenghuluan Teluk Mega, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekira pukul 01.00 WIB terdakwa mendatangin sebuah barak pekerja yang beralamat di Areal 500 di Jalan Lintas Mutiara-Sintong, Kepenghuluan Teluk Mega, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir untuk menjerat babi hutan dan memasang pancing ikan, ketika hendak memancing terdakwa mencari ember dibarak tersebut, namun terdakwa melihat 1 (satu) buah gerobak sorong pasir, 2 (dua) buah kaleng cat minyak ukuran 1 L (satu liter) dan 3 (tiga) buah ember cat dengan masing-masing ukuran 20 L (dua puluh liter) merk Paragon yang mana barang-barang tersebut merupakan dibawah tanggung jawab saksi Ahmad Parlindungan Harahap sebagai mandor dibarak pekerja tersebut, kemudian muncul niat terdakwa untuk mengambil barang-barang tersebut didukung saat itu dibarak pekerja tersebut sepi dan sedang tidak ada orang, lalu terdakwa membawa barang-barang tersebut dengan menggunakan gerobak sorong pasir dan menyembunyikan ke semak-semak yang jauh dari barak pekerja tersebut, untuk keesokan harinya terdakwa ambil dan terdakwa jual.

 

  • Bahwa terdakwa tidak memilik izin untuk masuk kedalam barak pekerja tersebut dan mengambil barang-barang yang ada didalamnya dari saksi Ahmad Parlindungan Harahap sebagai mandor dan penanggung jawab barang-barang tersebut.

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Ahmad Parlindungan Harahap mengalami kerugian sebesar Rp. 2.950.000 (dua juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah)

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana KUHPidana. ---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya